Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 150

KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Diwakili Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum, Pemohon mempersoalkan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada.

Pasal 54 ayat 4 UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Adanya ketentuan tersebut telah membuat Pemohon selaku Calon Bupati Lampung Timur digugurkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Sebab, Calon Bupatinya Priyo Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. “Kenyataannya, Pemohon harus dinyatakan gugur sejatinya hari ini melalui SK KPUD atau SK KPU Kabupaten Lampung Timur akibat dari ketentuan Pasal 54 ayat (5) tersebut,” ujar Tanda Perdamaian dalam sidang perkara nomor 140/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Pemohon, penggugurannya sebagai calon kepala daerah telah melanggar haknya untuk dipilih dan memilih. Selain itu, aturan tersebut mengandung diskriminasi. Sebab, Pasal 54 ayat (1) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap pada masa sebelum kampanye masih diberikan waktu untuk mencari pengganti. ”Sejak masa kampanye sampai hari pungutan suara (calon) dinyatakan gugur tidak dapat diganti, sementara tahapan-tahapan lainnya masih bisa diganti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengguguran pasangan calon kepala daerah karena salah satunya meninggal dunia dinilai pemohon merupakan sesuatu yang tidak dapat dikendalikan. Lain halnya apabila berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila calon melakukan tindak pidana dan dicabut hak politiknya. “Dalam hal ini berhalangan tetapnya adalah meninggal. Saya kira kita semua tidak bisa mengendalikan, tidak bisa berprediksi tentang kematian atau musibah kematian seseorang.”

Oleh karena itu, Pemohon menyarankan adanya aturan yang memberikan waktu penggantian untuk calon kepala daerah yang pasangannya meninggal dunia.  “Diberikan waktu yang wajar dan cepat, kalau dihubungkan dengan soal bahwa masa kampanye sampai pemungutan suara adalah masa pencetakan logistik, pendistribusian, dan lain sebagainya saya kira itu bisa di secara teknis bisa dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Tanda.

Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih. Tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama tiga hari setelah kematian pasangan calon. Dalam hal setelah dalam waktu tiga hari terlampaui namun tetap tidak memenuhi pengganti menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meminta Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya dan memperbaiki petitumnya.

“Dalam petitum, kelihatannya Anda meminta Mahkamah untuk menjadi positive legislator. Nah, Anda perlu untuk menjelasakan secara detail, kenapa Anda kemudian mengatakan harus ditunggu tiga hari, kenapa enggak lebih atau enggak satu hari,” ujar Maria.

Senada, Palguna juga meminta Pemohon menjelaskan alasan mengapa waktu yang diberikan untuk mencari pasangan pengganti harus tiga hari. Pemohon harus mempertimbangkan faktor pemenuhan syarat calon dan verifikasi data oleh KPU. “Apakah itu cukup tiga hari misalnya, atau malah terlalu lebih tiga hari dengan asumsi bahwa orang bekerja 24 jam nonstop memelototi ini. Harus Anda jelaskan rasionalitasnya itu,” imbuhnya.

Terakhir, Wahiduddin menyatakan dalam pokok permohonan perlu ditambahkan dalil mengenai daerah lain yang mengalami persoalan yang sama dengan Pemohon, yaitu yang dinyatakan gugur karena salah seorang dari pasangan calonnya berhalangan tetap. “Mengapa ini diperlukan? Agar permohonan judicial review ini tidak menjadi constitutional complain, jadi seolah-olah hanya kasus itu saja, sedangkan MK itu menguji norma, ya,” ujarnya. (MahkamahKonstitusi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Monitoring, Pilgub Lancar dan Aman

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Bupati H Hendra Gunawan Monitoring pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur di Kabupaten Musi Rawas mulai dari Kelurahan Muara Beliti tepatnya di TPS 4, Rabu (27/06). Didampingi Ketua PKK Mura, Kejari, Kepala Pengadilan Agama, Kasdim 0406 serta beberapa OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Bupati memantau dari dekat proses pencoblosan di TPS 4. […]

  • BLUD SPAM Mura Akui Belum Pernah Bayar Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | BLUD SPAM Mura akui belum pernah bayar pajak air permukaan ke provinsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala BLUD SPAM, Agus hilman kepada wartawan saat dikunjungi di kantornya, Kamis (05/03). “Sepengetahuan ķami disini belum pernah bayar pajak air permukaan. Tidak bayar pajak ke provinsi ini karena menurut kami belum ada ukuran atau dasar […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 4.432
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Anggaran Publikasi Dibekukan, Sekda : Mengenai Alasannya Silahkan Tanya Bupati

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan awak media dari berbagai penerbitan sambangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Isbandi Arsyad, siang tadi (Senin – 20/04/2015). Kedatangan awak media ini mempertanyakan anggaran publikasi Humas yang hingga kini dibekukan oleh Pemkab Musi Rawas. Kepada awak media, Isbandi menjelaskan bahwa benar anggaran untuk publikasi tersebut dibekukan dalam batas waktu […]

  • Bupati Hadiri Rakornas Kebudayaan di Kemenko BPMK

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta – Guna mengoptimalkan dan menyamakan persepsi dan bergotong royong dalam pemajuan kebudayaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Jum’at (03/08/2018) Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemajuan Kebudayaan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 7, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko BPMK), Jakarta. Rakornas yang dihadiri Dirjen Kebudayaan Kementerian […]

  • Sumber Harta Menangkan Lomba Asah Terampil KTNA Mura 2015 (Foto)

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Keterangan : Tim Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel meraih Juara I Lomba Asah Terampil Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tingkat Kabupaten Musi Rawas, disusul Tim dari Kecamatan TP Kepungut sebagai Juara II dan Tim Kecamatan Jayaloka sebagai Juara III, Rabu (02/09/2015) di Halaman Parkir Kantor Badan Penyuluh, Agropolitan Center Muara Beliti. (dok : […]

expand_less