Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 95

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) sebagai Pemohon, menguji ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 UU PKS yang menyatakan:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Menurut Mahkamah, pengaturan dalam Pasal 16 UU PKS telah memberikan ketentuan yang jelas. Pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Bupati atau Walikota untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya, dengan meminta pertimbangan kepada DPRD sebagai representasi rakyat daerah adalah hal yang wajar. “Hal demikian sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, imbuh Mahkamah, pemahaman terhadap Pasal 16 UU PKS harus dikaitkan dengan Pasal 14 UU PKS, yang intinya status keadaan konflik ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. “Bupati atau Walikota tidak dapat serta-merta secara sepihak menetapkan daerahnya sebagai daerah konflik, karena diperlukan pendalaman proses yang diawali oleh adanya suatu peristiwa pihak yang bersengketa dan apabila Polri tidak cepat mengendalikannya,” imbuhnya.

Terkait uji ketentuan Pasal 26 UU PKS, menurut Mahkamah ketentuan tersebut untuk menghindari kerugian dari warga negara lainnya. Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi riil di daerahnya dibandingkan dengan Pemerintah/Presiden. Desentralisasi, menurut Mahkamah, menjadi hal pokok dalam negara demokrasi.

“Dengan adanya desentralisasi tersebut, keragaman daerah dengan kearifan lokalnya juga mendapatkan pengakuan termasuk untuk menentukan sikap terkait konflik sosial di daerah. Selain itu, dengan sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan konflik sosial,” jelas Patrialis.

Mahkamah menilai, pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik di tingkat daerah. Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah tidak rigid, karena besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut. Oleh karena itu, institusi yang bertanggungjawab mengatasi konflik, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. Hal ini sejalan dengan keterangan TNI dalam persidangan tanggal 9 September 2014 yang antara lain menerangkan bahwa dalam hal konflik sosial, TNI tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Mahkamah, penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah cukup rasional dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945” tegasnya. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Negara Tak Terkendali, Kedaulatan Bisa Terancam

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Haerudin mengingatkan bahaya akibat beban utang negara terhadap kondisi bangsa. Dikatakannya, sejak semula DPR RI sudah mengingatkan, apabila utang negara sudah tidak terkendali, maka ada ancaman risiko besar bagi kedaulatan dan kehidupan sebuah bangsa dan negara. “Mohon agar pemerintah memperhatikan dan bersikap hati-hati dalam setiap melakukan pertambahan utang. […]

  • Musi Rawas Raih Peringkat Tertingi Penilaian Kinerja Pemerintahan di Sumsel

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali meraih Prestasi, Rabu (25/04/2018) di Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada acara malam apresiasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka Hari Otonomi Daerah XXII, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Prestasi Kinerja Status Sangat Tinggi (ST) Bintang Dua (**) tahun 2018 […]

  • Sekda Buka Sosialisasi Penerapan Izin dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin membuka acara Sosialisasi Penerapan Izin Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk para pelaku usaha atau kegiatan di Kota Lubuklinggau-Sumsel, Rabu, Hotel Smart, Rabu (28/10/2015).   Post Views: 349

  • Miliki Senpira, Warga Lubuk Ngin Ditangkap

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Petugas piket spk Polsek Lubuklinggau Utara, mengamankan Arpan (50) pria diduga Preman pasar kedapatan miliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira), beserta sebilah pisau cap garpu. Pria belakangan diketahui warga pendatang, asal Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap ketika dirinya tengah berada di keramaian Pasar tradisional Satelit […]

  • Pelaku Bonyok di Amuk Massa Setelah Ketahuan Mencuri

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pria bernasib malang ini diketahui “bonyok” diamuk masa hingga meregang nyawa di Desa Lekisrejo kawasan Lubuk Raja Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,  Kamis dinihari (30/8) . Belakangan diketahui sesuai indentitas tersangka adalah Ipin (23) tercatat sebagai Warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU. Nyawanya tak terselamatkan lagi akibat ulahnya sendiri yang tertangkap basah […]

  • Percepat Pembangun, Bupati Mura Temui dan Diskusi dengan 3 Profesor

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan terus berusaha untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Musi Rawas sehingga dapat menanggalkan status tertinggal yang telah belasan tahun disandang. Selasa (31/07/2018), Bupati Musi Rawas setidaknya menemui tiga Profesor untuk berdiskusi dan mencari strategi dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Badan […]

expand_less