Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
  • visibility 141

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp10.560.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.768.000.000,00 atau 92,5% dari anggaran.

Nilai Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berubah pada Tahun 2020 dan untuk nilai Tahun 2022 dan 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana tabel berikut.

Tabel 14 Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Hasil pemeriksaan atas belanja tunjangan perumahan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada  Standar Harga Setempat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.

B. Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan DPRD

Untuk meyakini kewajaran nilai Tunjangan Perumahan Anggota DRPD, BPK melakukan perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/Kpts/2001 Tentang Sewa Rumah Negara tanggal 16 Juli 2001 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(Sb) = 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Persentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

Berdasarkan rumus tersebut, hasil perhitungan Tunjangan Perumahan seharusnya sebagaimana tabel berikut.

Tabel 15 Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berdasarkan nilai sewa tanah dan bangunan per bulan dilakukan perhitungan terhadap 37 orang Anggota DRPD atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Tabel 16 Rekapitulasi Selisih Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022

Berdasarkan perhitungan di atas, menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pemberian Tunjangan Perumahan sebesar Rp3.772.035.300,00 dari total yang diterima oleh Anggota DPRD selama Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

2) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:

1) Poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubel, air, listrik, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Poin 3.d. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan  dan Anggota DPRD.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d. Desember Tahun 2022 berisiko membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp3.772.035.300,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Palembang – Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, Azhar saat menyampaikan kata […]

  • Wakil Bupati Sebut Masalah Stunting Karena Faktor Kemiskinan

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Mura Hj. Suwarti menyampaikan pembangunan nasional dibidang kesehatan khususnya pencegahan kenaikan stunting sangat besar pengaruhnya untuk masa depan bangsa, dalam hal ini pemerintah dituntut melaksanakan aksi gerakan nyata dengan program penurunan stunting. “Permasalahan ini sangat kompleks, penyebab utama karena faktor kemiskinan dan SDM orang tuanya yang rendah. OPD terkait […]

  • Gandeng PT PLN Enginering, Pemkab Mura Akan Tuntaskan Masalah Listrik Daerah

    Gandeng PT PLN Enginering, Pemkab Mura Akan Tuntaskan Masalah Listrik Daerah

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud terus berupaya memenuhi infrastruktur dasar masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Salah satunya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat sebagai sumber energi dalam kehidupan. Bupati Ratna Machmud menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, maka perlu menggandeng PT PLN Persero sebagai mitra utama daerah. “Kita terus berupaya agar seluruh desa di […]

  • Pelayanan Informasi Publik dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman mengatakan Sosialisasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sangat penting dan bermanfaat. Karena lembaga publik dapat lebih mengerti mengenai informasi publik yang mana mesti di buka dan yang dikecualikan. “Sangat bermanfaat acara ini, karena memang informasi publik banyak dibutuhkan masyarakat. Masyarakat […]

  • Disnakertrans Buka Call Center untuk Pencaker

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas akan membuka Call Center agar para pencari kerja (Pencaker) maupun perusahaan yang menyerap tenaga kerja. Call Center dimaksud untuk mempermudah laporan bagi pencaker bila sudah mendapat pekerjaan, demikian juga perusahaan dapat melaporkan bila telah menerima karyawan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan […]

  • Diduga Ada Oknum Lakukan Sambungan listrik RT Tanpa Meteran di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima ada beberapa desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan listrik ke rumah tangga tanpa meteran. Desa-desa tersebut diantaranya Desa SP 1 Sembatu Jaya, SP 3 hingga SP 5, pemasangan dilakukan oknum dengan mengambil aliran listrik dari tiang ke rumah tangga warga, ungkap suatu sumber yang tidak […]

expand_less