Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 113

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Langit Biru Akan Kelola Sementara Hutan Kota ‘Pelangi’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center […]

  • Harga Emas Hari ini, “Naik”, Sabtu 11 September 2021

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (11/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS terpantau ‘Naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp492.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp923.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil […]

  • Meski Akan Ada Pertalite, Gerindra Minta Pemerintah Tidak Hapus Premium

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA — Fraksi Gerindra DPR RI meminta Pemerintah tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium meskipun akan menjual BBM jenis baru, yakni pertalite. “Meskipun nantinya Pemerintah sudah menjual pertalite (Ron 90), tapi premium (Ron 88) harus tetap ada di SPBU, sehingga harga BBM tetap terjangkau oleh masyarakat,” kata Ramson Siagian pada diskusi “Dialog Kenegaraan” […]

  • Pertamina Bantu Sarana Air Bersih & Sanitasi di Pantai Air Manis

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PADANG, 8 Februari 2018 –  PT Pertamina (Persero) menyerahkan beberapa bantuan corporate social responsibility (CSR) secara simbolis berupa Komitmen Bantuan Sarana Air Bersih untuk masyarakat di sekitar Pantai Air Manis, Sumatera Barat serta bantuan pelatihan produk daur ulang untuk para wartawan. Pantai Air Manis merupakan salah satu tujuan wisata di kota Padang namun disayangkan kondisi […]

  • Inilah Pejabat Pemkab Mura yang Dilantik Sore Tadi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik dan mengambil sumpah enam pejabat esselon 2, diantaranya yakni : Amrullah dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Heriyanto dilantik menjadi Assisten Pemerintahan dan Kesra, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Ahmadi Zulkarnain dilantik menjadi Kepala Dinas […]

  • Kejam, Buruh di Musi Rawas Siksa Setubui Istri Tetangga

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Petugas unit reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil meringkus Rudi Hartono (38) seorang buruh warga RT 04 Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga dengan kejamnya menyiksa sekaligus menyetubuhi wanita Istri Tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap, tengah berada dikediaman usai satu pekan kejadian, Selasa (23/7) malam sekitar pukul 21.30 Wib. […]

expand_less