Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 116

JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun hingga saat ini, masalah illegal mining seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ucap Tamsil di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut politisi PKS itu, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, diantaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

“Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” jelasnya. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Optimis Desa Marga Sakti Akan Menjadi Perpustakaan Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) optimis perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti bisa menjadi Perpustakaan terbaik tingkat Nasional. Bupati menyampaikan dari total 74.947 Perpustakaan Desa yang ada di Indonesia, tahun 2019 ini Perpustakaan Desa Marga Sakti masuk 6 besar terbaik tingkat Nasional. Hal ini disampaikan Bupati saat mendampingi Kunjungan […]

  • Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan […]

  • Kemenko Perekonomian: Tak Ada Insentif Pajak untuk Karyawan

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah mengatakan insentif pajak pada paket kebijakan jilid VII bukan mengenai gaji karyawan. Tetapi insentif pajak kepada perusahaan, khususnya industri padat karya.  “Bukan gaji. Yang kelihatannya akan maju adalah tax allowance(keringanan pajak) untuk industri padat karya,” kata Lukita di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/11).  Lukita mengatakan, skema tax allowance […]

  • Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengapresiasi kegiatan  Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Cabang Kabupaten Musi Rawas. Dalam kegiatan ini, IKS PI menggelar kejuaraan Pencak Silat mengusung tema “Melalui IKS.PI Kera Sakti Cup 1 Silaturahmi Erat, Atlit Hebat, Musi Rawas Mantab.” Wabup Suwarti berharap dengan adanya […]

  • Pelantikan Tim 10 Percepatan Pembangunan, Timbulkan Polemik & Tanda Tanya

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelantikan 10 tim percepatan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Musi Rawa secara tiba tiba tànpa adanya seleksi secara terbuka dan melihat terlebih dahulu visi misi serta progam yang bakal membantu Bupati menjadi polemik dan tanda tanya. Jumat (3/9/2021l Hal itu disampaikan làngsung oleh Sony salah seorang aktivis pengamat pembangunàn pemerintah sekaligus ketua […]

  • Inspektur Siap Periksa Uang Daftar Bedah Rumah di Kebur

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar menyatakan siap periksa soal uang pendaftaran bedah rumah tahun 2014 di Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut. “Kami senang jika ada masyarakat melapor, silahkan lapor secara tertulis dengan identitias pelapor dan jelaskan permasalahannya disertai bukti-bukti. Nanti akan kami panggil pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” […]

expand_less