Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 130

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Magnet Hidup

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pertanyakan Keyakinan Anda DALAM dunia fisika ada hukum daya tarik yang kita kenal dengan istilah magnet hidup. Nah, anda adalah magnet hidup, dan pikiran anda adalah motornya. Artinya, anda akan menarik orang-orang, peluang-peluang, dan keadaan yang serasi dengan pemikiran-pemikiran dominan anda ke dalam kehidupan anda. Intinya, semua yang […]

  • IUP Musi Rawas Gold Diduga Tumpang Tindih dengan IUP PT DNS

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dari sumber informasi yang dapat dipercaya diketahui bahwa ada tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Wilayah IUP ini dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Induk dari Daerah Otonomi Baru (DOB) Muratara diantaranya Kecamatan Karang Jaya, Rupit, Ulu Rawas dan Rawas Ulu. Setidaknya diketahui […]

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 493

  • Murtin-Suwarti Kembalikan Formulir ke Partai Hanura, Daftar ke PKS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin mengembalikan formulir dan berkas calon ke Partai HANURA, pagi tadi, Senin (24/03/2015) di Sekretariat DPC Partai HANURA, Kelurahan B Srikaton, Tugumulyo – Musi Rawas (Sumatera Selatan). Kedatangan H Achmad Murtin dan tim disambut langsung Ketua DPC Partai HANURA, Marwan Chandra dan panitia penerimaan dan […]

  • Ini Kata Habibie Tentang Reformasi 20 Tahun

    • calendar_month Ming, 20 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bangsa Indonesia memperingati 20 tahun reformasi pada bulan Mei ini. Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie mengatakan banyak hal yang telah dialami dan dilalui oleh bangsa Indonesia, sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 silam. “Tiap bangsa dan masyarakat memiliki dasar untuk perjuangan. Itu yang dinamakan konstitusi, disesuaikan dengan budayanya dan keadaannya,” […]

  • Ramah Tamah Bupati Bersama Paskibraka

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Dengan menggunakan baju kaos berkerah dengan tulisan didadanya ‘’INDONESIA’’ Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bergembira ria bersama anggota pasukan pengibar sang saka merah putih (Paskibraka) se-Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/08) di Pendopoan Bupati Musi Rawas. Secara bergantian, pasukan Paskibraka dari setiap kecamatan naik ke atas […]

expand_less