Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
  • visibility 84

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan kegiatan pada 2 (dua) item diatas dilaksanakan oleh Perusahaan atau rekanan pada item 1(satu) dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Demikian disampaikan Kepala Biro Surat Kabar Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Kabupaten Musi Rawas, Warman S kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Senin (08/06/2015).

Menurut Warman, pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

“Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Warman.

Warman melanjutkan bahwa pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli membantah bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan. “Tidak mungkin tidak ditenderkan dan proses pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur. Beberapa waktu lalu kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,” bantah Yamin Pabli. (ph)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertanian OKU Jamin Tidak Temukan Penyakit Antraks

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menjamin jika di wilayah itu hingga sekarang tidak ditemukannya kasus penyakit antraks yang menyerang hewan warga.  Sebanyak delapan ribu ekor sapi terdata di Ogan Komering Ulu (OKU) masih tidak ditemukannya penyakit yang disebabkan oleh virus bernama bacillus anthracis ini,” kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian setempat, […]

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

  • Menunggu Komitmen PT Serelaya Untuk Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kerusakan jalan di Kabupaten Musi Rawas disinyalir ditenggarai adanya aktifitas kendaraan bertonase besar melebihi kapasitas menggunakan jalan. Salah satunya truk tangki pengangkut minyak mentah milik perusahaan PT Seleraya Merangin Dua yang sering melintas menggunakan jalan kabupaten. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata menegaskan tak masalah PT Seleraya menggunakan […]

  • Nekad Bakar Rumah Milik Ibu Kandungnya, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Entah apa sebabnya LN (42), warga Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ini nekat membakar rumah milik Maryam (60) yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa pembakaran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat umum itu terjadi Rabu (02/05) sekitar pukul 16.00 Wib di rumah milik korban di Pasar Megang Sakti Kelurahan Megang […]

  • Proyek Peningkatan Jalan Bamasco Terkesan Sembrono

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembangunan Peningkatan Jalan Bamasco sampai Megang Sakti  dalam  pelaksanaanya  pekerjaan terkesan sembrono alias belum sesuai dengan spesifikasi teknis. Post Views: 658

  • Pansus III : Raperda Ketahanan Keluarga Penting Diterapkan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga sangat penting untuk diterapkan di daerah tersebut. Post Views: 579

expand_less