Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
  • visibility 93

Jakarta, 3 April 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 38 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yaitu RST, RSI, RMP, FN, ABT, EML, MYS, MFL, DHM, BPU, REN, SFE, RDP, ANN, MSF, SSN, AZU, TSI, TOS, MEV, DES, ARM, SHP, RKS, WP, JHS, FST, TS, FRO, TAG, TIR, HEI, MSI, SF, PD, ELD, MDH, dan TMP.

ke-38 tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, ke-38 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 12 unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada 2015 dan 2016. Mereka adalah 5 orang pimpinan DPRD Provinsi Sumut, yaitu SB (Ketua DPRD periode 2009 – 2014), KH (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), SPA (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), dan AJS (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014). 7 Ketua fraksi DPRD Sumut, yaitu MA,  BPN,  GUM, ZES, BHS, ZH, dan PES.

Kedua belas orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Demikian juga dengan Gubernur Sumut sebagai pemberi telah divonis pidana 4 tahun dan denda Rp 250juta subsidair 6 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat pertama yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi dan Pelatihan siMAYA

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna mengoptimalkan penerapan sistem aplikasi persuratan yang dikenal si MAYA dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Dinas Komunikasi dan Informatika setempat menggelar sosialisasi dan pelatihan penerapan administrasi perkantoran berbasis web melalui aplikasi si MAYA versi 5.0. Kegiatan dilaksanakan di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Musi Rawas itu dibuka Bupati Musi Rawas diwakili Kadiskominfo dan Informatika […]

  • Dua BUMD di Musi Rawas Akan Dibubarkan

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), PT Mura Energi dan PT Mura Makmur yang sudah mati suri belum dibubarkan. Namun Pemkab Mura sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan BUMD baru, yakni PT Mura Sempurna, ke DPRD Kabupaten Mura. Ketua DPRD Kabupaten Mura, Yudi Fratama […]

  • Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mempermudah dan koordinasi penanganan wabah Corona (Covid 19), Pemkab Musi Rawas (Mura) mendirikan Posko Tangga Darurat sebagai pusat informasi di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jum’at (27/03). Kepala BPBD Kabupaten Mura melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik, Eko S mengatakan tujuan pendirian posko akan digunakan untuk pusat informasi dalam penanganan covid […]

  • Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Aspal Purwodadi Rusak dan Ditumbuhi Rumput

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Baru selesai dikerjakan, jalan aspal di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang rusak dan ditumbuhi rumput. Gimin, warga setempat, kepada wartawan mengatakan, pengaspalan jalan Kelurahan Purwodadi selesai dikerjakan sekitar empat (4) bulan yang lalu. “saya senang jalan kami diaspal, tapi saya juga bingung, jalan baru dibangun kok […]

  • Ini Harapan Bupati Muratara pada Workshop Siskeudes

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat menyambut baik Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tentunya dengan Workshop ini dapat berguna bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Dengan adanya UU Desa, Pemdes diberikan kesempatan dapat mengelola keuangan desa diantaranya dengan transparan dan akuntabel. Dengan tertib administrasi ini agar dapat terhindar dari korupsi,” kata Bupati Muratara. […]

  • Musdes Jadi Krusial dalam Pengisian dan Pemberhentian BPD

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni menyampaikan, masalah yang paling krusial mengenai pengisian dan pengangkatan anggota BPD desa terletak di Musyawarah Desa (Musydes). “Dikatakan krusial musyawarah karena ada dua alternatif bisa ditunjuk dan dapat juga melalui pilihan masyarakat. Bila harus pemilihan tentu ada persiapan terutama […]

expand_less