Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 96

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS– Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyambut hangat pemenang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXVII Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (24/5/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Lubuklinggau. Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dua medali dari dua cabang lomba favorit STQH XXVII Sumsel, masing-masing disumbang dari Kafilah Perwakilan Kabupaten Musi Rawas pada cabang Tilawah […]

  • Lowongan Tenaga Teknik di BUMN

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIBUTUHKAN SEGERA Kami perusahaan konsultan BUMN, membuka kesempatan untuk bergabung bagi para Tenaga Teknik yang berkompeten, serta  memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja untuk ditempatkan di wilayah seluruh Indonesia. dengan Kualifikasi yang dibutuhkan serta Persyaratan sebagai berikut : Kualifikasi : Pria / Wanita Pengalaman Kerja Memiliki pengalaman dibidang Perencanaan/Pengawasan/MK Pembangunan Gedung/Rumah sakit/Stadion olahraga Persyaratan : Construction Manager (code : MK 1)               Pendidikan : S1 […]

  • Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Aspal Purwodadi Rusak dan Ditumbuhi Rumput

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Baru selesai dikerjakan, jalan aspal di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang rusak dan ditumbuhi rumput. Gimin, warga setempat, kepada wartawan mengatakan, pengaspalan jalan Kelurahan Purwodadi selesai dikerjakan sekitar empat (4) bulan yang lalu. “saya senang jalan kami diaspal, tapi saya juga bingung, jalan baru dibangun kok […]

  • Bupati Musi Rawas Ingatkan Masyarakat Terkena Banjir Periksa Kesehatan

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengingatkan masyarakat yang terkena banjir agar selalu waspada terutama ketika Banjir maupun pasca banjir. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti posko kesehatan dengan memeriksakan kesehatan pasca banjir. “Bagi yang mengalami gangguan-gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan lainnya. Manfaatkan pelayanan kesehatan yang […]

  • Bupati : Jadi Pemimpin Harus Banyak Belajar

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk membangun Kabupaten Musi Rawas yang lebih baik, diperlukan pemimpin yang memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan mengatakan bila ingin jadi pemimpin harus banyak belajar, karena tidak ada orang yang bodoh bila mau belajar. “Jadi Pemimpin harus memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu pemimpin harus […]

  • Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda. Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD. Hal ini disampaikan Pansus II […]

expand_less