PALEMBANG, Jurnalindependen.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan laporan keuangan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. Laporan keuangan yang diterima langsung kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Maman Abdulrachman di Auditorium BPK RI perwakilan Sumsel, Jum’at (31/03/2017).
Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan laporan keuangan masing-masing daerah sihingga dapat ditindak lanjuti dan mendapatkan petunjuk terkait laporan keuangan yang diserahkan.
“Harapan saya BPK Perwakilan Sumsel dapat terus memberikan pembinaan agar tata kelola pengelolaan keuangan daerah se-Sumatera Selatan bisa lebih baik lagi,” ungkap Ishak Mekki.
Sementara, Kepala BPK Perwakil Provinsi Sumsel, Maman Abdulrachman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota di Sumsel atas penyerahan laporan keuangan ini.
“Sesuai Undang-Undang, hari ini adalah hari terakhir penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah se-Sumsel ke BPK Perwakilan Sumsel. Pemeriksaan akan berlangsung satu bulan, jadi 31 Mei nanti terakhir kita serahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPRD dan Kepala Daerah, setelah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumsel terbuka untuk umum. Pemerintah kota Palembang belum menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK-RI perwakilan Sumsel. Masih kita tunggu sampai pukul 07.00 Wib malam mudah mudahan diserahkan” Demikian penjelasan Maman Abdulrachman, usai acara penyerahan laporan keuangan daerah di auditorium BPK-RI perwakilan Sumatera Selatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramadhan Kiemas menjelaskan mengenai keterlambatan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah akan menyebabkan siklus pembahasan tertunda.
“ Siklus Pembahasan akan tertunda. Seharusnya paling lambat 3 bulan dari berakhirnya tahun anggaran sudah diserahkan. Ada sangsi Administratif untuk pemerintah yang terlambat menyerahkan laporan keuangan antara lain Kepala Daerah tidak di gaji selama 6 bulan” demikian penjelasan Giri N Kiemas, ketua DPRD Sumsel terkait masalah Pemerintah kota Palembang yang belum menyerahkan Laporan Keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Hoyin Rizmu diruang Kerjanya Menjelaskan keterlambatan penyerahan ” keterlambatannya Karena adanya perubahan Dari SKPD Menjadi OPD. Laporannya Akan diserahkan hari Senin (03/04/2017) atau hari Selasa (04/04/2017) Lebih Baik Terlambat Tapi Benar Dari Pada Cepat Tapi Salah Waktu Diperiksa BPK Nantinya”
UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 point 4 Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian (Rudi)