Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Des 2015
  • visibility 108

Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Mahkamah, kampanye yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan ini, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, jika dalam perkembangannya pembentuk Undang-Undang menetapkan atau menunjuk KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan Konstitusi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dll, yang didanai APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program masing-masing. Dengan demikian, Pilkada berjalan adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye didanai oleh APBD.

Pemohon mendalilkan, sebelum adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tersebut. Selain itu, Pemohon menilai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Pembuatan Taman dan Pemasangan Con block Diduga Rugikan Negara

    Proyek Pembuatan Taman dan Pemasangan Con block Diduga Rugikan Negara

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Gonjang-ganjing dugaan adanya ketidak beresan yang terjadi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor/ pembuatan taman dan pemasangan conblock dilingkungan kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlahan mulai diketahui publik. “Sejak awal diduga kegiatan ini sudah ada permasalahan, baik itu terhadap rekanan yang akan melaksanakannya, […]

  • Bupati Apresiasi Kegiatan TMMD, Turut Memajukan Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengatakan manfaat Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-112 Tahun 2021 dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal membangun, mengembangkan desa sehingga kemajuan ekonomi desa menjadi seimbang, untuk mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat. “Saya ucapkan terima […]

  • Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

    Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk lolos menjadi badan adhoc PPK Kabupaten Musi Rawas diduga harus membayar mahar sebesar Rp 15  juta bahkan ada yang sampai Rp 20 juta. Informasi ini semakin mencuat beredar dari mulut oknum peserta tes menjelang pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih, Rabu (15/5). “Awalnya Saya sudah menyetor Rp 15 Juta, tapi dipinta lagi […]

  • Kesal Dirampok, Warga Blokir Jalinsum Muratara

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MURATARA – Kesal karena salah satu warga di rampok, puluhan warga Desa Batu GajaH, Kecamatan Rupit, Selasa (6/9) sekitar pukul 08.30 Wib Puluhan warga desa Batu Gaja,Kecamatan Rupit memblokir akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan mengelar sweeping. Sebab meminta kendaraan salah satu warganya yang dirampok beberapa hari lalu untuk dikembalikan pada korban. Post Views: 489

  • Retret Kepala Daerah Hari Ketiga, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud Siap Wujudkan Pembangunan Inklusif dan berkelanjutan

    Retret Kepala Daerah Hari Ketiga, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud Siap Wujudkan Pembangunan Inklusif dan berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS– Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengikuti retret hari ketiga dan Apel Pagi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi materi yang diisi oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Minggu (23/02/2025). Retret kepemimpinan ini bertujuan untuk […]

  • Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Namaste Festival 2017, gelaran pesta yoga internasional digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 10-12 November 2017. Acara yang digelar untuk kali keempat ini, menargetkan 5 ribu pengunjung dari berbagai negara. Sponsornya adalah CIMB Niaga. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan, Kamis (7/9/2017), mengatakan yoga merupakan media olahraga yang bisa menularkan banyak energi positif bagi masyarakat. […]

expand_less