* Abdullah H TL Bantah Ada Rekom Koperasi Korpri Untuk Kolam Pancing
MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tentang Kolam Pancing di Griya Silampari Indah PT Paku Alam telah mendapatkan rekomendasi izin pariwisata dibenarkan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Penyuluhan, Makmun.
Menurut Makmun ketika ditemui dikantornya, Selasa (01/12/2015) rekomendasi izin pengelolaan wisata nomor : 556/52/budpar/2013 tersebut memang dikeluarkan Disbudpar. “Sebelum surat ini diterbitkan, pihak PT Tiga Putri Bayu telah mengajukan rekomendasi dari Koperasi Korpri dan ada lagi surat dari Dinas PU Cipta Karya sehingga menjadi dasar Disbudpar mengeluarkan rekomendasi izin untuk pengelolaan wisata,” kata Makmun.
Namun untuk pengajuan izin usaha kolam ikan, Makmun mengaku tidak tahu, karena pihaknya hanya sebatas rekomendasi saja untuk syarat mengajukan izin usaha di BPMPT Kabupaten Musi Rawas demikian juga mengenai pajak.
Sementara itu, Mantan Ketua Koperasi Korpri, Abdullah H TL ketika dihubungi membantah telah ada rekom izin pengelolaan wisata. “Memang benar dulu pernah mengajukan kepada saya yang pada waktu itu sebagai Ketua Koperasi Korpri, tapi tidak mungkin kami merekomendasi selain PT Paku Alam, karena lahan tersebut masuk dalam hak kelola Perusahaan tersebut.
Mereka memanfaatkan dari akta jual beli menjadi rekomendasi Koperasi Korpri tetapi hal tersebut dibatalkan dengan melalui Notaris Doni Marfianto, setelah itu tidak ada lagi rekomendasi dari Koperasi Korpri,” papar Abdullah H TL. (fs)
Berita Terkait :
Satu Lagi Proyek ‘Siluman’ Dishut di Lahan Perumahan Griya Silampari Indah