Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
  • visibility 185

LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi bernilai Rp0,00. Dari ketetapan tersebut, lima diantaranya terdapat luas bumi (luas tanah) dan dua diantaranya tidak memiliki luas bumi atau bernilai nol m2.

Penetapan PBB-P2 atas sebelas (11) fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tempat ibadah dan tempat pendidikan sebesar Rp81.769.218,00 dianggap BPK membebani masyarakat.

Kemudian, Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang dapat dikenakan PBB-P2. Terdapat 73 Menara Telekomunikasi, namun hanya satu yang sudah ditetapkan Objek PBB-P2, sedangkan 72 menara lainnya belum ditetapkan sebagai Objek PBB-P2. Selanjutnya, pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu pemutakhiran, karena NJOP yang dipakai adalah Penetapan NJOP Tahun 2019.

Dikutip dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkot Lubuklinggau, bahwa Bapenda Lubuklinggau belum validasi database PBB-P2 atas pelimpahan data dari KPP Pratama. Dari data Menara Telekomunikasi yang dimiliki PT Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Bapenda telah meminta kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai Objek PBB-P2, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan data yang diminta, sehingga belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2.

Bapenda belum melakukan pemutakhiran NJOP atas tanah/bumi melalui pendataan dan penilaian harga pasar tanah/bumi untuk menyesuaikan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain itu, juga belum pernah melakukan pemutakhiran NJOP atas bangunan melalui penilaian massal untuk menyesuaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk setiap jenis bangunan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada:

  • Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  • Pasal 3 ayat (2) poin i, yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah menara;
  • Pasal 3 ayat (3) poin b, yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP; dan
  • Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

1. Nilai Ketetapan Objek PBB-P2 sebanyak tujuh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak mempunyai dasar hukum;

2. Kehilangan penerimaan atas menara telekomunikasi yang belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2; Kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 atas NJOP PBB-P2 yang tidak mutakhir.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik. Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap […]

  • Proyek Pamsimas Desa Ciptodadi Kurang Volume?

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Musirawas  – Proyek penyedian air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada […]

  • JK Menilai Perlu Diterbitkan Perppu KPK Jika Keadaan Darurat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengantisipasi kekosongan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurutnya Perppu tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat. "Kan belum. Cuma satu yang kosong dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," kata JK di kantor […]

  • Bupati Musi Rawas Bantu Intensifikasi Pekebun Kopi Robusta

    Bupati Musi Rawas Bantu Intensifikasi Pekebun Kopi Robusta

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) tidak hanya peduli, tapi sekaligus memberikan bantuan kepada para petani pekebun kopi di Kabupaten Musi Rawas. Bertempat di Kantor Kades Taba Renah Kecamatan Selangit, Rabu (15/11/2023). Bantuan tersebut langsungdiserahkan Bupati Mura Hj. Ratna Machmud kepada para petani pekebun kopi di Taba Renah. Juga bersamaan dengan kegiatan […]

  • Lubuklinggau Dapat Kuota 20. 000 Sertifikat Program PTSL

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Lubuklinggau- Untuk 2018 ini Pemerintah Kota Lubuklinggau, mendapat kuota sebanyak 20.000 bidang dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Bahkan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan pemerintah pusat, melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut tentunya langsung disambut baik oleh masyarakat kota Lubuklinggau. Sebab, […]

  • Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti dan Kapolres Musi Rawas menerima kunjungan reses Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya. Kunjungan ini dalam Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Polres Musi Rawas, Senin (6/3/2023). Siti Nurizka Puteri Jaya sengaja melaksanakan kunjungan reses dan bersilaturahmi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi […]

expand_less