Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau.

Kapolres Mura AKBP Suhendro mengatakan, sebagaimana antisipasi dan pencegahan kerawanan terjadinya Karhutla. Seluruh jajaran personil polres hingga polsek terutama dikhususkan person Babinkabtimas turun langsung, mendatangi warga berikan sosialisasi dan himbau terhadap bahaya Karhutlah. Mengingat, telah beberapa bulan terakhir hingga agustus ini merupakan puncaknya musim kemarau.

“Kewaspadaan harus lebih di tingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak nya musim kemarau,yang mana sudah kita ketahui bersama baik itu melalui media online atau televisi untuk pulau sumatera dan kalimantan merupakan titik hotspot rawan terjadinya kebakaran hutan, saya minta kepada masyrakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan. Rabu (14/8) siang.

Dikatakannya, berbicara Karhutla menjadi perhatian serius. Dirinya, dalam setiap kesempatan terus rutinkan personil gulirkan giat patroli dengan memberikan pemahaman terhadap aturan salah satunya yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat (3). Begitu juga dengan sanksi-sanksi yan akan diterima bagi warga apabila tetap melanggar.

“Dalam isinya, ditekankan Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, di ancam dengan pindana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” bebernya.

Tidak hanya itu, sambung Suhendro menambahkan berbicara kewaspadaan sangatlah erat kaitannya berhubungan dengan antisipasi terhadap sumber api. Yakni, dalam setiap kesempatan jangan pernah membuang sisa puntung rokok di sembarang tempat khususnya pada saat dikebun atau di ladang.

“Begitu juga apabila membakar sampah setelah di bakar untuk di tunggui dan jangan langsung pergi meninggalkan lokasi agar memastikan terlebih dahulu bahwa saaat sudah dibakar, apinya sudah di padamkan seutuhnya agar tidak menjalar ketempat lain,” tukasnya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *