Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
  • visibility 138

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp19.764.164.460,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak terkait Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Kesalahan Pengenaan Pajak atas Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah.

Selain itu, Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 PMK.010/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa rumah makan, restoran, warung, toko yang menjual makan minum tidak termasuk dalam pengertian jasa katering (tata boga).

Oleh sebab itu, Belanja Makanan dan Minuman yang dibelanjakan melalui rumah makan, restoran, warung, ataupun toko, seharusnya dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja, buku pajak, rekapitulasi bukti setor pajak secara uji petik pada 67 SKPD, BLUD, dan sekolah diketahui terdapat kesalahan pemungutan jenis pajak pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar Rp153.444.124,73 ke Rekening Kas Negara atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

2. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman SKPD tidak dipungut Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Tarif pajak restoran Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 khususnya yang bersumber dari Pajak Restoran, Bupati Musi Rawas mengeluarkan surat Nomor 973/788/11/BPPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Pajak Restoran dan meminta perhatian para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan dinas dan desa menggunakan fasilitas penyedia makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 SKPD, BLUD, dan sekolah atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6.138.134.000,00 dan Bendahara Pengeluaran tidak memungut Pajak Daerah sebesar Rp613.813.400,00 dari rumah makan, restoran, warung, ataupun toko di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4A menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah; dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) poin 1.g menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Musi Rawas kehilangan potensi Pendapatan Pajak Restoran Tahun 2022
minimal sebesar Rp613.813.400,00; dan

b. Kesalahan pengenaan PPN sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar
Rp153.444.124,73 oleh Bendahara Pengeluaran membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak dalam
lingkup tugasnya; dan
2) Belum optimal dalam melaksanakan sosialisasi pemungutan pajak restoran oleh
bendahara pengeluaran.

b. Bendahara Pengeluaran belum memahami kewajiban pemungutan pajak atas realisasi
Belanja Makanan dan Minuman yang dikelolanya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek. Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, sangat disayangkan tidak […]

  • MPK Minta Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PAM di Muratara

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MURATARA — Dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana prasarana air minum di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara yang menelan dana sebesar Rp 8.516.764.000, melalui APBD Muratara, yang dikerjakan PT. Putra Prima Mega Power, dengan masa waktu pelaksanaan selama tiga bulan, terhitung dari bulan Oktober-Desember tahun 2014 lalu, dimana proyek ini dibawah naungan Dinas Pekerjaan […]

  • Kadinsos Provinsi Diminta Buat Program Sentuh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengapresiasi kinerja para Kepala Dinas Sosial Provinsi yang bekerja keras meningkatkan kesejahteraan sosial, meski belum ada proporsional dukungan anggaran. Komisi VIII mendorong para Kepala Dinas Sosial Provinsi meningkatkan program-program yang menyentuh langsung masyarakat. Program-program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Rehabilitasi Sosial Rumah Layak […]

  • Presiden Apresiasi Gerakan #IndonesiaBicaraBaik Karena Bangkitkan Optimisme

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengapresiasi gerakan di media sosial dengan tagar #IndonesiaBicaraBaik yang diinisiasi oleh Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia. Gerakan sosial yang secara konsisten disuarakan oleh Perhumas Indonesia sejak tahun lalu itu sejalan dengan ajakan Presiden yang mengajak seluruh pihak untuk hijrah dari pesimisme menuju optimisme. Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Konvensi Nasional Humas […]

  • Tes Urine Dua Kades Tak Bisa BAK

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Ada kejadian menarik saat tim dokter RSUD dr Sobirin atas permintaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa (BPMPD)  mengambil urine 20 kepala desa (Kades) yang akan dilantik, Jumat (19/12). Dua dari 20 kades tersebut yakni Sukriya Kades Ciptodadi dan Hamdani Kades Srimulyo, Kecamatan Purwodadi tidak bisa kencing. Menurut informasi kedua kades ini […]

  • Asyik Main Gaple, Ristanto : Kurang Volume 21 Paket Sudah dibayar ke Kas Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan  (Sumsel) pada tahun 2013 lalu telah menganggarkan belanja  modal  sebesarRp 438,825,280,480,00 Namun, dari jumlah dana tersebut, telah terealisasi sebesarRp 377.176.364.642,00 atau 85,95%. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. 23.c/LHP/XVIII.PLG/05/2014, tanggal 26 Mei 2014 mengatakan, yakni ada 21 paket pekerjaan di Dinas PU Bina Marga tahun 2013 lalu diduga bermasalah. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh BPK, terkait 21 paket kegiatan, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Seluruhnya bernilai Rp 524.834.474,22. Di antaranya proyek peningkatan jalan poros Margatani-Ngestiboga […]

expand_less