Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Rekomendasi Dewan Pers, Wartawan Jadi Terpidana

Rekomendasi Dewan Pers, Wartawan Jadi Terpidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 103

JAKARTA – Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tujuan utama jurnalisme dituliskan seperti ini: “The purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to make the best possible decisions about their lives, their communities, their societies, and their governments”. Terjemahan bebasnya kira-kira begini: Tujuan jurnalisme adalah untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat terhadap informasi yang cukup dalam rangka pengambilan keputusan terbaik bagi kehidupan mereka, komunitasnya, bangsa dan pemerintahnya.

Berdasarkan definisi tersebut, dalam rangka mencapai tujuan jurnalisme, setiap jurnalis dituntut untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya, meliputi: mengumpulkan, menyimpan/mendokumentasikan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Kecukupan informasi dan data yang dikumpulkan memegang peranan penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan informasi oleh warga masyarakat. Ke-akurat-an, ke-lengkap-an, ke-komprehensif-an, ke-aktual-an, dan ke-detail-an informasi tentang suatu masalah menjadi standard untuk mengukur keterpenuhi atau ketidak-terpenuhinya kebutuhan warga terhadap informasi yang diperlukan.

Di tataran praktek, karya jurnalistik yang benar itu hakekatnya ditentukan oleh tercakupnya seluruh unsur-unsur informasi yang biasanya dirumuskan dalam 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how atau dalam Bahasa Indonesia: siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana). Adapun proses check and recheck, konfirmasi, dan validasi data diperlukan dalam rangka memastikan bahwa keenam unsur (red – 5W+1H) itu sudah terpenuhi, faktual, akurat, dan detail.

Dalam banyak penulisan berita terkait sebuah peristiwa yang bernuansa konflik melibatkan dua atau lebih pihak, wartawan sering dituntut untuk melakukan konfirmasi kepada dua bela pihak yang berseberangan. Hal ini bisa dipandang penting, tetapi bukan menjadi kewajiban mutlak. Pasalnya, sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan informasi dari kedua pihak yang berkonflik. Upaya menggali informasi dari dua kubu yang berseberangan hanya dapat dilakukan oleh para warga terlatih, seperti intelijen militer, polisi, jaksa, KPK, dan mereka yang dilengkapi peralatan khusus, semisal alat sadap, alat perekam dan kamera tersembunyi. Wartawan tidaklah mungkin dipaksa melakukan hal itu.

Untuk mendapatkan informasi yang cukup sesuai kebutuhan publik dari kedua belah pihak yang berseteru, misalnya dalam kasus konflik masyarakat Pulau Laut di Kalimantan Selatan dengan PT. MSAM milik konglomerat lokal, Haji Isam, mekanisme hak jawab dan hak koreksi atas sebuah pemberitaan disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999 sebagai jalan keluarnya. Artinya, ketika sebuah berita yang masih ‘berat sebelah’ dipublikasikan, maka informasi dari pihak sebelahnya lagi menjadi wajib dikeluarkan oleh pihak yang merasa belum dikonfirmasi. Tugas media adalah menayangkan artikel atau berita yang berisi hak jawab dan/atau hak koreksi dari pihak sebelah dimaksud.

Berdasarkan teori dan bangunan pemikiran tentang jurnalisme dan pemberitaan di media massa sebagaimana diuraikan di atas, maka adalah sebuah kesalahan besar jika Dewan Pers menyatakan bahwa karya-karya almarhum M. Yusuf yang tewas di tahanan di Kotabaru, Kalsel, beberapa hari lalu, dikategorikan sebagai: 1) bukan karya jurnalistik, 2) beritikad buruk, 3) tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers, dan 4) pemberitaan M. Yusuf terkait PT. MSAM bukan untuk kepentingan umum.

Kita tentunya sangat prihatin membaca pernyataan Dewan Pers yang melempar kesalahan itu pada wartawan, dalam hal ini almarhum M. Yusuf. Sesuatu yang tidak sanggup dinalar manusia normal, tanpa empati, tanpa merasa bersalah sama sekali.

