Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 45

Palembang, Jurnalindependen.com — Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lettu Yonson, 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai keputurasn Nomor 79-K/PM I-04/AD/VI/2015 dengan Hakim Ketua Letkol Chk Surono, S.H., M.H. Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, S.H. Mayor Chk Abdul Halim, S.H. Panitera Lettu Sus Kholip, S.H.

Diketahui kejadian tanggal 2 Nov 2014 terjadi perebutan Lahan Parkir di BKB antara Petugas Parkir yang sudah mendapat izin Dishub Palembang dengan Oknum Kesdam ll Sriwijaya.

Perebutan LAHAN PARKIR yang dilakukan Oknum Kesdam ll Sriwijaya, Lettu Yonson menyebabkan kematian Ridwan alias Wendi Diputuskan hukuman 4 Bulan Penjara. (13/08/2015)

“Perebutan Lahan Parkir yang dilakukan oknum TNI Yonson adalah tindakan Anarkisme yang menyebabkan korban jiwa, apabila hanya dikenakan hukuman 4 Bulan Penjara maka Anarkisme tersebut ditakutkan akan diikuti oleh anggota TNI lainnya.

Karena itu Kami selaku sosial kontrol sudah meminta instansi terkait agar dilakukan PENINJAUAN atas kasus Anarkisme Lettu Yonson agar tidak terjadi lagi penyalah gunakan kekuasaan dan jabatan serta senjata untuk menindas rakyat kecil” demikian dijelaskan oleh Wakil Sekjen PDNRI, Misran Massa. (03/11/2015)

Putusan tersebut belum berkuatan hukum tetap masih dalam posisi Banding. “Putusan tersebut masih dalam Posisi banding Oditur militer. Selain hukuman Penjara, Lettu Yonson juga dikenakan hukuman administrasi.

Istri korban alm Ridwan alias Wendi juga meminta agar Lettu Yonson tidak dihukum. Permintaan istri korban (Ridwan) tersebut dikarenakan anak anak korban ditanggung Lettu Yonson sampai selesai sekolah dan istri korban diangkat menjadi honorer di Kesdam Sriwijaya.

Kasus tersebut masih berlanjut dengan sidang tersangka lainnya. Jadi Keputusan Hakim Murni atas fakta dipersidangan. Tidak ada Gratifikasi di Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang bahkan dalam persidangan tidak dikenakan biaya apapun. Pada sa’at ini banyak penipuan yang mengatas namakan Hakim Dilmil meminta transfer sejumlah uang,” demikian Penjelasan Hakim Ketua Letkol Chk Surono yang juga Wakil Ketua Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang. (03/11/2015)

Sampai berita ini diturunkan, keluarga korban belum bisa dihubungi begitu juga pihak terkait lainnya. (rd)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPK Minta Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PAM di Muratara

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MURATARA — Dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana prasarana air minum di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara yang menelan dana sebesar Rp 8.516.764.000, melalui APBD Muratara, yang dikerjakan PT. Putra Prima Mega Power, dengan masa waktu pelaksanaan selama tiga bulan, terhitung dari bulan Oktober-Desember tahun 2014 lalu, dimana proyek ini dibawah naungan Dinas Pekerjaan […]

  • Diskominfo Mura Minta Media Segera Lengkapi Berkas

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Media cetak maupun online di Kabupaten Musi Rawas diminta melengkapi berkas persyaratan kerjasama di tahun 2018. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02). Kepala dinas KOMINFO Mura dalam sambutannya menyampaikan “Kepada seluruh rekan-rekan […]

  • Musi Rawas Religius Menjadi Penilaian IGA 2017

    Musi Rawas Religius Menjadi Penilaian IGA 2017

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Program Musi Rawas Darussalam yang telah di gulirkan pada kepemimpinan sebelumnya, pada masa kepemimpinan H Hendra Gunawan terus disempurnakan, sehingga menjadi salah satu bagian dalam penilaian penghargaan pemerintah daerah inovatif (Innovative Government Award/IGA) 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri RI. Adapun inovasi bidang keagamaan yang telah digulirkan dan menjadi […]

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

  • Dugaan Rekayasa OTT Target Tumbangkan Bupati Muratara

    • calendar_month Sab, 28 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dugaan rekayasa OTT di Kabupaten Musi Rawas Utara mulai terkuak dan terang benderang. Hal ini diketahui setelah tim pengacara terdakwa Ardiyansyah, Ilham Fatahillah Cs membacakan transkrip rekaman berisikan percakapan antara SC sebagai eksekutor, oknum pejabat eksekutif Muratara DS dan pejabat legislatif EF, yang diduga dalang dalam kasus dugaan rekayasa OTT ini. Percakapan dalam […]

  • TP PKK Sumsel Kunker dan Monev Rumah Cinta Musi Rawas

    TP PKK Sumsel Kunker dan Monev Rumah Cinta Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Visitasi Lapangan dan Monev Rumah Cinta ke Kabipaten Musi Rawas, Selasa (20/06/2023). TP PKK Sumsel tersebut dipimpin Ketua Pokja 1, Hj. Telly Siwi beserta anggota melakukan Visitasi Lapangan di Rumah Cinta Desa Purwodadi Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan ini merupakan agenda Lomba Rumah […]

expand_less