Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Disdukcapil Mura Utamakan Pelayanan KTP-KK dengan SOP

Disdukcapil Mura Utamakan Pelayanan KTP-KK dengan SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 8 Feb 2015
  • visibility 64

disdukcapil muraMUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Guna meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura, H Rudi Irawan melalui Sekretarisnya, Y Mori kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (06/02/2015) dikantornya menyampaikan bahwa penerapan SOP untuk mempercepat dan mempermudah dalam pelayanan terhadap masyarakat. Jika SOP tidak dilakukan konsekuensi waktu penyelesaian tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan mengenai alur atau proses permohonan KTP, pemohon datang ke kantor kades/lurah untuk di registrasi, verifikasi dan validasi dengan melihat BIP. Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari Disdukcapil, selanjutnya mengisi formulir F1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah. Disamping itu dilakukan juga pencatatan pada BHPKPP, Formulir F1-21 dan persyaratan lainnya dibawa ke kantor Kecamatan wilayah bersangkutan.

Dikantor Camat, pengajuan berkas permohonan KTP pemohon diregistrasi, verifikasi dan validasi atas formulir F1-21 melalui BIP, selanjutnya ditandatangani Camat dan dicatat pada BHPKPP. Formulir F1-21 yang telah ditandatangani camat beserta persyaratan lainnya dibawa ke Disdukcapil.

Pemohon datang ke Disdukcapil untuk registrasi, verifikasi dan validasi, petugas Disdukcapil memberikan tanda terima berkas pada berkas yang lengkap dan benar. Berkas permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk verifikasi dan paraf yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf.

Selanjutnya, berkas permohonan KTP diserahkan kepada operator SIAK untuk selanjutnya dilakukan pengambilan pas foto dan proses infut data dan pencetakan. KTP yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk penandatanganan. KTP yang telah ditanda tangani diserahkan kembali ke Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diberikan kepada petugas register Kabupaten untuk proses penyerahan kepada pemohon.

Untuk penerbitan KK, Y Mori menjelaskan bahwa prosesnya sama dengan KTP yakni mulai dari registrasi di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.

“Proses KK sama dengan KTP hanya formulirnya berbeda jika KTP menggunakan Formuir F1-21 maka untuk KK menggunakan Formulir F1-15/F1-16 dan persyaratan lainnya. Namun untuk permohonan KK Warga Negara Asing (WNA) ada perbedaan juga, penduduk/orang asing wajib melapor kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai aturan,” kata Y Mori.

Secara umum, lanjut Y Mori Disdukcapil mempunyai visi TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN dan misi Memberikan pelayanan prima untuk pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan, Menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan secara akurat, lengkap dan up to date untuk kepentingan publik dan pembangunan, Meningkatkan SDM Aparatur di bidang pengelolaan administrasi kependudukan.

Sedangkan fungsi Disdukcapil yakni melakukan penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Kemudian membina, mengkoordinasi, mengendalikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan melaksanakan kegiatan penatausahaan DISDUKCAPIL serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya. (ADV-faisol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis. Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai […]

  • PDNRI Laporkan Dugaan Gratifikasi PSB PLN dan Dana Hibah Kube Makmur Jaya

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan Lapdu pengelapan dana hibah Jamu gendong dan Sol sepatu “Makmur Jaya” (12/01/2015) ke Polda Sumsel yang di limpahkan ke Krimsus kemudian di alihkan ke Tipikor Polda yang lalu dikirim ke tipikor Polresta Palembang (B 145 tanggal 10/02/2015) maka Kami menanyakan […]

  • Dugaan Kerusakan DAS Kelingi, Caleg DPR RI Siap Tuntaskan

    Dugaan Kerusakan DAS Kelingi, Caleg DPR RI Siap Tuntaskan

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait dugaan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi wilayah Lingkungan RT 3 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mendapat tanggapan serius dan bakal menjadi prioritas dan atensi. Karena salah satu Caleg DPR RI Doddy Julianto Siahaan siap prioritaskan penyelesaian masalah DAS Kelingi bila terpilih ke Senayan nanti. Dia membuat kesepakatan kepada masyarakat, […]

  • Bupati Musi Rawas Panen Raya Jeruk di Sukaraya

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairidah, SH, MHum melakukan panen raya buah Jeruk di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Ahad (23/09). Selain memanen secara simbolis, Bupati beserta rombongan juga meninjau Kebun Jeruk yang dimiliki oleh Kelompok Tani […]

  • MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi […]

  • LII Laporkan ke Kejari, Dugaan Kekurangan Volume 2 Kegiatan PUPR Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara LSM Lembaga Informasi Independen (KORWIL LSM LII), Rabu (10/07) menyampaikan laporan dua kegiatan yang berpotensi kekurangan volume pada Tahun Anggaran 2017 di Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. “Pagi tadi sudah kita sampaikan ke Kejari Lubuklinggau dan telah […]

expand_less