Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
  • visibility 88

BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada Selasa (3/4) pagi 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.

Dikatakan Aswanto, KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengemban tugas yang sangat berat dan penuh tantangan serta risiko yang tidak kecil. “Bahkan saya sering mengatakan kepada para penyelenggara Pemilu, kalau kalian hanya punya satu jantung, maka jangan jadi penyelenggara Pemilu,” tambah Aswanto.

Aswanto juga menuturkan berbagai pengalaman sebagai Pengawas Pemilu pada 2003 sampai 2004. Ia merasakan betapa tidak mudahnya dan banyak sekali tantangan yang dihadapi saat bekerja sebagai Pengawas Pemilu. Tak heran, Aswanto sangat berempati dengan berbagai permasalahan yang dijalani segenap jajaran Pengawas Pemilu di tingkat pusat maupun daerah. “Oleh sebab itu, ketika ada teman-teman saya dari KPU diganggu oleh siapa pun, maka saya juga merasa terganggu,” ungkapnya.

Hal lain, Aswanto mengingatkan kepada pihak yang berperkara di MK terkait barang bukti. Menurutnya, bukan banyaknya barang bukti yang harus diserahkan kepada MK. “Tetapi justru legalitas barang bukti yang kami yakini dibuat oleh penyelenggara Pemilu,” imbuh Aswanto.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menilai Bimtek Pilkada Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD menjadi sebuah kegiatan yang penting. Ia menyebut salah satu hal penting di antara seluruh proses penyelenggaraan Pemilu adalah proses untuk mempertanggung jawabkan secara konstitusional apa yang nanti kerjakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Bagian akhirnya biasanya ditutup dengan sidang sengketa Pemilu. Jadi sebenarnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, ketika KPU sudah memutus hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon, mestinya tahapan itu sudah selesai. Kalau semua orang bisa menerima dan berpikir positif tentang penyelenggaraan Pemilu, maka penyelesaian sengketa Pemilu itu sudah tidak ada lagi,” tandas Arief.

Belajar Hukum Acara MK

Dalam sesi materi, hadir Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018”. Manahan mengatakan, KPU berperan sebagai pihak Termohon dalam sidang  Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018.  “Sedangkan Pemohonnya adalah pihak yang merasa dirugikan atau merasa menang. Kemudian pihak Terkait adalah pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak,” jelas Manahan.

Manahan melanjutkan, yang menjadi objek Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018 adalah keputusan KPU tentang ketetapan pihak yang memperoleh suara terbanyak, disusul perolehan suara pasangan calon lainnya.

Dikatakan Manahan, penanganan perselisihan Pilkada di MK merujuk pada Undang-Undang No. 22/2007. Kala itu, Pemilu terbagi menjadi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah. Makanya ada istilah Pemilukada. Karena Pemilukada didefinisikan sebagai Pemilu oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 sehingga penanganan perselisihan Pemilukada menjadilah kewenangan konstitusional MK.

Namun demikian, sambung Manahan, Putusan MK No. 97/PUU-XI/2003 membatalkan Pasal 236C UU No. 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum MK mengadili perkara Pilkada. Kemudian setelah dikuatkan dengan Pasal 157 ayat (3) UU No. 1/2015 jo. UU No. 10/2016, maka Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Mekanisme dan Tahapan Pilkada

Sementara itu materi “Mekanisme dan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” disampaikan  Panitera MK Kasianur Sidauruk. “Penekanann dan tujuan disampaikan materi ini agar KPU mengetahui mekanisme proses berperkara di MK mengenai sengketa Pilkada, ketika ada potensi perkara itu masuk ke MK,” kata Kasianur.

Hal lain, Kasianur menjelaskan masalah tahapan Pilkada Serentak, jadwal kegiatan. Ketika ada perkara di MK, sangat penting bagi KPU agar dapat menggunakan waktu secara efektif dan efisien. “Supaya nanti KPU bisa tahu kapan mereka bisa datang ke MK selaku Termohon.  Tujuannya untuk mempertanggung jawabkan kinerja KPU itu sendiri,” imbuh Kasianur.

Bawaslu

Hadirpula Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin yang menerangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Sesuai dengan Pasal 93 huruf B Undang-Undang No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum,” ujar Afifuddin.

