Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 166

JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR melakukan pemantauan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dalam pantau mereka, ternyata masih ditemukan sejumlah masalah terkait dengan LPSDK tersebut, baik dari pasangan calon maupun KPU.

Pantauan itu dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan pasangan calon kepala daerah dalam menyampaikan LPSDK.

Pemantauan dilakukan dengan menghadiri dan mengawasi secara langsung proses penyerahan dokumen LPSDK dari pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten/Kota Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, yang mencakup 27 pasangan calon.

Dari hasil pemantauan tersebut, didapatkan beberapa fakta, yaitu dari 27 pasangan calon di 9 Kabupaten/Kota, 26 pasangan calon melaporkan LPSDK dan 1 pasangan tidak melaporkan yaitu pasangan calon Sugiharto-Dwi (Kab. Jember).

Dari 26 pasangan calon yang melaporkan LPSDK, terdapat 1 pasangan calon yakni Faidah-Muqit Arief (Kab Jember) melaporkan LPSDK tidak sesuai dengan tanggal yang diatur oleh KPU. Faidah-Muqit Arief menyampaikan LPSDK pada hari Sabtu, 17 Oktober 2015.
Sebanyak 9 kabupaten/Kota yang dipantau, terdapat satu KPU yang tidak melakukan pengumuman LPSDK yang harus disampaikan pada 17 Oktober yaitu KPU Kota Depok. Keterlambatan pengumuman ini menutup partisipasi masyarakat dan pemantau untuk mendapatkan informasi secara cepat dan terbuka.

Oleh karena itu, Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 9 daerah dan 27 pasangan calon yang dipantau, terdapat dua pasangan calon yaitu Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah dan A. Muqit Arief (keduanya di Kab. Jember) yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 huruf b, dan Pasal 28 PKPU Nomor 8/2015. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Siapkan Rp 1 Triliun Dukung Protokol Kesehatan Pilkada 2020

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar 1 triliun rupiah untuk pemenuhan syarat standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Doli dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI […]

  • Kapolres Diminta Serius Mengawasi Dana Desa

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Mura-Lubuklinggau, Mirwan Batubara menyambut baik kerja sama antara Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas, Jum’at, 24/11/2017. Karena menurut Mirwan penandatangan MoU […]

  • Bupati Musi Rawas Hadiri Rakernas XI APKASI

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo. Jum’at (06/07/2018). Pembukaan Rakernas APKASI yang digelar di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, […]

  • Gedung Guru di Senalang Jadi Rumah Hantu

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Terbengkalai nya pembangunan gedung guru yang berada di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang menelan anggaran sebanyak 2 Miliar pada tahun anggaran 2018 yang saat ini Bak “Rumah Hantu”, sudah janggal dari dimulainya tender/seleksi kegiatan. Terpantau di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lubuklinggau kegiatan dengan judul pembangunan gedung guru […]

  • Abaikan SP3, Dewan PPP Lubuklinggau Terancam PAW

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Bila tetap mengabaikan surat peringatan hingga ke tiga, Anggota DRPD Kota Lubuklinggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam di PAW. Hal ini disampaikan Ketua PPP Kota Lubuklinggau, Afri Achmadi saat dibincangi dikediamannya, Rabu (11/01/2017). Mengapa akan di PAW? Menurut Afri Achmadi, karena dua orang anggota Dewan bersangkutan telah menyeberang ke versi Djan […]

  • Tak Sanggup Garap Kasus Century, KPK di Imbau Serahkan Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mejalankan praktik pilih tebang dalam pemberantasan korupsi. Kasus besar Bank Century adalah bukti nyata, betapa KPK hanya memperhatikan kasus-kasus kecil. Bila tak sanggup menyelesaikan kasus Century, KPK diimbau menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan atau kepolisian. Inilah penegasan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di sela-sela […]

expand_less