Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • visibility 71

JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.

Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi.  Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.

Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi Kab. Muba, HD Janji Genapkan Bantuan Hingga Rp 50 M

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI BANYUASIN – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menghadiri Sidang Paripurna DPRD MUBA Dalam Rangka Hari Jadi Kab. MUBA Ke – 64 Tahun 2020, dipusatkan di Gedung DPRD Kab. MUBA dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. MUBA, Sugondo, Senin (28/9/2020). Dalam pidato pengantarnya, Sugondo mengucapkan terimakasih pada Gubernur Sumsel, H Herman […]

  • Inilah 14 Pejabat Mura yang Dilantik pada 23 Mei 2018

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  14 Pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 388/KPTS/BKPSdm/2018 diantaranya : Sutarmin, sebagai Camat Sumberharta, Herman menjabat Kabag Umum, Dicky Zulkarnain sebagai Kabag Humas, Komarudin menjabat Kabag Perlengkapan, H Ahmad Novandi, Kabag Keuangan Setda Mura. Selanjutnya Hj Nurhasanah Yusoef, Sekretaris Dinas Perindag, Decky Zulkarnain sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Hj Karmila, Sekretaris […]

  • Bupati/Wabup Musi Rawas Harus Bayar Tunai Janji Politiknya, Jangan Pencitraan

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Opini, oleh : Mirwan BB, Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dilantik di Griya Agung Palembang, Oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru Pada Hari Jumat, tanggal 26 bulan 2 Tahun 2021. Berarti Sudah 66 Hari Jabatan Ratna Machmud-Suwarti menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, sudah sangat lumayan […]

  • Satu Tahun LRT Palembang Layani Masyarakat 

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | PT KAI (Persero) sebagai operator LRT Sumsel telah melayani masyarakat Sumsel selama 1 tahun. Sejak 23 Juli 2018, LRT Sumsel mulai digunakan sebagai sarana transportasi bagi masyarakat di Sumatera Selatan. Mulanya LRT digunakan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi bagi atlet, official, media asing dan dalam negeri pada pelaksanaan Asian Games bulan agustus 2018 […]

  • Harga Emas Batangan Terus ‘Turun’, Jum’at 27 Agustus 2021

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (27/08/2021), di Pegadaian, terus ‘Turun’ baik cetakan UBS maupun Antam. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp495.000,- , turun Rp2.000,- dari harga kemarin. Sedangkan emas Antam ukuran terkecil ini tidak tersedia. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram dijual Rp927.000,- turun […]

  • Sinergi Program PWI dan Pusri Siap Berdayakan Petani Mandiri

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PT. Pupuk Sriwijaya Perwakilan Penyalur Kabupaten (PPK) Musi Rawas Lubuklingggau Muratara menyambut baik sinergi program dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan Kepala PPK, M. Sayid Abdullah di kantornya, jl. Yos Sudarso Watervang Lubuklinggau, Rabu (24/07). “Sinergi program ini yang kami juga inginkan, terutama tentang pemberdayaan petani […]

expand_less