Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 129

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana. Anggota Panwas Kota Palembang M. […]

  • Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Perayaan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII digelar di Kota Solo, pada 6-13 Oktober 2024. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut perhelatan Peparnas menjadi panggung unjuk kekuatan para atlet disabilitas di Indonesia. “Hari ini kita berkumpul untuk merayakan keberanian, ketangguhan, dan semangat luar biasa atlet yang akan berlaga di Peparnas,” kata Dito dalam pembukaan Peparnas […]

  • Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di hentikan. Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekretaris […]

  • BAZ Musi Rawas Gulirkan Bantuan Rumah Layak Huni

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Saat ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama Dinas Sosial (Dinsos) setempat menyalurkan bantuan berupa bahan material bagi lima warga miskin desa tertinggal di lima desa. Sebelumnya, diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura bersama Baznas Musi Rawas telah melakukan penandatangan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tahun ini, di sektor kesehatan […]

  • Bupati Resmikan Jembatan Muara Megang

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan meresmikan jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (13/03). Hendra Gunawan memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait yang telah berperan aktif dalam pembangunan jembatan ini. Jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang dibangun dengan panjang […]

  • Batu Akik Lavender Baturaja Dihargai Hingga 50 Juta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ULU — Salah satu batu akik berkualitas yang hanya terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni jenis lavender ternyata ada yang sampai terjual seharga Rp50 juta. "Saat pameran yang kita gelar di Sanggar Kegiatan Baturaja (SKB) beberapa waktu lalu, ternyata batu lavender milik saya terjual seharga Rp50 juta per unit," kata […]

expand_less