Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 180

KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Diwakili Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum, Pemohon mempersoalkan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada.

Pasal 54 ayat 4 UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Adanya ketentuan tersebut telah membuat Pemohon selaku Calon Bupati Lampung Timur digugurkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Sebab, Calon Bupatinya Priyo Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. “Kenyataannya, Pemohon harus dinyatakan gugur sejatinya hari ini melalui SK KPUD atau SK KPU Kabupaten Lampung Timur akibat dari ketentuan Pasal 54 ayat (5) tersebut,” ujar Tanda Perdamaian dalam sidang perkara nomor 140/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Pemohon, penggugurannya sebagai calon kepala daerah telah melanggar haknya untuk dipilih dan memilih. Selain itu, aturan tersebut mengandung diskriminasi. Sebab, Pasal 54 ayat (1) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap pada masa sebelum kampanye masih diberikan waktu untuk mencari pengganti. ”Sejak masa kampanye sampai hari pungutan suara (calon) dinyatakan gugur tidak dapat diganti, sementara tahapan-tahapan lainnya masih bisa diganti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengguguran pasangan calon kepala daerah karena salah satunya meninggal dunia dinilai pemohon merupakan sesuatu yang tidak dapat dikendalikan. Lain halnya apabila berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila calon melakukan tindak pidana dan dicabut hak politiknya. “Dalam hal ini berhalangan tetapnya adalah meninggal. Saya kira kita semua tidak bisa mengendalikan, tidak bisa berprediksi tentang kematian atau musibah kematian seseorang.”

Oleh karena itu, Pemohon menyarankan adanya aturan yang memberikan waktu penggantian untuk calon kepala daerah yang pasangannya meninggal dunia.  “Diberikan waktu yang wajar dan cepat, kalau dihubungkan dengan soal bahwa masa kampanye sampai pemungutan suara adalah masa pencetakan logistik, pendistribusian, dan lain sebagainya saya kira itu bisa di secara teknis bisa dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Tanda.

Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih. Tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama tiga hari setelah kematian pasangan calon. Dalam hal setelah dalam waktu tiga hari terlampaui namun tetap tidak memenuhi pengganti menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meminta Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya dan memperbaiki petitumnya.

“Dalam petitum, kelihatannya Anda meminta Mahkamah untuk menjadi positive legislator. Nah, Anda perlu untuk menjelasakan secara detail, kenapa Anda kemudian mengatakan harus ditunggu tiga hari, kenapa enggak lebih atau enggak satu hari,” ujar Maria.

Senada, Palguna juga meminta Pemohon menjelaskan alasan mengapa waktu yang diberikan untuk mencari pasangan pengganti harus tiga hari. Pemohon harus mempertimbangkan faktor pemenuhan syarat calon dan verifikasi data oleh KPU. “Apakah itu cukup tiga hari misalnya, atau malah terlalu lebih tiga hari dengan asumsi bahwa orang bekerja 24 jam nonstop memelototi ini. Harus Anda jelaskan rasionalitasnya itu,” imbuhnya.

Terakhir, Wahiduddin menyatakan dalam pokok permohonan perlu ditambahkan dalil mengenai daerah lain yang mengalami persoalan yang sama dengan Pemohon, yaitu yang dinyatakan gugur karena salah seorang dari pasangan calonnya berhalangan tetap. “Mengapa ini diperlukan? Agar permohonan judicial review ini tidak menjadi constitutional complain, jadi seolah-olah hanya kasus itu saja, sedangkan MK itu menguji norma, ya,” ujarnya. (MahkamahKonstitusi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politik Sembako, Anies : Ini Tanda Kepanikan, Ada Operasi-Operasi

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA — Masyarakat Ibu Kota dibuat resah dengan guyuran ‘politik uang’ berupa sembako yang tersebar hampir di semua wilayah DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.  Politik sembako itu memicu gejolak jelang pemungutan suara pada Rabu (19/4). Post Views: 685

  • Korban Diduga Dibunuh Ditemukan Membusuk

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MURATARA,Jurnalindependen.com-Usaha aparat Kepolisian Resort Musi Rawas (Mura) bersama masyarakat mencari korban diduga di bunuh atas nama.  Husen (38)   Warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/1) sekitar pukul 15,45WIB  ditemukan mengapung di sungai. Saat ditemukan kondisi mayat sangat memperihatinkan, sebagian tubuh korban sudah membusuk dan dimakan binatang. Untuk kepentingan penyelidikan […]

  • Sidang PKI di Belanda, JK : Tak Usah Ditanggapi

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA — Para aktivis HAM menginisiasi diselenggarakannya pengadilan internasional rakyat terkait tragedi 1965. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tidak akan menindaklanjuti hasil pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda tersebut. “Itukan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun. Itu hanya pengadilan, apalah, semu, mungkin latihan-latihan lah. Tak usah kita tanggapin,” […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, 12 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (02/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam tetap dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Baca : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk […]

  • Wabup : Investor Tidak Ada HGU, Kami Usir

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Disinyalir ada perusahaan di Kabupaten Musirawas dari tahun 2010 hingga sekarang tidak miliki HGU, hal ini ditanggapi Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti bahwa pihaknya akan mengusir perusahaan tersebut karena telah merugikan pemda dan masyarakat. “Perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan HGU,” kata Suwarti usai Sosialisasi PT Dapo Agro Makmur dan beberapa perusahaan […]

  • Forum K2 Minta Walikota Tunda Penerimaan CPNS

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau H SN Prapa Putra Sohe didampingi Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Sekretaris BKPSDM Abdullah Rizal audiensi bersama 173 Honorer K2 Kota Lubuklinggau di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pihak Forum K2 meminta kepada Walikota agar menunda penerimaan CPNS di Kota Lubuklinggau. Dan mereka meminta juga […]

expand_less