Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 44

Palembang, Jurnalindependen.com — Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lettu Yonson, 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai keputurasn Nomor 79-K/PM I-04/AD/VI/2015 dengan Hakim Ketua Letkol Chk Surono, S.H., M.H. Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, S.H. Mayor Chk Abdul Halim, S.H. Panitera Lettu Sus Kholip, S.H.

Diketahui kejadian tanggal 2 Nov 2014 terjadi perebutan Lahan Parkir di BKB antara Petugas Parkir yang sudah mendapat izin Dishub Palembang dengan Oknum Kesdam ll Sriwijaya.

Perebutan LAHAN PARKIR yang dilakukan Oknum Kesdam ll Sriwijaya, Lettu Yonson menyebabkan kematian Ridwan alias Wendi Diputuskan hukuman 4 Bulan Penjara. (13/08/2015)

“Perebutan Lahan Parkir yang dilakukan oknum TNI Yonson adalah tindakan Anarkisme yang menyebabkan korban jiwa, apabila hanya dikenakan hukuman 4 Bulan Penjara maka Anarkisme tersebut ditakutkan akan diikuti oleh anggota TNI lainnya.

Karena itu Kami selaku sosial kontrol sudah meminta instansi terkait agar dilakukan PENINJAUAN atas kasus Anarkisme Lettu Yonson agar tidak terjadi lagi penyalah gunakan kekuasaan dan jabatan serta senjata untuk menindas rakyat kecil” demikian dijelaskan oleh Wakil Sekjen PDNRI, Misran Massa. (03/11/2015)

Putusan tersebut belum berkuatan hukum tetap masih dalam posisi Banding. “Putusan tersebut masih dalam Posisi banding Oditur militer. Selain hukuman Penjara, Lettu Yonson juga dikenakan hukuman administrasi.

Istri korban alm Ridwan alias Wendi juga meminta agar Lettu Yonson tidak dihukum. Permintaan istri korban (Ridwan) tersebut dikarenakan anak anak korban ditanggung Lettu Yonson sampai selesai sekolah dan istri korban diangkat menjadi honorer di Kesdam Sriwijaya.

Kasus tersebut masih berlanjut dengan sidang tersangka lainnya. Jadi Keputusan Hakim Murni atas fakta dipersidangan. Tidak ada Gratifikasi di Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang bahkan dalam persidangan tidak dikenakan biaya apapun. Pada sa’at ini banyak penipuan yang mengatas namakan Hakim Dilmil meminta transfer sejumlah uang,” demikian Penjelasan Hakim Ketua Letkol Chk Surono yang juga Wakil Ketua Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang. (03/11/2015)

Sampai berita ini diturunkan, keluarga korban belum bisa dihubungi begitu juga pihak terkait lainnya. (rd)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta Dana Desa Dimanfaatkan dengan Baik dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Pagasari Kecamatan Purwodadi yang dilaksanakan di Aula Desa Setempat. Jum’at, 12/1/2018. Bupati pada kesempatan itu menyambut baik dilaksanakannya Musrenbangdes ini, diharapkan melalui musyawarah ini, desa memiliki perencanaan pembangunan yang terarah, tepat sasaran dan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, […]

  • Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah […]

  • Pidato Gus Mus di Muktamar NU, Luluhkan Hati Muktamirin

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JOMBANG — Sidang Pleno pembahasan tata tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akhirnya selesai. Ini setelah Rais Am NU KH Mustofa Bisri menyampaikan pidatonya yang menggetarkan hati dan membuat tak sedikit muktamarin meneteskan air mata. Pidato yang disampaikan usai pertemuan para rais syuriyah di Pendopo Kabupaten Jombang tersebut sekaligus mengakhiri sementara polemik ahlul halli wal aqdi […]

  • Asrul Sani Tekankan Jaga Hubungan Baik Sesama Anggota TNI AD

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebagai bahan kajian pimpinan TNI AD dimasa depan, Pusat Teritorial AD secara marathon melakukan kunjungan dan penilaian terhadap teritori Kodim di seluruh Indonesia. Post Views: 258

  • Argumentasi KPK Atas Kasus Century Dinilai Lemah

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, argumentasi dan pembelaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Bank Century masih terlalu lemah, sehingga kasusnya sangat lama terselesaikan. “Cara mereka melihat hukum itu lemah, hal itu ditunjukan dengan KPK itu hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Cara mereka berpikir, bertindak, dan cara […]

  • Ramah Tamah Bupati Bersama Paskibraka

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Dengan menggunakan baju kaos berkerah dengan tulisan didadanya ‘’INDONESIA’’ Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bergembira ria bersama anggota pasukan pengibar sang saka merah putih (Paskibraka) se-Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/08) di Pendopoan Bupati Musi Rawas. Secara bergantian, pasukan Paskibraka dari setiap kecamatan naik ke atas […]

expand_less