Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
  • visibility 129

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan.

Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun Inspektorat tidak ditemukan masalahnya. Kami tidak takut bila hal ini mau dilaporkan (ke Penegak Hukum – red),” ungkap Yamin Pabli.

Diketahui sebelumnya bahwa di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan 2 kegiatan diatas dilaksanakan oleh 1 Perusahaan atau rekanan dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

(fs)

Berita Terkait :

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Pantau Pengerjaan Gorong-gorong

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    TRENGGALEK – | Dansatgas TMMD Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto memastikan jika seluruh pembangunan di lokasi TMMD, berjalan sesuai dengan rencana dan prosedur tetap yang sudah diberlakukan. “Sekarang kita tinjau pengerjaan gorong-gorong di Dusun Nitri,” ungkap Dandim 0806/Trenggalek. Rabu, 31 Juli 2019. Dirinya menuturkan, selain peninjauan terhadap kondisi platcor, ia juga memastikan ketebalan cor […]

  • BPK Temukan Belanja Jasa RS Rupit Tanpa Pertanggungjawaban

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MURATARA – | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, tidak meyakini kewajaran Belanja Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019, berdasar Buku Kas Umum (BKU) diketahui belanja jasa pelayanan BLUD […]

  • Bupati Mura Hadiri Workshop Pelayanan Publik, Tekad Pertahankan Peringkat Pertama

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri Pembukaan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Tahun 2022 Se-Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Selasa (02/08/2022). Turut menyertai Bupati Ratna Machmud, Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas, kepala Dinas Sosial, Kepala Perizinan, dan kabag organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro mengucapkan […]

  • Imigrasi Muaraenim Sosialisasi Perizinan dan Paspor

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim menggelar acara Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Hotel Dafam Lubuklinggau, Kamis (25/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini. Terkhusus kepada Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak yang juga […]

  • PAD dari Walet Belum Meningkat Signifikan

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Musi Rawas terutama dari Pajak Sarang Burung Walet belum diupayakan secara optimal, bahkan terkesan tidak ada peningkatan. Padahal usaha burung walet bak jamur hingga meningkat ratusan penangkar, seperti di Kecamatan Megang Sakti. Post Views: 296

  • Rastra 2018 Bakal Gratis

    • calendar_month Kam, 28 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Subsidi pangan berupa Beras Sejahtera (Rastra) bagi masyarakat prasejahtera wacananya tahun 2018 berubah dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Logistik (Kansilog) Bulog Lubuklinggau, Yonas Hariadi pada Kamis, (28/12). “Rastra nantinya namanya dirubah Bansos, wacananya Beras Rp 1.600,-/kg tidak ada lagi. Masyarakat nantinya hanya menerima saja tanpa bayar (gratis). […]

expand_less