Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 53

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelolaan dan LPJ Dana BOS Belum Memadai

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MALUKU UTARA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Willgo Zainar menjelaskan bahwa BAKN menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara dan juga kabupaten/kota Semester I Tahun 2017, dimana terdapat temuan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang […]

  • Urgensi Perda LP2B Atasi Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat urgen di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dituturkan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kemarin. Post Views: 910

  • UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye […]

  • LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Ogan dan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Terdapat Selisih atas Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Gaji Sebesar Rp 6.789.280,00 dan Terlambat Disetorkan ke Kas Negara 2. Pendapatan Bunga Deposito Tidak Sesuai Perjanjian dan Terdapat Pemotongan Pendapatan Bunga Deposito Sebesar Rp 31.475.352,49 […]

  • Rekam KTP-el Tiga Kecamatan Capai 100 Persen Lebih

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hampir sebagian besar warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah tertib administrasi, hal itu ditunjukan dengan capaian realiasasi rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) 100 persen di tiga Kecamatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Mura Y. Mori melalui Kabid Kependudukan Darwin mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019 realisasinya […]

  • Surprise di Rakor PKK Se Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Rapat Koordinasi (Rakor) antara Tim Pengerak PKK Kabupaten Musi Rawas dengan Pengurus TP PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan se Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Gedung Bagas Raya, Kota Lubuklinggau, Kamis (08/11/2018) menjadi surpraise bagi Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan dimana seluruh pengurus TP PKK mengucapkan […]

expand_less