Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » DPR Segera Revisi UU Pilkada

DPR Segera Revisi UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
  • visibility 49

JAKARTA — Komisi II DPR RI akhirnya ketuk palu untuk tetap melakukan revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Keputusan tersebut didapat saat rapat tertutup anggota komisi bidang pemerintahan tersebut, pada Rabu (20/5).

Dalam pengambilan keputusan, seluruh anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) setuju amandemen. Sedangkan anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih (KIH) memilih untuk menolak rencana tersebut.

Anggota Komisi II dari fraksi Golkar, Dadang S. Muchtar mengungkapkan, keputusan kali ini, mengakhiri perdebatan soal rencana perevisian. Kata dia, sekitar 17 dari 50 anggota Komisi II, menandatangani usulan revisi. Termasuk satu anggota dari fraksi partai Demokrat.

“Jumlah itu (17 anggota) sudah cukup (untuk mengusulkan perevisian),” kata Dadang, kepada wartawan, di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, menjelaskan, karena sifat usulan perevisiannya berasal dari anggota, dan sudah disepakati di komisi, tak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan perevisian.

Pasca-disepakati untuk direvisi, usulan tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk menentukan kapan pembahasan revisi tersebut akan kembali dilakukan oleh Komisi II.

“Kita kirimkan secepatnya. Biar cepat selesai juga,” ujar dia.

Anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan PDI Perjuangan tetap menolak perevisian.

“Sebagai anggota partai, kami semua (anggota fraksi PDI Perjuangan) tidak setuju (perevisian),” ujar dia.

PDI Perjuangan punya dua alasan mengapa UU Pilkada tersebut tak perlu direvisi. Pertama, kata dia adalah soal waktu. Kedua, jika alasan perevisian adalah untuk menyelamatkan kepesertaan Golkar dan PPP dalam Pilkada 2015, itu tak perlu dilakukan. Sebab, menurut dia, konflik di internal masing-masing partai tersebut, tidak punya hubungan dengan kepentingan publik.

Menurut Arif, rebutan kepengurusan dua partai besar itu, ialah konflik para elite partai masing-masing yang memaksa publik dan pemerintah untuk terlibat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Targetkan Musi Rawas dari Zona Merah Menjadi Daerah Percontohan

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Walaupun dianggap sebagai salah satu daerah paling rawan yang masuk dalam zona merah pada pelaksanaan Pemilihan 2014 lalu, target tinggi tetap disematkan kepada Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk Pilkada 2015 Desember mendatang. Lewat pelaksanaan pilkada yang akan diikuti tiga pasangan calon tersebut, Musi Rawas ditargetkan keluar dari zona merah bahkan menjadi […]

  • Pimpinan Baru KPK Harus Bangun Soliditas

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus mampu membenahi internal di dalam KPK sendiri. Termasuk bagaimana menciptakan soliditas diantara para pimpinan KPK. ”Berbicara lima orang, untuk menyatukan pendapat lima orang bukan suatu hal yang mudah,” kata Bibit saat dihubungi, Jumat (18/12). Soliditas antar pimpinan KPK ini, ujar […]

  • Bupati Ratna Machmud Hadir dan Beri Semangat Kafilahnya pada STQH Sumsel

    Bupati Ratna Machmud Hadir dan Beri Semangat Kafilahnya pada STQH Sumsel

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) & Hadist XXVII Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Taman Olahraga Megang (TOM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (17/05/2023). Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) secara resmi membuka sekaligus melantik Dewan Hakim STQ & Hadist tersebut. HD menyampaikan bahwa LPTQ Sumsel harus […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 299

  • PT. Wahana Agro Mulya Diduga Kangkangi Izin Menhut

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnal Independen.com — Keberadaan PT. Wahana Agro Mulya di desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan diduga kakangi izin MenHut , Seharusnya  Izin SK IUPHHK-HT No.SK/252/MenHut-II/2009  tanggal 06 Mei 2009  jenis usaha hutan tanaman, produksi kayu bulat kecil dengan luas lahan 6.290 Ha berada di lokasi Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi  Sumatra Selatan. Menurut Jais […]

  • Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. “Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan […]

expand_less