Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 46

JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun hingga saat ini, masalah illegal mining seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ucap Tamsil di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut politisi PKS itu, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, diantaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

“Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” jelasnya. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Rini: RKB Terbuka Bagi Wartawan Unjuk Kemampuan Usaha

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Padang, 7 Februari 2018 – Dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Kementerian BUMN akan menggelar sejumlah kegiatan di Sumatera Barat, diantaranya vokasi kewirausahaan untuk wartawan, peluncuran program “Sinergi BUMN Dukung Sumbar sebagai Destinasi Wisata” serta pemberian bantuan CSR untuk masyarakat Sumatera Barat pada Kamis, 8 Februari 2018. (08/02) Pencanangan vokasi kewirausahaan wartawan akan diikuti oleh lebih kurang 100 […]

  • Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga […]

  • Media Mingguan/Bulanan di Musirawas Bakal Dapat Jatah 7 Juta

    • calendar_month Sel, 17 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Tahun ini, media dengan jadwal terbit mingguan  dan bulanan bakal dapat jatah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas sebesar Rp 7 juta. Jatah atau istilah bagi kue ini dicairkan setelah media bersangkutan menerbitkan 2 iklan atau advertising yang masing-masing Rp 2,5 juta. Selain itu pertriwulan Pemkab Musirawas mencairkan Rp 500 ribu setelah media […]

  • Harga Emas Hari ini, “Stagnan”, Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (13/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS ‘Stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp490.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp919.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • Lismaini, PPK Dinkes Muratara Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Lismaini yang diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja Alat Kesehatan (Alkes) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2017 itu, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/07). Pejabat Dinkes yang telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau itu, […]

  • Bupati Apresiasi Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti Juara II Tingkat Nasional

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi berhasil meraih juara II Klaster B Lomba Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan tingkat Nasional. Lomba Perpustakaan Desa Nasional ini dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional yang digelar sejak tanggal 14-17 Agustus 2019 bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta. Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan menyampaikan rasa bangganya […]

expand_less