Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
  • visibility 167

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp19.764.164.460,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak terkait Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Kesalahan Pengenaan Pajak atas Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah.

Selain itu, Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 PMK.010/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa rumah makan, restoran, warung, toko yang menjual makan minum tidak termasuk dalam pengertian jasa katering (tata boga).

Oleh sebab itu, Belanja Makanan dan Minuman yang dibelanjakan melalui rumah makan, restoran, warung, ataupun toko, seharusnya dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja, buku pajak, rekapitulasi bukti setor pajak secara uji petik pada 67 SKPD, BLUD, dan sekolah diketahui terdapat kesalahan pemungutan jenis pajak pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar Rp153.444.124,73 ke Rekening Kas Negara atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

2. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman SKPD tidak dipungut Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Tarif pajak restoran Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 khususnya yang bersumber dari Pajak Restoran, Bupati Musi Rawas mengeluarkan surat Nomor 973/788/11/BPPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Pajak Restoran dan meminta perhatian para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan dinas dan desa menggunakan fasilitas penyedia makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 SKPD, BLUD, dan sekolah atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6.138.134.000,00 dan Bendahara Pengeluaran tidak memungut Pajak Daerah sebesar Rp613.813.400,00 dari rumah makan, restoran, warung, ataupun toko di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4A menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah; dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) poin 1.g menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Musi Rawas kehilangan potensi Pendapatan Pajak Restoran Tahun 2022
minimal sebesar Rp613.813.400,00; dan

b. Kesalahan pengenaan PPN sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar
Rp153.444.124,73 oleh Bendahara Pengeluaran membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak dalam
lingkup tugasnya; dan
2) Belum optimal dalam melaksanakan sosialisasi pemungutan pajak restoran oleh
bendahara pengeluaran.

b. Bendahara Pengeluaran belum memahami kewajiban pemungutan pajak atas realisasi
Belanja Makanan dan Minuman yang dikelolanya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.305
    • 0Komentar

    Muara Sungsang, 29 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan & Pemberdayaan Perkebunan (LP3) secara resmi meluncurkan Gerakan Tumpang Sari Jagung pada kawasan perkebunan kelapa di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan launching yang berlangsung di Desa Muara Sungsang ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan. Peluncuran program tersebut menandai komitmen LP3 dalam menghadirkan […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Naik’, 15 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (15/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam tetap dan UBS naik. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp491.000,- naik Rp7.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp920.000,- naik Rp13.000,- dari harga kemarin. Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 277,-/kg […]

  • Rastra 2018 Bakal Gratis

    • calendar_month Kam, 28 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Subsidi pangan berupa Beras Sejahtera (Rastra) bagi masyarakat prasejahtera wacananya tahun 2018 berubah dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Logistik (Kansilog) Bulog Lubuklinggau, Yonas Hariadi pada Kamis, (28/12). “Rastra nantinya namanya dirubah Bansos, wacananya Beras Rp 1.600,-/kg tidak ada lagi. Masyarakat nantinya hanya menerima saja tanpa bayar (gratis). […]

  • Pajak Walet Megang Sakti Belum Ditagih

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Diperkirakan lebih dari seratus penangkar walet di Megang Sakti masih banyak belum memiliki izin terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Dari 15 pengajuan izin pada tahun lalu, hanya 12 izin penangkar yang sudah keluar, itupun hingga kini belum bayar pajak. Post Views: 328

  • APBN 2019 Fokus pada Investasi SDM

    • calendar_month Sel, 10 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PR3SIDEN Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar sidang kabinet paripurna yang membahas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif serta prioritas nasional tahun 2019 di Istana Negara, Senin 9 April 2018. Dalam pengantarnya, Kepala Negara menegaskan kepada jajarannya untuk lebih fokus dan memprioritaskan alokasi anggaran APBN untuk hal-hal yang bersifat strategis. Apalagi APBN hanya […]

  • Freeport Dianggap tak Pernah Patuhi Undang Undang

    • calendar_month Sab, 5 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kisruh yang menyeret nama pejabat tinggi negara dalam kasus Freeport tak lain karena selama ini PT. Freeport Indonesia tak pernah mematuhi perundang-undangan Indonesia. Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan aksi yang dilakukan Freeport dan pejabat tak lepas dari lobi lobi politik. Lobi ini dilakukan karena Freeport mempunyai keuntungan yang tinggi, namun […]

expand_less