Semestinya Dewan Pers wajib melakukan validasi sebuah karya jurnalistik dengan melihat apakah dalam penyajian informasi itu terdapat unsur yang lengkap terkait 5W+1H. Jika masalahnya jelas, tempatnya bisa diverifikasi, waktu kejadian jelas, siapa yang terlibat jelas, mengapa masalah itu bisa terjadi dan ada kronologi kejadian yang faktual, maka sajian informasi oleh si wartawan adalah karya jurnalistik. Lagi, pihak Dewan Pers seharusnya menghadirkan penulis M. Yusuf untuk dimintai keterangan sebagai bentuk check and recheck dan konfirmasi atas karya-karya jurnalistiknya itu. Dewan Pers tidak dibenarkan mendengar, apalagi menerima begitu saja sebuah pelaporan dari satu pihak, yakni Kapolres Kotabaru, saja.

Soal itikad baik dan buruk seseorang dalam menulis, bagaimana cara ahli Dewan Pers itu bisa menilainya dengan benar? Pemberitaan yang berulang-ulang dijadikan patokan adanya niat buruk adalah dalih yang tidak relevan, tidak benar dan menyesatkan. Itu cara ahli nujum jaman batu. Dulu, kalau ada kupu-kupu masuk rumah, tandanya akan ada tamu masuk rumah. Mungkin karena sering kejadian ‘ada kupu-kupu ada tamu’, maka diyakinilah hal itu sebagai sebuah kepastian. Nah, rupanya ilmu itulah yang digunakan si ahli Dewan Pers selama ini. Hanya tebak-tebak buah manggis, syukur-syukur isinya manis.

Padahal, pola pengulangan pemberitaan itu merupakan salah satu strategi yang lumrah dalam jurnalisme sebagai cara penetrasi dan inseminasi informasi ke masyarakat. Tujuannya agar masyarakat pembaca, pendengar, dan penonton dapat lebih mengerti, memahami, dan mengingat informasi yang disampaikan untuk kemudian terdorong mengambil sikap yang tepat bagi kepentingan hidup mereka, keluarganya, masyarakatnya, bangsa dan pemerintahnya. Coba Anda lihat pemberitaan di media-media, terutama televisi, begitu banyak informasi yang diulang hingga puluhan kali. Itu strategi. Tidak bisa dikatakan bahwa pengulangan itu dapat diartikan ada itikad buruk. Itu kesimpulan yang ngawur. Sayangnya, kengawuran berdasarkan asumsi sembrono Dewan Pers itu mengakibatkan banyak wartawan dipenjara, bahkan mati membusuk di tahanan.

Kesimpulan ‘tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers’ bukan hanya super ngawur, tapi penuh tendensi untuk membenarkan pihak oknum polisi yang menangkap M. Yusuf, yang tentu saja dibiayai perjalananya berulangkali ke Jakarta oleh oknum konglomerat lokal yang diberitakan oleh almarhum. Kepada Dewan Pers, dan masyarakat umum, kita kopi-pastekan peranan atau fungsi pers sesuai Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, sebagai berikut:

“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.” (Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6).

Pemberitaan, yang mencapai dua puluhan lebih artikel, yang dipublikasikan oleh almarhum secara nyata adalah pelaksanaan peran yang bersangkutan sebagai pekerja pers, sebagaimana tertulis di pasal 6 UU No 40 1999. Silahkan Dewan Pers merenung sambil mendo’akan semoga almarhum M. Yusuf memaafkan Anda semua dari alam sana. Renungkan juga anak dan istri almarhum yang harus melewati hari-hari sulit sepanjang hayat mereka ditinggal mati ayah anak-anak itu hanya karena keteledoran dan ‘kebungulan’ oknum-oknum pengurus Dewan Pers.

