Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 69

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017. Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc […]

  • Atasi Polemik Pilkada, Tidak Perlu Perppu

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan berpendapat, perppu tidak diperlukan untuk menyelesaikan polemik pilkada serentak 2015. Menurutnya, tidak tepat jika presiden mengambil alih dengan mengeluarkan perppu. “saya sampaikan begitu kepada presiden. Sebab, perppu itu bersifat genting dan harus membutuhkan persetujuan DPR, akan yang akan jadi ramai lagi nanti,” kata Zulkifili kepada Presiden Joko Widodo […]

  • Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    TREND ini terlihat dari beberapa indikator yang diamati oleh Dewan Pers dalam catatan dan evaluasi atas program-program yang dilaksanakan oleh Dewan Pers selama tahun 2017. Demikian Dewan Pers mengawali catatannya ketika menggelar konperensi pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Catatan itu diantar oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo diteruskan oleh Wakil Ketua Dewan […]

  • Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjabarkan mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan meminta calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran.  Post Views: 471

  • Sekwan : 40 Dewan Dilantik Dulu, Baru Ikut Pembekalan

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 40 orang Anggota DPRD Mura terpilih, lebih dulu dilantik kemudian barulah selanjutnya ikuti kegiatan pembekalan. Pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau 30 September 2019 mendatang. Hal itu dikemukakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Amir Hamzah ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/9) siang. Dijelaskan Amir Hamzah, mengenai kepastian waktu […]

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

expand_less