Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
  • visibility 79

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan.

Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun Inspektorat tidak ditemukan masalahnya. Kami tidak takut bila hal ini mau dilaporkan (ke Penegak Hukum – red),” ungkap Yamin Pabli.

Diketahui sebelumnya bahwa di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan 2 kegiatan diatas dilaksanakan oleh 1 Perusahaan atau rekanan dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

(fs)

Berita Terkait :

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan Lagi Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring

    • calendar_month Sen, 21 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2015. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Direktur Utama PT. DGI) sebagai tersangka. Tersangka DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan […]

  • Gubernur HD Bantu 25 M Pembangunan RSUD Ibnu Setowo Baturaja

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Pemberian bantuan dilakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Setowo, Baturaja, Sabtu (06/06). HD mengapresiasi upaya keras yang sudah dilakukan oleh Pemerintah OKU dalam melakukan pembangunan RSUD dengan keterbatasan APBD diwilayah tersebut. Oleh sebab itu, HD memberikan bantuan […]

  • BPN Sumsel Kembali Gulirkan Program Sertifikat Gratis Prona

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan pada 2017 kembali menjalankan pelayanan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria di provinsi setempat. “Pelayanan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun ini kembali dijalankan dengan sasaran yang lebih luas,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agraria dan Tata […]

  • Sosok Khafi Maheza Diduga Keplak Sopir Bus TtansJakarta, Serahkan Diri ke Polisi

    Sosok Khafi Maheza Diduga Keplak Sopir Bus TtansJakarta, Serahkan Diri ke Polisi

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Aktor pemain Film Gundala, Khafi Maheza diduga keplak sopir Trans Jakarta kini ditahan polisi karena perbuatannya itu. Sempat, viral video sopir Trans Jakarta cekcok dengan pengendara mobil berpelat F di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, pria pengendara mobil emosi dan mengeplak kepala sopir Trans Jakarta. Melihat video itu, banyak netizen menyebut dia […]

  • Mendikbud Terjunkan Tim Awasi Kebocoran Soal UNBK

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerjunkan tim untuk mengawasi kinerja tim investigasi yang menelusuri dugaan kebocoran soal ujian sekolah berstandar nasional (USBN) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto mengaku pihaknya menerjunkan tim untuk memantau dan mengawasi tugas tim investigasi Jabar karena persoalan ini menjadi tugas mereka. “Kami mengawal […]

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

expand_less