Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 190

KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Diwakili Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum, Pemohon mempersoalkan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada.

Pasal 54 ayat 4 UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Adanya ketentuan tersebut telah membuat Pemohon selaku Calon Bupati Lampung Timur digugurkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Sebab, Calon Bupatinya Priyo Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. “Kenyataannya, Pemohon harus dinyatakan gugur sejatinya hari ini melalui SK KPUD atau SK KPU Kabupaten Lampung Timur akibat dari ketentuan Pasal 54 ayat (5) tersebut,” ujar Tanda Perdamaian dalam sidang perkara nomor 140/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Pemohon, penggugurannya sebagai calon kepala daerah telah melanggar haknya untuk dipilih dan memilih. Selain itu, aturan tersebut mengandung diskriminasi. Sebab, Pasal 54 ayat (1) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap pada masa sebelum kampanye masih diberikan waktu untuk mencari pengganti. ”Sejak masa kampanye sampai hari pungutan suara (calon) dinyatakan gugur tidak dapat diganti, sementara tahapan-tahapan lainnya masih bisa diganti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengguguran pasangan calon kepala daerah karena salah satunya meninggal dunia dinilai pemohon merupakan sesuatu yang tidak dapat dikendalikan. Lain halnya apabila berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila calon melakukan tindak pidana dan dicabut hak politiknya. “Dalam hal ini berhalangan tetapnya adalah meninggal. Saya kira kita semua tidak bisa mengendalikan, tidak bisa berprediksi tentang kematian atau musibah kematian seseorang.”

Oleh karena itu, Pemohon menyarankan adanya aturan yang memberikan waktu penggantian untuk calon kepala daerah yang pasangannya meninggal dunia.  “Diberikan waktu yang wajar dan cepat, kalau dihubungkan dengan soal bahwa masa kampanye sampai pemungutan suara adalah masa pencetakan logistik, pendistribusian, dan lain sebagainya saya kira itu bisa di secara teknis bisa dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Tanda.

Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih. Tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama tiga hari setelah kematian pasangan calon. Dalam hal setelah dalam waktu tiga hari terlampaui namun tetap tidak memenuhi pengganti menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meminta Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya dan memperbaiki petitumnya.

“Dalam petitum, kelihatannya Anda meminta Mahkamah untuk menjadi positive legislator. Nah, Anda perlu untuk menjelasakan secara detail, kenapa Anda kemudian mengatakan harus ditunggu tiga hari, kenapa enggak lebih atau enggak satu hari,” ujar Maria.

Senada, Palguna juga meminta Pemohon menjelaskan alasan mengapa waktu yang diberikan untuk mencari pasangan pengganti harus tiga hari. Pemohon harus mempertimbangkan faktor pemenuhan syarat calon dan verifikasi data oleh KPU. “Apakah itu cukup tiga hari misalnya, atau malah terlalu lebih tiga hari dengan asumsi bahwa orang bekerja 24 jam nonstop memelototi ini. Harus Anda jelaskan rasionalitasnya itu,” imbuhnya.

Terakhir, Wahiduddin menyatakan dalam pokok permohonan perlu ditambahkan dalil mengenai daerah lain yang mengalami persoalan yang sama dengan Pemohon, yaitu yang dinyatakan gugur karena salah seorang dari pasangan calonnya berhalangan tetap. “Mengapa ini diperlukan? Agar permohonan judicial review ini tidak menjadi constitutional complain, jadi seolah-olah hanya kasus itu saja, sedangkan MK itu menguji norma, ya,” ujarnya. (MahkamahKonstitusi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • Harapan Murtin Partai GERINDRA Pilih Calon Dengan Jelas (Transparan)

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin berharap Partai GERINDRA dapat dengan jelas menentukan kriteria atau penilaian bagi siapa kandidat yang akan dicalonkan. “Kita ingin tahu seperti apa kriteria calon yang diinginkan Partai GERINDRA, jadi biar tergambar dengan jelas siapa yang layak. Hal ini biar semua pihak menerima bila tidak terpilih menjadi […]

  • Bandar Narkoba Digrebek Polres, Ini Dukungan GANN

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Rawas semakin ditingkatkan. Ini dibuktikan meningkatnya eskalasi pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan bandar dan pengedar Narkoba. Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Alfaresi turut memberikan apresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Polres Musi Rawas melalui Satres […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 671
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Wako Lubuklinggau Launching Operasional Angkutan Perintis Bus Damri

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar secara resmi melaunching operasional angkutan perintis Bus Damri di halaman Kantor Walikota Lubuklinggau, Senin (20/01/2020). Bus Damri sendiri akan beroperasi di Kota Lubuklinggau dari Terminal Type A Simpang Periuk ke Bandara Silampari, Stasiun Kereta Api kemudian ke Terminal […]

expand_less