Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 150

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab OKU Siap Sambut Kedatangan Tim Penilai Adipura

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pemkab Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Atas Baturaja terus melakukan pembenahan dan perbaikan serta siap menyambut kedatangan tim penilai Adipura ke daerah itu. Terdapat dua pasar di Ogan Komering Ulu (OKU) yakni Pasar Atas dan Pasar Baru masuk dalam daftar penilaian Tim Adipura, kata Kepala Unit Pelaksana […]

  • Jelang Pilkada, Politik Indentitas Kepung Lubuklinggau

    • calendar_month Ming, 24 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Menjelang Pilkada, Politik Indentitas bakalan Mengepung Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh ketua Umum Pemuda Mandala Trikora Lubuklinggau-Mura, Mirwan bahwa Perhelatan pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2018 nanti lubuklinggau bakal di kepung oleh isu politik Indentitas. Ini merupakan tontonan paling vulgar tentang bagaimana politik identitas dioperasikan, hal ini di tampakkan oleh bermunculnya berbagai persatuan […]

  • Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain” termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan […]

  • Ketua DPR Minta Elit Politik Tak Sebar Berita Hoaks

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemilu 2019 akan berlangsung ditengah perkembangan masyarakat yang sangat dinamis akibat kemajuan teknologi informasi. Masifnya informasi di media sosial yang terkadang tak bisa dikontrol bisa turut mempengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat. “Para elit politik jangan mendidik masyarakat melalui berita hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita kedepankan […]

  • Juli 2018, Presiden Targetkan Tol Ciawi-Cigombong Beroperasi

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo berharap proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) untuk ruas Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 dengan ruas Ciawi – Cigombong sepanjang 15,35 kilometer dapat beroperasi pada Juli tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Presiden ketika meninjau langsung proyek tol Bocimi, Minggu, 8 April 2018. “Kita harapkan nanti bulan Juli ini dari Ciawi sampai […]

  • Diduga Tim Advokasi Pemkab Muratara Berpihak Pada Dua Sisi

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com – Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga berpihak pada dua sisi, satu sisi pada pemerintah daerah satu sisi lagi pada suatu perusahaan. Hal tersebut sangat di sayangkan bisa terjadi seperti diungkapkan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Muratara, Muawiyah (17/04/2015) melalui HP. Menurut Muawiyah, bagaimana bila terjadi demo masyarakat […]

expand_less