Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 135

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbit PP, Inilah Organisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Dengan pertimbangan dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global, pemerintah memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini. Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Maret […]

  • Disbudpar Mura Akui Tidak Tahu Status Kawasan Wisata Bukit Cogong

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Cogong yang ada di Terawas telah ada izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melalui Sekretarisnya, M Ujang Fachrizal saat ditemui dikantornya, Kamis (11/06/2015). Menurut Ujang, Disbudpar memang melakukan pembangunan di bukit cogong berupa […]

  • Pemkab Mura Tingkatkan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor dengan Sistem Digital

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerapkan dengan sistem digitalisasi yang di launching, Kamis di kantor baru komplek Agropolitan Center Muara Beliti. Bupati Musi Rawas diwakili staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, Amra Muslimin membuka dan meresmikan sistem digitalisasi pengujian kendaraan bermotor. Amra Muslimin dalam sambutannya […]

  • Kinerja Pemprov Buruk, Pemerintah Tahan Dana Alokasi Khusus

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA — Hasil evaluasi kinerja pemerintah provinsi pada tahun ini akan mempengaruhi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, menyampaikan pemerintah pusat akan memberikan dukungannya bagi pemerintah provinsi yang memiliki akuntabilitas kinerja yang baik. “Itu akan mempe‎ngaruhi dana alokasi khusus. Bagi daerah […]

  • Sukses di Milan, Batik Durian Tampil di IN2MOTION FEST

    Sukses di Milan, Batik Durian Tampil di IN2MOTION FEST

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Sekda Kota Lubuklinggau, Imam Senen serta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau menghadiri acara In2motion fest di Jakarta Convention Centre pada Sabtu, (08/10/2022). Pada acara ini, ketua TP PKK Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana tampil di catwalk sebagai ‘Putri Silampari’ bersama dengan sejumlah […]

  • Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000. Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi. Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber […]

expand_less