Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
  • visibility 231

LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi bernilai Rp0,00. Dari ketetapan tersebut, lima diantaranya terdapat luas bumi (luas tanah) dan dua diantaranya tidak memiliki luas bumi atau bernilai nol m2.

Penetapan PBB-P2 atas sebelas (11) fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tempat ibadah dan tempat pendidikan sebesar Rp81.769.218,00 dianggap BPK membebani masyarakat.

Kemudian, Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang dapat dikenakan PBB-P2. Terdapat 73 Menara Telekomunikasi, namun hanya satu yang sudah ditetapkan Objek PBB-P2, sedangkan 72 menara lainnya belum ditetapkan sebagai Objek PBB-P2. Selanjutnya, pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu pemutakhiran, karena NJOP yang dipakai adalah Penetapan NJOP Tahun 2019.

Dikutip dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkot Lubuklinggau, bahwa Bapenda Lubuklinggau belum validasi database PBB-P2 atas pelimpahan data dari KPP Pratama. Dari data Menara Telekomunikasi yang dimiliki PT Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Bapenda telah meminta kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai Objek PBB-P2, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan data yang diminta, sehingga belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2.

Bapenda belum melakukan pemutakhiran NJOP atas tanah/bumi melalui pendataan dan penilaian harga pasar tanah/bumi untuk menyesuaikan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain itu, juga belum pernah melakukan pemutakhiran NJOP atas bangunan melalui penilaian massal untuk menyesuaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk setiap jenis bangunan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada:

  • Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  • Pasal 3 ayat (2) poin i, yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah menara;
  • Pasal 3 ayat (3) poin b, yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP; dan
  • Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

1. Nilai Ketetapan Objek PBB-P2 sebanyak tujuh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak mempunyai dasar hukum;

2. Kehilangan penerimaan atas menara telekomunikasi yang belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2; Kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 atas NJOP PBB-P2 yang tidak mutakhir.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahri Minta KPK Jangan Terlalu Jauh Intervensi Lapas Sukamiskin

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya terkait keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Menurutnya KPK tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan yang ada di lapas, karena KPK tidak mengerti untuk mengurus lapas. “Saya minta kepada KPK jangan terlalu jauh mengintervensi dalam mengurus LP Sukamiskin, […]

  • Wabup Musi Rawas Ajak Generasi Milenial Gunakan Teknologi 4.0 Tingkatkan Hasil Pertanian

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti mengajak generasi penerus milenial untuk bisa menggunakan Teknologi 4.0 untuk meningkatkan hasil pertanian serta perkembangan kemajuan teknologi informasi. “Mari Kita sama-sama gunakan Teknologi 4.0 untuk tingkatkan hasil pertanian dan kembangkan Teknologi Informasi,” ungkap Wakil Bupati Suwarti saat menjadi salah satu narasumber Webinar Gerakan Nasional Literasi […]

  • Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi. Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari […]

  • Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Dr Agus Joko Pramono dan diterima oleh Bupati Muratara HM Syarif […]

  • Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

    Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjamin dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun kedepan, Arief Hidayat akan terbebas dari pengaruh kepentingan politik. Sebab dalam mengambil keputusan dalam perkara di MK, ketua MK harus mendengarkan mayoritas dari Sembilan hakim MK yang ada. “Saya yakin Pak Arief tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Misalkan […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 16 Oktober 2021

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (16/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- turun Rp6.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- turun Rp11.000,- dari harga kemarin. Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam […]

expand_less