Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 91

KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Diwakili Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum, Pemohon mempersoalkan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada.

Pasal 54 ayat 4 UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Adanya ketentuan tersebut telah membuat Pemohon selaku Calon Bupati Lampung Timur digugurkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Sebab, Calon Bupatinya Priyo Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. “Kenyataannya, Pemohon harus dinyatakan gugur sejatinya hari ini melalui SK KPUD atau SK KPU Kabupaten Lampung Timur akibat dari ketentuan Pasal 54 ayat (5) tersebut,” ujar Tanda Perdamaian dalam sidang perkara nomor 140/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Pemohon, penggugurannya sebagai calon kepala daerah telah melanggar haknya untuk dipilih dan memilih. Selain itu, aturan tersebut mengandung diskriminasi. Sebab, Pasal 54 ayat (1) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap pada masa sebelum kampanye masih diberikan waktu untuk mencari pengganti. ”Sejak masa kampanye sampai hari pungutan suara (calon) dinyatakan gugur tidak dapat diganti, sementara tahapan-tahapan lainnya masih bisa diganti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengguguran pasangan calon kepala daerah karena salah satunya meninggal dunia dinilai pemohon merupakan sesuatu yang tidak dapat dikendalikan. Lain halnya apabila berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila calon melakukan tindak pidana dan dicabut hak politiknya. “Dalam hal ini berhalangan tetapnya adalah meninggal. Saya kira kita semua tidak bisa mengendalikan, tidak bisa berprediksi tentang kematian atau musibah kematian seseorang.”

Oleh karena itu, Pemohon menyarankan adanya aturan yang memberikan waktu penggantian untuk calon kepala daerah yang pasangannya meninggal dunia.  “Diberikan waktu yang wajar dan cepat, kalau dihubungkan dengan soal bahwa masa kampanye sampai pemungutan suara adalah masa pencetakan logistik, pendistribusian, dan lain sebagainya saya kira itu bisa di secara teknis bisa dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Tanda.

Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih. Tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama tiga hari setelah kematian pasangan calon. Dalam hal setelah dalam waktu tiga hari terlampaui namun tetap tidak memenuhi pengganti menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meminta Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya dan memperbaiki petitumnya.

“Dalam petitum, kelihatannya Anda meminta Mahkamah untuk menjadi positive legislator. Nah, Anda perlu untuk menjelasakan secara detail, kenapa Anda kemudian mengatakan harus ditunggu tiga hari, kenapa enggak lebih atau enggak satu hari,” ujar Maria.

Senada, Palguna juga meminta Pemohon menjelaskan alasan mengapa waktu yang diberikan untuk mencari pasangan pengganti harus tiga hari. Pemohon harus mempertimbangkan faktor pemenuhan syarat calon dan verifikasi data oleh KPU. “Apakah itu cukup tiga hari misalnya, atau malah terlalu lebih tiga hari dengan asumsi bahwa orang bekerja 24 jam nonstop memelototi ini. Harus Anda jelaskan rasionalitasnya itu,” imbuhnya.

Terakhir, Wahiduddin menyatakan dalam pokok permohonan perlu ditambahkan dalil mengenai daerah lain yang mengalami persoalan yang sama dengan Pemohon, yaitu yang dinyatakan gugur karena salah seorang dari pasangan calonnya berhalangan tetap. “Mengapa ini diperlukan? Agar permohonan judicial review ini tidak menjadi constitutional complain, jadi seolah-olah hanya kasus itu saja, sedangkan MK itu menguji norma, ya,” ujarnya. (MahkamahKonstitusi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti. Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi […]

  • Mantan Dewan Serta Tiga Warga Tewas Kecelakaan Adu Kambing

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kecelakaan lalulintas antara kendaraan roda 4 jenis Pick Up L 300 BG 9343 G dengan minibus jenis Avanza BG 1554 HO menyebabkan empat orang meninggal dunia. Satu diantaranya mantan anggota DPRD Lubuklinggau periode 2009-2014, Hadurip. Tabrakan ala adu kambing tersebut terjadi di jalan poros Dusun Lesing, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten […]

  • Komisi III DPR Tetapkan Firli Bahuri Pimpin KPK

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Setelah dua hari menggelar uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya Komisi III DPR RI telah memilih lima komisioner lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR. Kamis malam (12/9/2019), usai menguji para calon pimpinan KPK, Ketua Komisi III DPR RI […]

  • Dalam Hal Fasilitas, Murtin Inginkan Desa-Desa di Mura Seperti Perkotaan

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin menginginkan agar desa-desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas dibangun sama seperti perkotaan, dengan kata lain segala sesuatu yang ada dikota dalam hal fasilitas maupun infrastruktur akan dibuat di desa juga, sehingga dengan ini dapat mengangkat harkat dan martabat orang desa supaya tidak tertinggal […]

  • KPK Tetapkan Lagi Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring

    • calendar_month Sen, 21 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2015. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Direktur Utama PT. DGI) sebagai tersangka. Tersangka DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan […]

  • Belanja Perjalanan Dinas Distamben Musi Rawas 1,2 M Rentan Penyimpangan

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Beredarnya kabar terkait masalah belanja perjalanan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga rentan penyimpangan akhirnya, berlahan sedikit mulai terkuak. Pasalnya, baru-baru ini, anggaran belanja perjalanan dinas milik Distamben tahun 2014 lalu itu sempat mencuri perhatian berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali wartawan yang bertugas di daerah ini, […]

expand_less