Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 51

SEJUMLAH yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta walikota, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

APKASI yang diwakili kuasa hukumnya Andi Syafrani, mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemda yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan cara memperluas campur tangan pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Syafrani, ketentuan itu justru menagasikan suara rakyat yang tercermin melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah, serta menegasikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

“Terkait dengan pembagian klasifikasi urusan pemerintahan, menurut kami ini adalah bentuk sentralisme kekuasaan, pembatasan kekuasaan pemerintah kabupaten/kota serta model otonomi fiktif,” ujar kuasa hukum perkara 137/PUU-XIII/2015 itu. Dengan ketentuan itu menurutnya membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten/kota untuk melayani masyarakat.

Kepada majelis  Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Patrialis Akbar, Syafrani menilai pembentuk undang-undang menghendaki pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang otonom dan mandiri dengan mencantumkan frasa konkuren yang memiliki arti urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah pusan, tidak memiliki urusan pribadi, sehingga mereduksi bahkan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

Terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam, Syafrani mengatakan UU Pemda telah membelenggu pemerintah kabupaten/kota dengan memberikan kewenangan kepada menteri dan gubernur yang dapat membatalkan Peraturan Kabupaten (Perkab). Menurutnya, karena pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji merupakan pasal-pasal inti dari UU Pemda maka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum pemohon meminta pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku kembali untuk sementara waktu sampai dibentuknya undang-undang baru tentang otonomi daerah dan pemerintah daerah.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat agar memperhatikan kedudukan hukum pemohon, terutama siapa yang dapat mewakili kepentingan daerah di pengadilan, mengingat dalam putusan MK telah dinyatakan bahwa yang mewakili daerah di pengadilan adalah DPRD dan kepala daerah. Selain itu Suhartoyo meminta agar kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan domisili pemohon dalam surat kuasa.

Di lain pihak, Hakim Konstitusi Aswanto mencermati kerugian konstitusional pemohon yang belum dipaparkan dengan jelas. Selain itu, Aswanto melihat sistematika penulisan permohonan yang dinilai kurang tepat. Menurutnya apa yang dituliskan pemohon dalam bagian pendahuluan dapat dimasukkan sebagai bagian argumentasi permohonan. Terkait dengan nasihat Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyinggung kedudukan hukum pemohon, Aswanto menyarankan hal itu dapat dikaitkan dengan kerugian konstitusional dan pemohon diminta untuk konsisten dengan kedudukan hukum dalam permohonan.

Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa para pemohon dapat mengkaitkan kerugian konstitusional mereka masuk dari eksistensi pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). “Sebaiknya dalam permohonan ini, saudara mengelaborasi tentang masalah pengakuan secara konstitusi keberadaan kabupaten/kota,” ujar mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Menurutnya otonomi pemerintah daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijamin dalam UUD 1945, dimana pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan kepala daerah.

Selain itu, Patrialis juga memberikan nasihat kepada para pemohon untuk mengaitkan kewenangan pembatalan Perkab oleh gubernur dengan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UUD. (Ilham–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Dalih Sudah Diperiksa, Ernaldi Iskandar Suruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan,

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihebohkan oleh pemberitaan seputar “Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’ Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut nama  aparat penegak hukum. Entah apa tujuannya menyebut nama penegak […]

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

  • Pidato Perdana Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Sampaikan Visi Misi ‘Mantabkan’

    Pidato Perdana Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Sampaikan Visi Misi ‘Mantabkan’

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/3/2025). Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan […]

  • Perlu Format Baru Biayai BLK

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK). Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran. “Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) […]

  • Terkait Lelang Jabatan Jelang Akhir, David Pulung : Waktu Tidak Cukup

    Terkait Lelang Jabatan Jelang Akhir, David Pulung : Waktu Tidak Cukup

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Diduga ada unsur kesengajaan membatalkan lelang jabatan pada masa anggaran perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022. Hal ini disampaikan Aktivis Kanti, Muhammad Sancik ke awak media, Senin (12/12/2022) di Muara Beliti. Menurut Sancik, pada masa anggaran perubahan 2022, ada 3 lelang jabatan esselon 2 (3 Kepala OPD), salah satu OPD […]

  • Ini Penjelasan Mefta Joni Tentang Rp 5 Juta/desa Untuk LDN

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Turnamen Sepak Bola Liga Desa Nusantara (LDN) di Kabupaten Musi Rawas dapat terlaksana merupakan sumbangsih dari tiap desa sebesar Rp 5 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni menyampaikan bahwa pelaksanaan LDN dari ADD 186 desa. Anggaran […]

expand_less