MUSIRAWAS – | Petugas unit reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil meringkus Rudi Hartono (38) seorang buruh warga RT 04 Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga dengan kejamnya menyiksa sekaligus menyetubuhi wanita Istri Tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap, tengah berada dikediaman usai satu pekan kejadian, Selasa (23/7) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Terbongkarnya aksi tindak penganiayaan disertai asusila, semua bermula keterangan korban pertama kali meceritakan kejadian kelam kepada saudara perempuannya. Alhasil, tidak terima korban diperlakukan tak manusiawi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Adapun, dari pengakuan korban sesuai dilik aduan : LP/B-12 /VII/2018/Sumsel/Res Mura/Sek Ma Klg. Kejadian naas itu terjadi pekan lalu (15/7), dimana korban ketika itu tengah berada didalam kamar tengah menyusui anaknya masih balita.

Kemudian, dengan membawa sebilah parang pelaku masuk kedalam rumah lalu masuk kedalam kamar. Selanjutnya, pelaku dengan beringas menarik korban ke ruang tamu. Sembari memegang parang, pelaku merebahkan korban kelantai dan menggunakan kaki pelaku menginjak perut korban lalu mencekik leher mengancam korban “Diam jangan teriak, kalu betriak mati”.

Merasa perbuatanya tidak diketahui orang, pelaku langsung membuka baju dan celana korban lalu menyalurkan nafsu birahinya menyetubuhi berulang kali. Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung kabur lewat pintu belakang.

Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus membenarkan telah diamankan seorang warga diduga pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan korbannya seorang Istri tetangganya sendiri.  Mulanya pelaku mencoba kabur, ketika hendak ditangkap. Namun, setelah petugas melakukan pengejaran pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Memang benar, kita telah amankan pelaku RH warga Leban Jaya, diduga telah lakukan penganiayan sekaligus memperkosa wanita Istri tetanggnya sendiri dan sekarang pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik,” terang Kapolsek.

Lebih jauh, Hendri Agus memastikan sementara waktu atas perbuatan pelaku, pihaknya kenakan pasal 285 dan 289 KUHP tindak pemerkosaan. “Saat kami introgasi tersangka mengakui perbuatannya, karena tidak bisa menahan nafsu untuk melakukan hubungan istri, lantaran istrinya baru melahirkan,” bebernya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *