Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 77

Palembang, Jurnalindependen.com — Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lettu Yonson, 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai keputurasn Nomor 79-K/PM I-04/AD/VI/2015 dengan Hakim Ketua Letkol Chk Surono, S.H., M.H. Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, S.H. Mayor Chk Abdul Halim, S.H. Panitera Lettu Sus Kholip, S.H.

Diketahui kejadian tanggal 2 Nov 2014 terjadi perebutan Lahan Parkir di BKB antara Petugas Parkir yang sudah mendapat izin Dishub Palembang dengan Oknum Kesdam ll Sriwijaya.

Perebutan LAHAN PARKIR yang dilakukan Oknum Kesdam ll Sriwijaya, Lettu Yonson menyebabkan kematian Ridwan alias Wendi Diputuskan hukuman 4 Bulan Penjara. (13/08/2015)

“Perebutan Lahan Parkir yang dilakukan oknum TNI Yonson adalah tindakan Anarkisme yang menyebabkan korban jiwa, apabila hanya dikenakan hukuman 4 Bulan Penjara maka Anarkisme tersebut ditakutkan akan diikuti oleh anggota TNI lainnya.

Karena itu Kami selaku sosial kontrol sudah meminta instansi terkait agar dilakukan PENINJAUAN atas kasus Anarkisme Lettu Yonson agar tidak terjadi lagi penyalah gunakan kekuasaan dan jabatan serta senjata untuk menindas rakyat kecil” demikian dijelaskan oleh Wakil Sekjen PDNRI, Misran Massa. (03/11/2015)

Putusan tersebut belum berkuatan hukum tetap masih dalam posisi Banding. “Putusan tersebut masih dalam Posisi banding Oditur militer. Selain hukuman Penjara, Lettu Yonson juga dikenakan hukuman administrasi.

Istri korban alm Ridwan alias Wendi juga meminta agar Lettu Yonson tidak dihukum. Permintaan istri korban (Ridwan) tersebut dikarenakan anak anak korban ditanggung Lettu Yonson sampai selesai sekolah dan istri korban diangkat menjadi honorer di Kesdam Sriwijaya.

Kasus tersebut masih berlanjut dengan sidang tersangka lainnya. Jadi Keputusan Hakim Murni atas fakta dipersidangan. Tidak ada Gratifikasi di Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang bahkan dalam persidangan tidak dikenakan biaya apapun. Pada sa’at ini banyak penipuan yang mengatas namakan Hakim Dilmil meminta transfer sejumlah uang,” demikian Penjelasan Hakim Ketua Letkol Chk Surono yang juga Wakil Ketua Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang. (03/11/2015)

Sampai berita ini diturunkan, keluarga korban belum bisa dihubungi begitu juga pihak terkait lainnya. (rd)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ada Oknum Tarik Biaya Prona Atas Nama BPN Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    * M Syahrir Akan Tindak Tegas Oknum BPN yang pungli LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Guna membantu dan mempermudah masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah dalam sertifikasi lahan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang disebut Program Nasional (Prona). Namun sangat disayangkan alih-alih untuk membantu masyarakat, hal tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Info yang diterima Jurnalindependen.com, pagi […]

  • Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya. “Terdakwa terbukti secara […]

  • Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, masih ada lima warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera oleh teroris Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, setelah dua orang berhasil dibebaskan pada Kamis (7/9/2018). Koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Filipina. Pembebasan terhadap lima orang sandera tersisa tengah diupayakan. Post Views: 644

  • CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 (DPMPTSP)

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 dari DPMPTSP Mura : 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan TMMD Desa Mambang dan SP 5 (Kecamatan Muara Kelingi) sepanjang 5 km. Realisasi : Dalam proses pengerjaan box culvert rabat (85%). 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan […]

  • Libur Natal Tahun Baru, BPBD Musi Rawas Siaga

    • calendar_month Kam, 24 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), telah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk turun memberikan bantuan, khususnya dalam penanganan bencana di perairan. Kepala BPBD Kabupaten Mura, Darsan melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik, Eko Sepriwan mengatakanpihaknya standby di Posko induk […]

  • Kendala Sinyal, 50 SD dan 11 SMP KBM Luring di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati ada edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tentang sekolah daring di Kabupaten/kota di Sumsel, namun kenyataan masih ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sekolah yang tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Evendi membenarkan bahwa memang ada sekolah yang masih menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka (Luring). […]

expand_less