Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • visibility 58

JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.

Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi.  Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.

Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Gubernur Cup U-20 Di Mura, Bupati Terima Kunjungan Kadispora Sumsel

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) menerima kunjungan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo. Senin (17/6/2019)di Ruang Kerja Bupati Musi Rawas. Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan persiapan menuju kompetisi Piala Gubernur Cup U-20 Sumsel 2019, yang akan digelar di Bumi Serasan Sekentenan Kabupaten Musi Rawas. Dalam hal ini, […]

  • Soal RKB dan Rehab SMP Bangun Rejo, Ini Kata Gerhana

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 3 dan rehabilitas gedung Sekolah SMP Negeri Bangun Rejo tahun anggaran 2018  diduga tidak sesuai dengan juknis pekerjaan yang telah ditetapkan. Hal ini terungkap ketika piha0k lembaga Gerhana, Redi Mz membincangkan kepada pihak media belum lama ini, menurutnya di situ terlihat pembangunan RKB dan rehab. “Saya juga […]

  • Dengan Dalih Sudah Diperiksa, Ernaldi Iskandar Suruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan,

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihebohkan oleh pemberitaan seputar “Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’ Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut nama  aparat penegak hukum. Entah apa tujuannya menyebut nama penegak […]

  • Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat forum komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat keaktifan peserta JKN Kota Lubuk Linggau Semester I Tahun 2025 di Op Room Dayang Torek, Senin (14/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit […]

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengancam ganti menteri yang ikut jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika kinerja pemerintahan terganggu. Sejumlah menteri yang berasal dari partai resmi maju dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Jumlah mereka bahkan lebih dari lima orang. “Kalau memang mengganggu kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” kata Jokowi usai menghadiri puncak Musra di Istora, Senayan, […]

expand_less