Kesimpulan soal ‘bukan kepentingan umum’ lebih parah lagi. Bagaimana mungkin sebuah pemberitaan yang mengadvokasi masyarakat terhadap kesewenang-wenangan korporasi hitam dan rakus yang menghancurkan sumber kehidupan mereka dianggap bukan untuk kepentingan umum? Dari asrip berita yang disampaikan ke Dewan Pers sangat terang-benderang bahwa berita yang dibuat almarhum merupakan sebuah perjuangan bagi kepentingan rakyat di lokasi pemukiman penduduk yang tergusur oleh PT. MSAM, bukan kepentingan individu atau pihak berkepentingan tertentu. Justru sebaliknya, kesimpulan Dewan Pers itulah yang dapat dikategorikan bukan untuk kepentingan umum. Kesimpulan ahli Dewan Pers dapat diduga adalah untuk kepentingan mafia oknum Kapolres bersama jajarannya, oknum perusahaan, dan oknum kejaksaan. Bahkan, boleh jadi, kesimpulan demikian itu adalah untuk kepentingan oknum Dewan Pers dan pihak lainnya. Walahu’alam…

Satu pertanyaan penting yang mengganjal dalam hati para pekerja media selama ini: Apakah para pengurus Dewan Pers itu sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan?

_*) Penulis adalah Ketua Umum PPWI Nasional, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, trainer jurnalistik warga bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna, dan masyarakat umum.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker: PP Pengupahan tak akan Reduksi Peran Dewan Pengupahan

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dhakiri menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tidak akan mereduksi peran Dewan Pengupahan. Hal tersebut baginya adalah ketakutan yang berlebihan. “Justru PP ini sifatnya memberi panduan bagi dewan pengupahan. Sebab dulu paramater menentukan upah kan samar samar,” jelasnya di Kantor Kemenaker, Selasa (27/10). Ia mengatakan struktur skala upah akan […]

  • Padi Diserang Hama Wereng Coklat, Petani Air Satan dan Satan Indah Merugi

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Sudah tiga hari ini tanaman padi di dua desa yakni Desa Air Satan dan Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terserang hama wereng coklat. Kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (23/10/2015) salah seorang petani penggarap, Tukul mengatakan bahwa dirinya terancam gagal panen, pasalnya seluruh tanaman padi diserang hama wereng coklat. “Kita merugi […]

  • Demo Puluhan BHL Muratara Tuntut Pakaian Seragam Kerja

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MURATARA – | Puluhan Buru Harian Lepas (BHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), demo tuntut pakaian seragam kerja ke Pemda setempat, Selasa (29/12/2020). Yen selaku orator aksi demo tersebut mengatakan, sudah dua tahun lebih pakaian seragam yang di janjikan oleh instansi terkait, belum juga diterima. “Kami meminta kepada Pemda […]

  • Butuh Pers Untuk Perkenalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    EMPATLAWANG, Jurnalindependen.com –  Untuk pertama kalinya Kabupaten Empat Lawang menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW yang di adakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang ini diikuti 23 wartawan, Sabtu, di Graha Emass Rumdin Bupati Empat Lawang. Bupati Empat Lawang diwakili Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Susyanto Tunut dalam sambutannya usai membuka […]

  • Presiden Minta Anak-anak Manfaatkan Waktu Luang Bermain di Luar Ruangan

    • calendar_month Sab, 5 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    “Pak Jokowi main yuk. Bu Iriana main yuk,” ajak sejumlah anak yang memanggil keduanya di depan Istana Merdeka. Jumat sore, 4 Mei 2018, halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, diramaikan oleh ratusan anak-anak yang datang dari seluruh Indonesia. Acara dengan tajuk #JamMainKita yang diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) digelar di sana. Sore itu, halaman […]

  • Pasca Libur Lebaran, Warga Musi Rawas  “Serbu” Kantor Dukcapil

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, ratusan warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) “Serbu” Kantor layanan Administrasi Kependudukam (Adminduk), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Mura. Sebagian besar warga datang mengurus administrasi kependudukan yakni perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel). Senin (10/6) siang. Kadisdukpencapil Mura, Y Morry melalui Kabid Sistem Informasi […]

expand_less