Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
  • visibility 249

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp10.560.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.768.000.000,00 atau 92,5% dari anggaran.

Nilai Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berubah pada Tahun 2020 dan untuk nilai Tahun 2022 dan 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana tabel berikut.

Tabel 14 Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Hasil pemeriksaan atas belanja tunjangan perumahan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada  Standar Harga Setempat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.

B. Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan DPRD

Untuk meyakini kewajaran nilai Tunjangan Perumahan Anggota DRPD, BPK melakukan perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/Kpts/2001 Tentang Sewa Rumah Negara tanggal 16 Juli 2001 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(Sb) = 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Persentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

Berdasarkan rumus tersebut, hasil perhitungan Tunjangan Perumahan seharusnya sebagaimana tabel berikut.

Tabel 15 Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berdasarkan nilai sewa tanah dan bangunan per bulan dilakukan perhitungan terhadap 37 orang Anggota DRPD atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Tabel 16 Rekapitulasi Selisih Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022

Berdasarkan perhitungan di atas, menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pemberian Tunjangan Perumahan sebesar Rp3.772.035.300,00 dari total yang diterima oleh Anggota DPRD selama Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

2) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:

1) Poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubel, air, listrik, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Poin 3.d. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan  dan Anggota DPRD.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d. Desember Tahun 2022 berisiko membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp3.772.035.300,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pemdes Dodi Irdiawan membantah ada informasi bahwa pihaknya telah menerima atau menetapkan biaya verifikasi calon Kades 2 –  3 juta percalon. "Tidak ada kami memungut biaya untuk verifikasi calon kades, mereka cuma diminta untuk setor biaya pendaftaran untuk mengikuti […]

  • Pemkab Mura Promosikan Produk Daerah di JSC

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Moment Asean Games tahun 2018 di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, memberi kesempatan masing-masing daerah untuk promosi produk unggulan dan ciri khas daerah. Tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas turut serta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) membuka pameran berupa stand di area Dekranasda Jakabaring, selama 10 hari, (16 – 25/08). […]

  • Tindak Lanjut MoU, 11 ASN Mura Ikut Pelatihan Smart City di Pemkot Bandung

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    SETELAH sukses melaksanakan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi Smart City dan E-Government antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 terdahulu bertempat di Pendopo Kota Bandung, kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengirim 11 ASN dari berbagai OPD untuk ikuti pelatihan Aplikasi yang ada. […]

  • Presiden Jokowi Tanam Pohon Perdamaian Bersama Sultan Bolkiah

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo hari ini menyambut kedatangan Sultan Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Sultan Bolkiah datang dengan didampingi oleh istrinya, Duli Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha. Rombongan Sultan Bolkiah tiba sekira pukul 10.30 WIB di mana para pelajar yang mengenakan baju adat Nusantara tampak […]

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

  • Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Direktur eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ), Arianto melaporkan empat akun facebook yang diduga merugikan lembaga yang dipimpinnya. Didampingi kuasa hukumnya Advocad  H Yusmaheri, SH  di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020). Yusmaheri  mengatakan, kliennya sangat dirugikan  kalimat yang ditulis keempat akun tersebut yang memakai lambang dan hasil survei […]

expand_less