Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
  • visibility 30

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh Universitas Kanjuruhan, Malang, pada Jum’at (28/12) siang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kanjuruhan tersebut, Anwar menyampaikan materi mengenai “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan: Harmonisasi dalam Pendidikan”.

Anwar menyampaikan berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun tanpa adanya pedoman. Ia menyebut UUD 1945 menjadi salah satu pedoman dalam pembangunan bangsa. Ia melanjutkan Konstitusi telah memberikan gambaran dan suksesnya suatu pembangunan tidak lepas dari Konstitusi.

Meskipun UUD 1945 telah diamendemen, Anwar menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai Konstitusi. Untuk itu, sambungnya, MK diberi tugas untuk melindungi Konstitusi dan menjaga hak konstitusional warga negara. Selain itu, Konstitusi dapat juga menangkal dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme dan Leninisme.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut, MK diberi kewenangan untuk melakukan pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final serta mengikat.

“Jadi, hasil kerja sebanyak 560 anggota DPR ditambah dengan presiden bisa dinyatakan inkonstitusional atau bisa dibatalkan oleh MK. Bukan hanya satu pasal, namun bisa juga satu undang-undang. Misalnya, MK pernah memutus tentang UU Ketenagalistrikan dan UU APBN Tahun 2007 yang dinyatakan inkonstitusional,” jelasnya.

Anwar juga menjelaskan MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, MK juga mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). (M. Nur/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istilah ‘Bude’ atau ‘Pakde’ Tak Ada Lagi Usai Pilkada

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah usai, bahkan tidak lama lagi akan pelantikan Bupati/Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti hanya 2 Pasangan Calon (Paslon) menjadikan masyarakat Mura seolah terbelah dua. Bagaimana tidak, masyarakat beda pilihan antara Paslon Bupati/Wabup No. urut 01, Hj Ratna Machmud – […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Cenderung Menurun’, Antam ‘Stagnan’ – 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (29/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam ‘Stagnan’ dan UBS ‘Cenderung Menurun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Bupati Kembali Imbau Masyarakat Jangan Panik Terkait Corona

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait penyebaran virus Corona yang masuk di Indonesia, Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan kembali menghimbau masyarakat masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjaga kondisi tubuh dengan baik. Himbauan kali ini disampaikan Hendra Gunawan melalui siaran Radio Darussalam Sempurna Diskominfo Kabupaten Mura, Kamis (19/03). Hendra Gunawan menyampaikan, mulai dari pemerintah […]

  • Pesan Wabup di Perkemahan PPMA, Jauhi Narkoba

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti meresmikan Perkemahan Pondok Pesantren Mutiara Al-Qur’an (PPMA) Kecamatan Selangit, Senin (16/12). Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Mura, Suwarti mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Perkemahan PPMA yang baru pertama kali dilaksanakan, dia sekaligus berpesan agar seluruh anggota pramuka yang ada di Kabupaten Mura […]

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Usai melaksanakan Safari Subuh bersama jajaran Pemerintah Kota  Lubuk Linggau, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat langsung menuju Pasar Inpres untuk melakukan sidak dan mengecek harga bahan pokok yang ada di pasar tersebut. Ia meminta kepada para pedagang untuk tetap tertib serta mengenai harga hendaknya ada keseragaman sesama barang yang dijual. Misal […]

expand_less