Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
  • visibility 46

PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.

“Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.

Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.

Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.

Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.

Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.

Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.

“Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi memastikan, revisi Undang-Undang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3, sudah melalui berbagai pertimbangan dan perjalanan yang panjang. Produk hukum yang dijalankan dengan proses politik ini memiliki tujuan untuk […]

  • Lingga Membalikkan Mitos Lama menjadi Lumbung Padi dan Jagung di Perbatasan

    Lingga Membalikkan Mitos Lama menjadi Lumbung Padi dan Jagung di Perbatasan

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LINGGA – (Kepri) Menteri Pertanian yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Pertanian, Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Mat Syukur, bersama Bupati Lingga, Alias Wello, melakukan panen dan tanam serentak padi (Sabtu, 17/2). Menurut Wello, gerakan tanam serentak padi dan jagung direncanakan diatas lahan seluas 1.800 ha itu, dimana 600 ha diantaranya adalah lahan sawah, melibatkan […]

  • Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2020

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ikuti Rapat Koordinasi Kesiapan (Rakor) Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual bertempat di Ruang Utama Command Center Kantor Gubernur, Selasa (8/12/2020) Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada satgas Covid-19 dan pihak terkait menyampaikan […]

  • Bupati Optimis Integritas Gerakan Kampung KB Dapat Tingkatkan SDM

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri acara Gerakan Kampung Keluarga Berencana (KB) di Desa Jamburejo, Kecamatan Sumber Harta, Rabu (18/07). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan untuk mewujudkan Kampung KB tidaklah sulit bila kita mau bersama-sama saling membantu dan gotong royong. Dengan selalu menggelorakan semangat dalam jiwa menuju Musi Rawas Sempurna pencanangan […]

  • 75 Desa Ditarget Cair DD Jumat Besok

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemkab Musi Rawas (Mura) targetkan penyaluran Dana Desa (DD) secara langsung untuk 75 desa pada Jumat besok. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mura melalui Sekretaris, Alexander Zulkarnain, Rabu (04/03) di kantornya. “Setelah pencairan langsung DD dari 25 desa yang pertama se-Sumsel, kita melanjutkan upload dan pengajuan 75 desa pada Senin […]

  • Tiga Putri Bayu Bantah Moratorium Perumahan GSI

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membantah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik […]

expand_less