Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Budi Gunawan Disetujui Jadi Kapolri, KPK Enggan Komentar

Budi Gunawan Disetujui Jadi Kapolri, KPK Enggan Komentar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
  • visibility 113

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

"Itu urusan DPR. Urusan kami hanya penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan DPR menjalankan tugasnya demikian dengan KPK menjalankan tugasnya sendiri. Terkait apakah itu melanggar etika atau tidak, mengingat Budi kini menyandang status tersangka dugaan korupsi, ia menyatakan KPK bukanlah lembaga etika.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan memanggil Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1).

"Kami berikan kesempatan Kapolri terpilih dibacakan di rapat paripurna DPR besok (Kamis 15/1), semoga beliau sehat walafiat," ujarnya. Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan puji syukur atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui dirinya menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru SMA/SMK Mengeluh Belum Terima Gaji

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sejumlah Guru Sekolah Menengah Atas di Palembang mengeluh belum menerima gaji hingga tanggal 21 Januari 2017, padahal biasanya gaji mereka sudah dibayar  setiap awal bulan  atau tanggal satu. “Kondisi ini membuat kami bingung yang didesak kebutuhan hidup,” kata Yusmiati salah satu Guru mata pelajaran bahasa Inggris di Palembang, Sabtu. Post Views: 360

  • Pelajaran Mulok Musi Rawas Darussalam Dinilai Belum Komprehensif

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Mengenai kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Mura Darussalam dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai banyak pihak selama ini belum komprehensif. Kurikulum Mura Darussalam tersebut lebih spesifik kepada pelajaran Agama Islam saja, padahal secara umum mestinya meliputi budaya, bahasa, sejarah serta seni di Kabupaten Musi Rawas, ungkap salah seorang pemerhati budaya di […]

  • Penerimaan BPHTB Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Kurang Rp127,5 Juta

    Penerimaan BPHTB Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Kurang Rp127,5 Juta

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Nomor 43.B/LHP/VIII.PLG/05/2022, diketahui terdapat permasalahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penetapan BPHTB dikenakan lebih dari sekali untuk satu wajib pajak. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuklinggau menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperhitungkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena […]

  • Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik. Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana KPU Jangan Ganggu Pilkada

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-PR), Yuddy Chrisnandi berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kerugian negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2015. “Kalau misalnya ada satu pejabat tertentu (yang menyimpangkan dana), ya pejabatnya saja atau oknumnya saja yang diberikan sanksi, tidak harus keseluruhan […]

  • Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pembangunan Mess 5 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kota Palembang senilai Rp17,5 miliar lebih mendapat kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau pada 02 Januari 2024 Nomor : 001 / KOMUNITAS- […]

expand_less