Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 85

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Numpuk Digardu Listrik, Lurah Mengeluh

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menumpuknya sampah didekat gardu listrik RT. 3 Kelurahan Muaraenim membuat Lurah setempat angkat bicara. Lurah Muaraenim, Elmawati menyampaikan hal ini saat resepsi pernikahan warga setempat, Ahad (26/08). “Kami minta sampah yang menumpuk di gardu listrik RT. 3 agar di bersihkan. Nanti hari Minggu kita bergotong royong,” kata Lurah. Menurutnya sampah tersebut tidak diambil […]

  • Proyek Peningkatan Jalan Bamasco Terkesan Sembrono

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembangunan Peningkatan Jalan Bamasco sampai Megang Sakti  dalam  pelaksanaanya  pekerjaan terkesan sembrono alias belum sesuai dengan spesifikasi teknis. Post Views: 639

  • Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau. Kapolres Mura […]

  • PNPM-MP Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat Tanggulangi Kemiskinan

    PNPM-MP Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat Tanggulangi Kemiskinan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK), demikian disampaikan Kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas, H Rudi Irawan […]

  • Tahun Ini Disdik Mura Fokus Rehab Berat Sekolah

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Keterbatasan anggaran di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat ini, membuat anggaran hanya fokus pada rehab berat sarana dan prasarana sekolah SD dan SMP. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Evendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (03/9). Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan karena kurangnya perhatian di dinasnya, […]

  • Bupati Mura Hadiri Workshop Pelayanan Publik, Tekad Pertahankan Peringkat Pertama

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri Pembukaan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Tahun 2022 Se-Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Selasa (02/08/2022). Turut menyertai Bupati Ratna Machmud, Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas, kepala Dinas Sosial, Kepala Perizinan, dan kabag organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro mengucapkan […]

expand_less