Berbagai pertanyaan terlontar saat sesi yang disampaikan Afifuddin. Di antaranya ada yang menanyakan perbedaan data hasil Pemilu yang kadang ditemukan Bawaslu di lapangan. “Saya akui banyak terjadi kasus yang seperti itu. Saya sudah tekankan kepada teman-teman panwas agar jangan langsung percaya dengan temuan yang belum terbukti keabsahannya,” tegas Afifuddin.

Selain itu, ada pertanyaan sejauhmana pengawasan penyelenggaraan Pemilukada oleh Bawaslu.  “Ada beberapa anggota panwas di daerah yang terlalu bersemangat. Tugas kita bersama untuk memperbaiki. Saran saya, silahkan komunikasi dengan jajaran panwas atau bawaslu yg lebih tinggi. Pentingnya ada evaluasi dan ini menjadi catatan,” urai Afifuddin.

Hadir pula narasumber Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menerangkan materi “Sistem Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018”. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaran Pilkada pasca Pemilu 2014 itu diserentakkan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, masing-masing daerah menyelenggarakan Pilkada sendiri-sendiri sesuai akhir masa jabatan masing-masing daerah.

Dalam bimtek juga disampaikan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Termasuk juga materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2018”.

Usai diberikan materi bimtek secara keseluruhan, para peserta bimtek melakukan praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam perkara Perselisihan Pilkada Serentak. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ke-79. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru memberikan apresiasi semangat Bupati, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti dalam membangun Kabupaten berselogan Bumi Lan Serasan Sekantenan. Menurut Gubernur, Dua Srikandi Musi Rawas ini merupakan sosok pemimpin yang agresif menjemput sumber-sumber dana pembangunan, […]

  • Terkait Anggaran diBagian Umum, Sarman : Hanya Koordinasi dengan Jaksa

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Adanya pengakuan yang disampaikan Sarman Syaiful sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) bagian umum Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pekan lalu,  menyatakan selama ini pernah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hal demikian buat tanda tanya bagi para wartawan, yang waktu itu hendak mengkonfirmasi ulang mengenai per-item kegiatan yang dibagian umum […]

  • Proyek Peningkatan Jalan S. Bunut-Pangkalan Tarum-SP8 Diduga Bermasalah

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat kec. BTS Ulu Cecar yang disampaikan melalui Darwin (45),Jumat (27/02/2014) bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pekerjaan Umum kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,menganggarkan Dana sebesar lebih kurang Rp 6.994.539.000,- untuk kegiatan Peningkatan Jalan Sungai Bunut- Pangkalan Tarum- SP 8 Trijaya dengan sasaran Peningkatan Jalan Sungai Bunut […]

  • Ibu Lawan Covid-19 Lubuklinggau Bagikan Santunan Ramadhan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Lubuklinggau dan Dharma Wanita Persatuan Kota Lubuklinggau yang diketuai oleh Ibu Lawan Covid-19, Hj Yetti Oktarina Prana, membagikan berkah di bulan Ramadhan berupa makanan untuk berbuka puasa dan santunan kepada anak-anak panti asuhan, Kamis (21/05). Makanan yang dibagikan itu berupa nasi dan pempek sebanyak […]

  • Kicauan Dewan Tentang Oknum Pejabat Minta Bibit Sawit

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MURATARA– Isu oknum pejabat tinggi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta ribuan bibit kelapa sawit pada salah satu perusahaan di daerah itu menuai protes dari masyarakat setempat. Bahkan menurut isu, bukan hanya ribuan bibit sawit, oknum pejabat tersebut juga menggunakan fasilitas alat berat milik perusahaan untuk membuka lahan miliknya. Setahu masyarakat setempat PT. Lonsum tidak […]

  • Empat Tahun H2G Berarti, Lepas Dari Kabupaten Tertinggal

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Empat Tahun Kepemimpinan H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti (H2G BERARTI), Bupati Musi Rawas (Mura) ekspos hasil pembangunan di Pendopoan, Kamis (27/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Hendra Gunawan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sehingga enam program unggulan dari Gubernur Sumsel berhasil direalisasikan. Termasuk diantaranya […]

expand_less