Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 8

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Tanah Periuk, Bupati Salurkan Bantuan Rp 50 juta ke Masjid Nurul Iman

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud bersama Ketua TP PKK Mura, H Riza Novianto bersilaturahmi mengunjungi Masjid Nurul Iman, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (17/07/2021). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ratna Machmud menyerahkan bantuan kepada pengurus masjid sebesar 50 juta rupiah untuk melanjutkan pembangunan masjid Nurul Iman yang saat […]

  • Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan […]

  • Optimalkan Peran BLK, Mendidik Tenaga Terampil

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas berupaya mengurangi angka pengangguran dengan mencari peluang pekerjaan dan memberikan pembekalan ketrampilan kepada masyarakat untuk berwirausaha. Post Views: 305

  • Masalah Lahan Peti Kemas, Kemungkinan Dibebaskan Dua Kali

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui stafnya, Rosadi Anwar mengatakan permasalahan lahan peti kemas rumit. Pasalnya, penguasaan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dikuasai PT Agro Kati Lama (AKL). Berita Terkait : Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura “Mengenai permasalahan Lahan […]

  • Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.  “Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less