Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 10

JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR melakukan pemantauan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dalam pantau mereka, ternyata masih ditemukan sejumlah masalah terkait dengan LPSDK tersebut, baik dari pasangan calon maupun KPU.

Pantauan itu dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan pasangan calon kepala daerah dalam menyampaikan LPSDK.

Pemantauan dilakukan dengan menghadiri dan mengawasi secara langsung proses penyerahan dokumen LPSDK dari pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten/Kota Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, yang mencakup 27 pasangan calon.

Dari hasil pemantauan tersebut, didapatkan beberapa fakta, yaitu dari 27 pasangan calon di 9 Kabupaten/Kota, 26 pasangan calon melaporkan LPSDK dan 1 pasangan tidak melaporkan yaitu pasangan calon Sugiharto-Dwi (Kab. Jember).

Dari 26 pasangan calon yang melaporkan LPSDK, terdapat 1 pasangan calon yakni Faidah-Muqit Arief (Kab Jember) melaporkan LPSDK tidak sesuai dengan tanggal yang diatur oleh KPU. Faidah-Muqit Arief menyampaikan LPSDK pada hari Sabtu, 17 Oktober 2015.
Sebanyak 9 kabupaten/Kota yang dipantau, terdapat satu KPU yang tidak melakukan pengumuman LPSDK yang harus disampaikan pada 17 Oktober yaitu KPU Kota Depok. Keterlambatan pengumuman ini menutup partisipasi masyarakat dan pemantau untuk mendapatkan informasi secara cepat dan terbuka.

Oleh karena itu, Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 9 daerah dan 27 pasangan calon yang dipantau, terdapat dua pasangan calon yaitu Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah dan A. Muqit Arief (keduanya di Kab. Jember) yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 huruf b, dan Pasal 28 PKPU Nomor 8/2015. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, […]

  • Desa di Mura Prioritas Pengunaan DD Inovasi Desa 

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi program bantuan pemerintah pusat, yakni peyaluran dana desa (DD) sudah masuk tahun ke lima. Sebagai evaluasi, tentunya masing-masing desa mampu memprioritaskan pengunaan DD tidak hanya fokus pembangunan desa melainkan upaya mengarah Inovasi Desa. Hal itu disampaikan, Kepala DPMD Mura Mefta Jhoni didampingi Kabid Fasilitasi Perencaan Keuangan Desa Andrianto ketika dibincangi […]

  • Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum […]

  • Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Sekitar

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANYUASIN – | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru minta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar agar pencemaran udara berkurang. Berdasarkan penyampaian peringatan dari WHO terdata setiap tahun 7 juta orang yang terpapar pencemaran udara dan diketahui 9 dari 10 orang tercemar polusi udara, kata gubernur saat peringatan lingkungan hidup sedunia di Banyuasin, Selasa. Atas […]

  • KPU : 2018, Pilkada Sumsel Sudah Resmi Dimulai

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan secara resmi tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tahun 2018 sudah dimulai. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2018 secara resmi diluncurkan pada, Rabu, kata Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi saat dihubungi di Palembang. Menurut dia, dengan telah diluncurkannya pilkada serentak […]

  • Lembaga KPK Minta KUA Tindak Pungli NA di Desa E Wonokerto

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Adanya pungutan biaya dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo dinilai memberatkan warga. Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap menyayangkan pihak Pemerintah Desa E Wonokerto yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah. “Kami menyayangkan kejadian pungli NA nikah, khususnya di desa E Wonokerto. […]

expand_less