Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
  • visibility 87

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (02/7/2018).

Menurut Politisi Golkar ini, pada Pilkada lalu kasus politik uang juga terjadi di beberapa wilayah. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk evaluasi dan penilaian kembali dan regulasi apa yang dilakukan. Sedangkan terkait kotak kosong, Firman menyebutkan saat melakukan kunjungan kerja  ke Makassar, para pejabat terkait menyikapinya bahwa fenomena kotak kosong tidak akan berdampak pada situasi keamanan.

Namun, Firman kemudian menyampaikan referensi bahwa di Pati, Jawa Tengah banyak terjadi kotak kosong. Mengutip pandangan KPU, itu juga bagian dari proses demokrasi. “Dan ini juga ada kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam UU. Sehingga kalau KPU melarang maka bertentangan dengan UU karena itu kotak kosong merupakan bagian dari proses demokrasi,” jelasnya.

Akhirnya lanjut dia, yang terjadi gerakan masyarakat untuk mendukung kotak kosong itu massif, akhirnya kotak kosong tidak terjadi apa-apa, terjawab sudah. “Bahwa akhirnya calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong. Ini karena calon tunggal itu bukan  representasi pilihan rakyat, calon tunggal ini representasi dari pilihan parpol dan parpol itu bisa dikondisikan oleh calon yang kuat karena ada proses politik untuk rekomendasi dengan transaksional. Ini yang bahaya dan ini bertentangan dengan  kehendak rakyat,” ujarnya mengingatkan.

Saat ditanyakan, bukankah itu  merupakann tamparan bagi parpol?. “Ini pembelajaranlah, karena kami sendiri sadar bahwa yang namanya kotak kosong jangan dianggap sepele dan terbukti bahwa kotak kosong menang,” kilahnya.

Jadi, lanjut Firman Subagyo, jangan dikatakan aman-aman meski ada kotak kosong.  Terbukti di Pati, kotak kosong massif. Dan calon-calon lain tidak masuk karena tidak punya mahar. “Ini persoalan serius mengenai money politic,” pungkasnya. (mp/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Ketidakmungkinan Yang Disegerakan

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Magnet Hidup SEPERTI yang sudah kita bahas sebelumnya, dalam dunia komputer, kita mengenal ada istilah hardware dan software. Otak kita, tubuh kita adalah hardware. Sementara cara kita berpikir itu software, yang kemudian terbagi dua lagi,  yaitu OS (Operating System) dan aplikasi. Misalkan, OS-nya Microsoft Windows, aplikasinya Adobe Photoshop. […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pikiran Itu Mencipta

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses KITA pasti sering mendengar kalimat, “Hati”hati dalam berkata, hati-hati dalam berpikir!” Ya, tetapi perkataan tersebut lebih mudah diucap dan didengar dari pada benar-benar dikerjakan. Kita semua pasti tahu bahwa mind is creating atau pikiran itu mencipta. Seperti apa maksud Kalimat tersebut? Ilustrasinya kira-kira begini. […]

  • Dimintai Data Rumah Tidak Layak Huni, Zunaidi Terkesan Mengelak

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Program/kegiatan bedah rumah tidak layak huni di Kota Lubuklinggau seolah tidak transparan ke publik. Kegiatan yang ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau tersebut diketahui dengan nilai Rp 1,2 miliar untuk bedah rumah tidak layak huni sebanyak 24 unit. Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Zunaidi ketika dihubungi, Selasa (22/12/2015) mengatakan bahwa […]

  • Proyek Talud Agropolitan Centre Dibangun Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Ditahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang, menganggarkan dana sekitar Rp.288 juta, untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Bundaran Agropolitan Center, Muara Beliti. Pantauan wartawan belum lama ini, Talud sepanjang sekitar 25 meter itu, dengan ketinggian sekitar 4 meteran, yang […]

  • Inilah 13 Bumdes Penerima Mobil Hibah di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menguraikan ke 13 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 yang menerima hibah Mobil Supermega Carry antara lain : Bumdes Mekar Sari dan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, Bumdes Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Bumdes Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Kemudian, Bumdes […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

expand_less