Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bawaslu Terima Gugatan Parpol Tidak Lolos Verfikasi

Bawaslu Terima Gugatan Parpol Tidak Lolos Verfikasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
  • visibility 155

JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, parpol yang tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan upaya hukum hingga ke PTUN. Pada Senin (19/2) Bawaslu telah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

“Jika nanti gugatan parpol tidak diterima atau ditolak oleh Bawaslu, maka kan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019 kan tetap tidak memenuhi syarat (TMS), maka masih ada kesempatan bagi parpol untuk mengajukan gugatan lagi ke PTUN,” ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Senin.

Dia melanjutkan, Bawaslu masih membuka kesempatan bagi parpol yang ingin mengajukan sengketa hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2019 hingga Rabu (21/2). Jika gugatan sudah disampaikan, lanjut Abhan, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan tersebut.

Jika belum lengkap, Bawaslu memberikan tenggat waktu untuk perbaikan sengketa. Setelahnya, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk menyelesaikan gugatan dari parpol.

Sementara itu, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin sore sudah resmi mengajukan gugatan hasil verifikasi parpol oleh KPU kepada Bawaslu. Dalam gugatannya, Yusril menyatakan menolak hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Selasa (20/2). PKPI masih optimistis dapat mengikuti Pemilu 2019.

“Kami akan mendaftarkan gugatan pada Selasa siang. Hari ini kami masih menghimpun tambahan bukti-bukti dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melengkapi gugatan itu, ” ujar Imam ketika dikonfirmasi Republika, Senin.

Sejumlah bukti yang akan disampaikan oleh PKPI, kata Imam, yakni dugaan adanya pelanggaran oleh KPUD setempat. “Rekap data di KPUD kabupaten berbeda dengan KPU provinsi. Juga ada bukti rekaman pembicaraan KPUD yang tidak mau melalukan verifikasi karena petugas sudah pulang. Kami juga membawa bukti bahwa isi dalam SIPOL KPU berubah-ubah,” ungkap Imam.

Dengan pengajuan gugatan sengketa ini, PKPI masih berharap dapat mengikuti Pemilu 2019. “Kami tetap optimistis Bawaslu dan KPU dapat menghargai hak demokrasi kami. Di belakang kami ada jutaan kader dan simpatisan PKPI,” tambah Imam.

Sebelumnya, KPU resmi menyatakan dua parpol yakni PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Sementara itu, KPU juga menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi parpol secara nasional.

Empat parpol ini merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol secara nasional.

Ke-10 parpol itu adalahPDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana perhitungan sampel dan memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Desak BTN Selesaikan Kasus Temuan BPK

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam proyek perumahan yang dilakukan Bank Tabungan Negara (BTN), Komisi XI DPR RI medesak agar temuan itu segera diselesaikan dengan baik. Kinerja keuangan BTN juga diimbau agar dibenahi. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, terungkap setidaknya ada 22 temuan penyimpangan dalam pengelolaan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan. Sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengar pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura kemarin (9/9). Dalam agenda […]

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Empat Tahun H2G Berarti, Lepas Dari Kabupaten Tertinggal

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Empat Tahun Kepemimpinan H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti (H2G BERARTI), Bupati Musi Rawas (Mura) ekspos hasil pembangunan di Pendopoan, Kamis (27/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Hendra Gunawan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sehingga enam program unggulan dari Gubernur Sumsel berhasil direalisasikan. Termasuk diantaranya […]

  • RUU Pemilu Atur Kampanye di Media Sosial

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi. “RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut,” kata Baidowi […]

  • Salurkan Bantuan Pembeku Lateks Petani Karet, Bentuk Peduli Bupati Mura

    Salurkan Bantuan Pembeku Lateks Petani Karet, Bentuk Peduli Bupati Mura

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerima bantuan Pembeku Lateks dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Jum’at (07/04/2023) di Muara Beliti, Musi Rawas. Bantuan ini diterima langsung Kepala Disbun Musi Rawas, Kgs M Effendi Fery karena sebelumnya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengajukan profosal bantuan untuk petani. Hasil dari lobi Bupati Ratna […]

expand_less