Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 106

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

    Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit. […]

  • Wabup Apresiasi Terciptanya Kerukunan Umat Beragama hingga Zero Konflik Selama ini

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti mengapresiasi acara Deklarasi Desa Mataram Sebagai Desa Cinta Kerukunan (Desa Taruna) yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Musi Rawas di Lapangan Bola Kaki Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Selasa (12/10/2021). Baca : Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia “Terima kasih dan apresiasi […]

  • Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Selasa (30/12/2014) bantuan beras kerakyat miskin atau yang lebih dikenal dengan raskin dipertanyakan oleh masyarakat karena masyarakat yang menerima bantuan beras tersebut hanya menerima bantuan selama 6 bulan. Seperti yang diungkapkan oleh Muyot (36), “Payah sekali sekarang bantuan beras miskin (Raskin) cuma 6 bulan.” Kemudian ditambahkan oleh Muyot pula apa ditahun 2014 […]

  • Kapolda Sumsel Apresiasi Forkopimda Lubuklinggau Tangani Covid-19

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra kunjungi Rumah Sehat Silampari II, yang terletak di Barak eks. Kompi Taba Pingin, Kota Lubuklinggau. Jumat (5/6). RSS ini merupakan tempat isolasi PDP, ODP dan Pasien Konfirmasi Positif Covid-19. Kehadiran Kapolda tersebut merupakan rangkaian kunjungannya di Bumi Silampari yang di awali di Kabupaten Musi Rawas […]

  • Melawan, Pelaku Curanmor di Pelor

    • calendar_month Sel, 30 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Karena melakukan perlawanan satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan Tim khusus (Timsus) Polres Mura, Sumatera Selatan. Sulaiman (22) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilumpuhkan petugas di betis kaki kiri, Minggu (28/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Poros Desa, Kelurahan Semangus Lama, Kecamatan […]

  • Kukuhkan ICMI Orda PALI, Heri Amalindo Gaungkan Semangat Bangun Daerah

    Kukuhkan ICMI Orda PALI, Heri Amalindo Gaungkan Semangat Bangun Daerah

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    TALANG UBI – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumsel, Dr H Heri Amalindo minta anggotanya terus berkarya demi untuk kemajuan daerah. “Teruslah berkarya dengan wadah ICMI, dengan kualitas intelektual muslim dan dedikasi tinggi merupakan modal dalam membantu kemajuan daerah,” ungkap Heri Amalindo saat melantik dan mengukuhkan Pengurus ICMI Orda Kabupaten Penukal Abab Lematang […]

expand_less