Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
  • visibility 158

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan.

Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun Inspektorat tidak ditemukan masalahnya. Kami tidak takut bila hal ini mau dilaporkan (ke Penegak Hukum – red),” ungkap Yamin Pabli.

Diketahui sebelumnya bahwa di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan 2 kegiatan diatas dilaksanakan oleh 1 Perusahaan atau rekanan dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

(fs)

Berita Terkait :

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Soroti Masalah Pertanian dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV Hamid Noor Yasin menyoroti masalah pertanian yang dari tahun-ke tahun menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk diselesaikan. Persoalan di semua sektor pertanian masih bermasalah dimulai dari persoalan hulu, yakni masalah alih fungsi lahan pertanian sehingga komponen dasar produksi pertanian semakin sulit.   Hasil riset BPS menunjukkan analisanya bahwa alih fungsi […]

  • Sinergikan Arah Pembangunan, Kecamatan Tuah Negeri Adakan Rakor

    Sinergikan Arah Pembangunan, Kecamatan Tuah Negeri Adakan Rakor

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Guna mensinergikan berbagai program baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga ke Desa, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas adakan Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (22/02/2017) di kantor Camat setempat. Post Views: 431

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Bupati H2G Resmikan Taman Hutan Kota ‘Pelangi’ Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan (H2G) meresmikan Taman Hutan Kota Pelangi yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura. Senin (29/07) Kawasan Agropolitan Center Lingkungan Pemkab Musi Rawas. Peresmian hutan kota, Bupati didampingi oleh Ketua TP PKK Musi Rawas Hj Noviar Marlina Gunawan, Sekda Mura EC Priskodesi, Kapolres Mura, […]

  • Sepanjang 2014, Penderita Penyakit Influensa Capai 20 ribu di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 31 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan dan pengobatan penyakit sepanjang 2014 gencar dilakukan. Puskesmas yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di kecamatan dan desa semaksimal mungkin melayani keluhan penyakit dari masyarakat. Dari 18 puskesmas ditambah puskesmas pembantu di Kabupaten Musi Rawas tercatat selama 2014 hingga […]

  • Gubernur Sumsel Ingatkan Bupati/Walikota Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    OKU TIMUR – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru ingatkan Bupati/Walikota di Sumsel untuk memberikan layanan yang maksimal dan sebaik mungkin untuk masyarakat, Pemprov akan membantu baik dalam hal pembangunan maupun perbaikan Infrastrukturnya. “Harus ada yang di utamakan yaitu kesejahteraan masyarakat dan inilah pentingnya kita berkomunikasi, tidak ada jaga jarak untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya […]

expand_less