Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 116

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sambut Baik Audiensi BPBAT Terkait Pembangunan Broodstock di Mura

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan menyambut baik audiensi dari Tim Design Pembangunan Broodstock dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, untuk kemudian akan kembali melanjutkan pembangunan broodstock center di Kabupaten Musi Rawas. Senin (1/7) di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Bupati mengatakan, tujuan pembangunan broodstock center di […]

  • Layanan SIM Lumpuh, Dipicu Pengerjaan Proyek Merusak Cabel Fiber Optik 

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Mura, terpaksa sementara berhenti beroperasi. Lumpuhnya aktivitas layanan SIM, dipicu rusaknya jaringan Internet di duga karena kelalaian pihak kontraktor lakukan penggalian mengakibatkan rusaknya keberadaan cabel fiber optik milik PT. Telkom Indonesia beserta sejumlah fasilitas umum (Fasum) lainnya. Mirisnya lagi, dampak besar sangat dirasakan […]

  • PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pemilu

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan. “Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas […]

  • Wawako Resmikan ATM Beras Bagi Masyarakat Tak Mampu

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melakukan safari Jumat sekaligus meresmikan pemanfaatan ATM beras di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (6/11). Dalam kesempatan tersebut Wawako menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Abu Heri yang menginfaqkan 100 kg beras program ATM beras.“Semoga apa yang dilakukan Pak H Abu Heri, dapat memotivasi kaum […]

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. “Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan […]

expand_less