Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
  • visibility 86

JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakuakn gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

        Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

        Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

“Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016,” tambah Syarif.

Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.

“Kode uang yang disepakati ‘PERHATIAN’ kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016,” ungkap Syarif.

Total komitmen yang dijanjikan adalah Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah diberikan pada Mei awal, sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu Rp40 juta di kantor Rochmadi.

“Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3000 dolar AS ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian,” tambah Syarif. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Sepertinya dugaan kasus dana JKN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2014 lalu, sampai sekarang ini tidak tersentuh hukum. Padahal beberapa elemen masyarakat yang ada di daerah ini sudah berulang kali menyuarakan ke media dan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, […]

  • Gubernur Sumsel Minta Pengusaha Dongkrak Harga Sawit

    • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Palembang – Rendahnya harga komoditi perkebunan khususnya buah sawit di Sumatera Selatan menjadi  perhatian serius Gubernur Sumsel Herman Deru. Karena itu dirinya sejak dari awal berfikir bagaimana caranya agar komoditi ini harganya bisa terdongkrak naik. “Jauh waktu saat belum menjadi gubernur, saya sudah berfikir bagaimana hasil komoditas masyarakat ini harganya bisa naik,” tegasnya, saat menerima audiensi […]

  • Jembatan Rusak, Bupati Salahi Truck Perusahan Sawit Melintas

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna menjawab keluhan sejumlah Anggota Legislatif DPRD Mura, terkait rusaknya sejumlah pembangunan Infrastruktur jembatan dan jalan terjadi diwilayah Kecamatan Muara Kelingi. Bupati Mura, H. Hendra Gunawan turun lakukan inspeksi mendadak alias sidak, mendatangi lokasi rusaknya jembatan berada di Desa Karya Telada SP 5, Kecamatan Muara Kelingi. Kamis (13/6). Dari hasil tinjauan […]

  • Polemik Susu Kental Manis Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi […]

  • Bawaslu Targetkan Musi Rawas dari Zona Merah Menjadi Daerah Percontohan

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Walaupun dianggap sebagai salah satu daerah paling rawan yang masuk dalam zona merah pada pelaksanaan Pemilihan 2014 lalu, target tinggi tetap disematkan kepada Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk Pilkada 2015 Desember mendatang. Lewat pelaksanaan pilkada yang akan diikuti tiga pasangan calon tersebut, Musi Rawas ditargetkan keluar dari zona merah bahkan menjadi […]

  • Pilkades Serentak di Musi Rawas Digelar April 2021

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan Bulan April 2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ahmadi Zulkarnain melaluiKasi Pembinaan Administrasi Desa, Eko mengatakan Pilkades serentak yang akan digelar tahun ini diikuti 112 desa. “Tahapan Pilkades telah dimulai, dengan Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Mura […]

expand_less