Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
  • visibility 112

MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau.

Kapolres Mura AKBP Suhendro mengatakan, sebagaimana antisipasi dan pencegahan kerawanan terjadinya Karhutla. Seluruh jajaran personil polres hingga polsek terutama dikhususkan person Babinkabtimas turun langsung, mendatangi warga berikan sosialisasi dan himbau terhadap bahaya Karhutlah. Mengingat, telah beberapa bulan terakhir hingga agustus ini merupakan puncaknya musim kemarau.

“Kewaspadaan harus lebih di tingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak nya musim kemarau,yang mana sudah kita ketahui bersama baik itu melalui media online atau televisi untuk pulau sumatera dan kalimantan merupakan titik hotspot rawan terjadinya kebakaran hutan, saya minta kepada masyrakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan. Rabu (14/8) siang.

Dikatakannya, berbicara Karhutla menjadi perhatian serius. Dirinya, dalam setiap kesempatan terus rutinkan personil gulirkan giat patroli dengan memberikan pemahaman terhadap aturan salah satunya yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat (3). Begitu juga dengan sanksi-sanksi yan akan diterima bagi warga apabila tetap melanggar.

“Dalam isinya, ditekankan Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, di ancam dengan pindana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” bebernya.

Tidak hanya itu, sambung Suhendro menambahkan berbicara kewaspadaan sangatlah erat kaitannya berhubungan dengan antisipasi terhadap sumber api. Yakni, dalam setiap kesempatan jangan pernah membuang sisa puntung rokok di sembarang tempat khususnya pada saat dikebun atau di ladang.

“Begitu juga apabila membakar sampah setelah di bakar untuk di tunggui dan jangan langsung pergi meninggalkan lokasi agar memastikan terlebih dahulu bahwa saaat sudah dibakar, apinya sudah di padamkan seutuhnya agar tidak menjalar ketempat lain,” tukasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Temukan Perbedaan Data BPS dan Pemkab OKU

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    BATURAJA – Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menemukan perbedaan data luas kecamatan di Kabupaten OKU. Data yang dimaksud adalah data di website Pemerintah Kabupaten OKU dan data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU. “Saya tadinya nyari referensi data luas kecamatan di kabupaten OKU, pertama cari di BPS OKU kemudian ke website Pemkab OKU, ternyata datanya beda,” […]

  • Komisi III Minta Calon Kapolri Tegakkan Keadilan Tanpa ‘Pandang Bulu’

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo fokus memberikan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat tanpa “pandang bulu”. Hal ini dikatakannya di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). “Saya minta Calon Kapolri kita yang baru […]

  • Proyek Pembuatan Taman dan Pemasangan Con block Diduga Rugikan Negara

    Proyek Pembuatan Taman dan Pemasangan Con block Diduga Rugikan Negara

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Gonjang-ganjing dugaan adanya ketidak beresan yang terjadi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor/ pembuatan taman dan pemasangan conblock dilingkungan kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlahan mulai diketahui publik. “Sejak awal diduga kegiatan ini sudah ada permasalahan, baik itu terhadap rekanan yang akan melaksanakannya, […]

  • PNS Keluhkan Efisiensi Uang perjalanan Dinas

    PNS Keluhkan Efisiensi Uang perjalanan Dinas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dijajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan mengeluhkan tentang efisiensi uang perjalanan Dinas dari 7 jutaan menjadi 4 jutaan. ”Kami sangat prihatin dengan efisiensi atas kebijakan yang dilakukan oleh bapak Presiden dari biaya perjalanan dinas yang dulunya 7 jutaan sekarang menjadi 4 jutaan,” ucap PNS tersebut […]

  • 1000 Anak Ikuti Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gigi

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan gigi yang dilaksanakan di halaman RS Muara Beliti. Kamis (25/04/2019) Kegiatan yang masuk dalam rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Musi Rawas ke -76 ini diikuti oleh 1000 anak dari 14 Kecamatan yang ada di […]

  • Dewan Riset Daerah Vakum Terkait Aturan BRIN

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Musi Rawas masih dalam kevakuman karena terkait regulasi. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Musi Rawas, H Bambang Hermanto mengatakan, DRD masih vakum karena adanya perubahan peraturan. “Vakum karena perubahan peraturan, jadi belum berani memutuskan. Hal ini karena adanya Perpres No. 74 Tahun 2019 tentang […]

expand_less