Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
  • visibility 22

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia.

“Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI), Susanto, di Jakarta, Minggu.

Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi  bertentangan dengan UU Perkawinan.

“Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas Susanto.

KPAI mengutuk keras  modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.

KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yg beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dg  syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal.

“KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif.”

Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar. Perdagangan orang, kata dia, dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai.

” Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP,” jelas Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Natal – Tahun Baru Kedepankan Preventif Humanis

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan Perayaan Natal dilakukan dengan kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari […]

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

  • KPK Diminta Tidak Buat Pernyataan Berpotensi Gaduh

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi membuat gaduh, kegelisahan dan kecurigaan dikalangan masyarakat. “KPK bilang ada beberapa calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka. Ini kok seperti kata pengamat, seharusnya KPK tidak usah seperti itu, sehingga dapat menyebabkan kegaduhan,” kata Baidowi […]

  • MKD Mengaku Butuh Kesaksian Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh kesaksian dari pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Sebab, dalam perkara Setnov ini, posisi Riza Chalid dinilai menjadi kunci.  Pengusaha ini dinilai ikut dalam pertemuan antara Setnov dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. “Kalau Pak Riza […]

  • Oknum Pegawai DPMPTSP Mura Dilapor ke APH

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – PT. CLBB laporkan oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan ini akibat Kekecewaaan Perusahaan perkebunan Sawit tersebut terhadap penyegelan bangunan perusahaan PT CLBB Desa Semangus Lama pada 6 Nopember 2018 lalu. Oknum pegawai tersebut dianggap telah semena-mena atas persoaalan kepengurusan Surat Izin Perusahaan, pihak PT CLBB melayangkan […]

  • Mahar Caleg PPP 500 juta, Kebutuhan atau Berlebihan

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sejumlah partai politik di Indonesia dilaporkan meminta “sumbangan dana” dari caleg nomor jadi untuk biaya pemilu tahun depan. Salah satu di antaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang “mewajibkan calon legislator DPR RI nomor urut 1 berkontribusi atas biaya saksi sebesar Rp500 juta”. Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi, membenarkan adanya dana sumbangan itu tetapi […]

expand_less