Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
  • visibility 111

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia.

“Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI), Susanto, di Jakarta, Minggu.

Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi  bertentangan dengan UU Perkawinan.

“Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas Susanto.

KPAI mengutuk keras  modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.

KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yg beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dg  syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal.

“KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif.”

Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar. Perdagangan orang, kata dia, dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai.

” Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP,” jelas Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bung Karno, sang Guru yang Sangat “Streng”

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Hanya pidato 17 Agustus yang ditulis oleh Soekarno. Ditulis tangan, bukan diketik. Dari dulu Bung Karno tidak suka mengetik. Soekarno, Presiden Republik Indonesia pertama, tengah berpidato dengan berapi-api yang membius lautan rakyatnya. Pidatonya selalu dinanti dan dihadiri ribuan orang yang ingin menyaksikan sosoknya. Dalam catatan semasa, banyak orang yang sudah datang dan tidur di lokasi […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 423
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Polemik Susu Kental Manis Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi […]

  • Kontribusi Pengembang GSI Dua Tahun Terakhir Nihil

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DALAM kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti. Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini […]

  • Asik Tidur Pulas, Bandit Congkel Rumah Diringkus

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Ipan Saputra (19) kawanan bandit spesial congkel rumah. Usai buron 6 bulan jalankan aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curat), membongkar rumah membawa kabur sepeda motor (SPD) milik Fina Mansurni (33) seorang perawat warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tengah asik tertidur pulas didalam kamar, Ipan tak […]

  • Legislatif Setujui Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Mura 2019

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | DPRD Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019, Senin (22/7). Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyampaikan apresiasi terhadap kerangka APBD Perubahan tahun anggaran 2019, yang mengalami peningkatan dari APBD Induk. Selain menyampaikan apresiasi, fraksi-fraksi dewan […]

expand_less