Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 46

SIDANG pemeriksaan pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 29/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat.

Para Pemohon sehari-hari bekerja di bidang kepemiluan. Mereka menguji Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 523 dan Pasal 488 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, Pasal 473 ayat (2) tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

“Sedangkan Pasal 474 ayat (1) hanya membuka ruang perselisihan hasil pemilu diajukan oleh partai politik peserta pemilu, namun tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata salah seorang Pemohon, Ramdansyah.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 523 UU Pemilu yang merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak tepat karena Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak mengatur spesifikasi peristiwa pidana menjanjikan atau memberikan dalam konteks kepemiluan. Sangatlah sesat apabila peristiwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye tidak dalam konteks kepemiluan bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu.

Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 488 UU Pemilu salah rujukan pasal yakni merujuk Pasal 203 UU Pemilu. Padahal Pasal 203 UU Pemilu justru tidak menjelaskan pengisian daftar pemilih dan hanya mengulang unsur Pasal 448 UU Pemilu. Penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan pasal ini karena Pasal 203 UU Pemilu juga menjadi norma yang mandiri dan tidak bergantung pada norma yang lain.

Kedudukan Hukum

Menanggapi dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. “Sebenarnya profesi Saudara, advokat atau wiraswastawan? Tertulis di permohonan masih wiraswasta ya. Kemudian perihal yang dimohonkan pengujian ini ada 10 pasal. Ini banyak sekali. Petitum-nya adalah sebagai hal yang inkonstitusional. Itu menurut anggapan Anda. Dari 10 muatan pasal ini yang kemudian perlu dipahami adalah kaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Kapasitas Pemohon masih sebagai wiraswastawan karena masih menyebutkan wiraswasta, walaupun nanti berubah menjadi advokat. Apa sebetulnya yang bisa Saudara jelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya? Di mana kerugiannya?” tambah Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para Pemohon menyampaikan argumen-argumen terkait permasalahan norma-norma yang diujikan. “MK tidak bisa terlalu masuk untuk memberikan penilaian terhadap dalil-dalil atau argumen-argumen yang Saudara bangun. Tapi paling tidak, tolong nanti Mahkamah diberikan argumen-argumen, mungkin dari sisi akademiknya atau dari segi sejarah ketika pembentukan undang-undang ini. Persoalannya bahwa tidak selalu sanksi pidana itu terdiri dari satu kesatuan dengan unsur-unsur delik yang diaturnya. Artinya, bisa saja unsur-unsur delik itu ada pada pasal yang berbeda, tapi sanksi pidananya diatur di pasal yang lain,” ujar Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Awal Korupsi dengan Memanfaatkan Jabatan

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPR, Setya Novanto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lantaran diduga melakukan pertemuan dengan pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI). Pertemuan itu menguak adanya praktek pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kelanjutan kontrak dan permintaan saham PTFI. Pertemuan-pertemuan informal seperti itu dinilai kerap […]

  • Ikhwal Batu Dalam Kebudayaan Manusia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Awalnya, orang memburu dan memuliakan batuan ini karena keindahan dan kelangkaannya Batu lama menempati posisi penting dalam kebudayaan manusia. Bahkan, jejak manusia pada batu bisa menjadi penanda evolusi kebudayaan manusia. Zaman batu adalah era tertua dalam evolusi kebudayaan manusia di Bumi. Di fase awal ini, sekitar 2,6 juta tahun lampau, yang dikenal dengan nama Paleolitik […]

  • Halal Bihalal Polres Lubuk Linggau, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan Antar Personil

    Halal Bihalal Polres Lubuk Linggau, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan Antar Personil

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menggelar kegiatan Halal Bihalal di lingkungan internal Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Jumat (4/4). Acara ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di antara personel kepolisian. Kegiatan Halal Bihalal ini dipimpin langsung […]

  • MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada […]

  • Gubernur Sumsel Resmikan Operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Unsur Forkopimda Sumsel meresmikan operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19, sebagai salah satu cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena terdampak Covid-19 di Sumsel. Rabu (15/04). Dalam kesempatan itu, HD juga melepas puluhan jajaran TNI Polri untuk mendistribusikan sekitar 1500 paket nasi kepada masyarakat yang tidak […]

  • Bangub Satu Juta Bibit Sambung Pucuk Tanaman Kopi Tembus Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PAGARALAM – | Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) melaunching Gerakan Sejuta Sambung Pucuk Tanaman Kopi di Desa Rempasai, Pagaralam, Sabtu, (4/9/2021) yang merupakan program bantuan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Dikesempatan tersebut MY mengatakan bahwa bantuan bibit kopi sambung pucuk merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sumsel kepada petani kopi yang ada […]

expand_less