Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • visibility 124

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan.

Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”

Peredaran ponsel bodong dinilai sangat merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas masih maraknya peredaran ponsel ilegal ini. 

“Saya sepakat kita akan menyerukan segera. Semua merek resmi yang beroperasi di Indonesia, yang bodong tidak ada surat resminya maka harus ditindak. Kami akan segera mengkoordinasikan hal tersebut, dan menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” tandas Taufik di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11).

Peredaran ponsel bodong merebak di mana-mana, di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel bodong ini memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, bekerja sama dengan brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) RI, DPR RI serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.

Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Taufiq. (eko/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Diminta Proaktif Dorong Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi Informasi Pusat terpilih periode 2017-2021 Tulus Subardjono meminta pemerintah lebih proaktif mendorong keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. “KIP juga akan mendorong badan-badan publik harus menyampaikan apa pun informasi publik,” kata Tulus dalam diskusi panel bertajuk “Hak Untuk Tahu: Peran Masyarakat Sipil Dan Media Untuk Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah” yang diselenggarakan […]

  • Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD, Harapkan Dapat Langsung Bekerja Optimal

    Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD, Harapkan Dapat Langsung Bekerja Optimal

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coroza menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029. Selasa (15/10/2024),di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas, Muara Beliti. Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yunisar Kilat Daya dan di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi […]

  • KPU Musi Rawas Sudah Jadwalkan Pelantikan PPK dan PPS

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan sudah menjadwalkan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk pelantikan dan bimtek PPK akan dilaksanakan pada 16 Mei 2015, sedangkan pelantikan dan bimtek PPS pada 18 Mei 2015. Anggota KPU Mura Supriyadi SP menjelaskan, pelantikan dan bimtek […]

  • MUI : Penukaran Uang Receh di Pinggir Jalan Termasuk Riba

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BATURAJA – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan penukaran uang receh di pinggir jalan adalah riba, karena melanggar ajaran Islam. Post Views: 802

  • LII Laporkan ke Kejari, Dugaan Kekurangan Volume 2 Kegiatan PUPR Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara LSM Lembaga Informasi Independen (KORWIL LSM LII), Rabu (10/07) menyampaikan laporan dua kegiatan yang berpotensi kekurangan volume pada Tahun Anggaran 2017 di Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. “Pagi tadi sudah kita sampaikan ke Kejari Lubuklinggau dan telah […]

  • Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) […]

expand_less