MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, gagalkan penyelundupan minyak ilegal meringkus Wawen Muzahari alias Wawen (36) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakiran Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pria keseharian sopir mobil pick up, diborgol usai dirinya kedapatan mengangkut puluhanan dirigent berisi 2,5 ton minyak mentah melintas diruas jalan lintas (Jalin) Mura-Lubuklinggau, tepatnya Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (1/8) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatres AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan adanya tertangkap salah seorang warga Inisial WZ. Pelaku diamankan anggota buser tengah melangsungkan giat patroli. Sesuai dilik laporan : LP/A-113/VIII/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 1 Agustus 2019.
“Penangkapan pelaku berawal Informasi warga, kemudian anggota kita tengah mengelar giat patroli mendapatan ada kedaraan pick up Suzuki APV No Pol, BG 9967 GD mencurigakan melintas dari arah perbatasan Muba-Mura, oleh anggota mobil distop dan didapatkan barang bukti (Bb) adanya keberadaan minyak hasil bumi masih berwana hitam, yang kesemuanya sekitar 2.5 ton,” terangnya.
Lebih jauh, sambung Wahyu Setyo Pranoto membeberkan setelah pelaku dimintai keterangan, bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Mura guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Dari perbuatannya, sengaja membawa minyak bumi tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku kita kenakan Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Migas. Dan sampai sekarang, baik pelaku terus dilakukan pemeriksaan. Kemudian BB 2,5 ton minyak mentah disita menjadi barang bukti (BB),” bebernya. | NRD