Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 96

SEJUMLAH yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta walikota, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

APKASI yang diwakili kuasa hukumnya Andi Syafrani, mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemda yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan cara memperluas campur tangan pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Syafrani, ketentuan itu justru menagasikan suara rakyat yang tercermin melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah, serta menegasikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

“Terkait dengan pembagian klasifikasi urusan pemerintahan, menurut kami ini adalah bentuk sentralisme kekuasaan, pembatasan kekuasaan pemerintah kabupaten/kota serta model otonomi fiktif,” ujar kuasa hukum perkara 137/PUU-XIII/2015 itu. Dengan ketentuan itu menurutnya membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten/kota untuk melayani masyarakat.

Kepada majelis  Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Patrialis Akbar, Syafrani menilai pembentuk undang-undang menghendaki pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang otonom dan mandiri dengan mencantumkan frasa konkuren yang memiliki arti urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah pusan, tidak memiliki urusan pribadi, sehingga mereduksi bahkan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

Terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam, Syafrani mengatakan UU Pemda telah membelenggu pemerintah kabupaten/kota dengan memberikan kewenangan kepada menteri dan gubernur yang dapat membatalkan Peraturan Kabupaten (Perkab). Menurutnya, karena pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji merupakan pasal-pasal inti dari UU Pemda maka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum pemohon meminta pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku kembali untuk sementara waktu sampai dibentuknya undang-undang baru tentang otonomi daerah dan pemerintah daerah.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat agar memperhatikan kedudukan hukum pemohon, terutama siapa yang dapat mewakili kepentingan daerah di pengadilan, mengingat dalam putusan MK telah dinyatakan bahwa yang mewakili daerah di pengadilan adalah DPRD dan kepala daerah. Selain itu Suhartoyo meminta agar kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan domisili pemohon dalam surat kuasa.

Di lain pihak, Hakim Konstitusi Aswanto mencermati kerugian konstitusional pemohon yang belum dipaparkan dengan jelas. Selain itu, Aswanto melihat sistematika penulisan permohonan yang dinilai kurang tepat. Menurutnya apa yang dituliskan pemohon dalam bagian pendahuluan dapat dimasukkan sebagai bagian argumentasi permohonan. Terkait dengan nasihat Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyinggung kedudukan hukum pemohon, Aswanto menyarankan hal itu dapat dikaitkan dengan kerugian konstitusional dan pemohon diminta untuk konsisten dengan kedudukan hukum dalam permohonan.

Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa para pemohon dapat mengkaitkan kerugian konstitusional mereka masuk dari eksistensi pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). “Sebaiknya dalam permohonan ini, saudara mengelaborasi tentang masalah pengakuan secara konstitusi keberadaan kabupaten/kota,” ujar mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Menurutnya otonomi pemerintah daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijamin dalam UUD 1945, dimana pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan kepala daerah.

Selain itu, Patrialis juga memberikan nasihat kepada para pemohon untuk mengaitkan kewenangan pembatalan Perkab oleh gubernur dengan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UUD. (Ilham–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Ajak LSM Bersatu Dukung Pembangunan di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kesbangpol menggelar Pembinaan LSM/Ormas di Ballroom Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, Rabu (08/08). Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi acara tersebut dan mengajak peserta untuk bersatu dan bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. “Moment kemerdekaan bulan Agustus ini merupakan kesempatan kita untuk membangkitkan […]

  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa? […]

  • Bupati Mura Buka Pelatihan BUMDes dan Resmikan Sentra Batik Lokal

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud membuka Pelatihan dan Peningkatan  Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (01/08/2022). Bupati Ratna Machmud menyambut baik Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas BUMDes dan berharap dengan adanya BUMDes diharapkan dapat menjadi sentral  dan dapat menjadi penguatan terhadap […]

  • Dicekoki Sabu, ABG 14 Tahun Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – AY (14) warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pelaku secara bergiliran selama tiga hari berturut turut. Demikian release berita yang diterima dari Polres Musi Rawas. Anak Baru Gede (ABG) ini dipaksa melayani nafsu birahi ( diperkosa) dalam kondisi tidak sadar alias teler, karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu oleh […]

  • Pemerintah Diminta Hati-hati Cabut Subsidi Gas 3 Kg

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg (gas melon) mulai semester II tahun 2020 ini. Pasalnya, penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat adalah pengguna elpiji 3 kg. “Sebelum menetapkan kebijakan penarikan […]

  • Pemkab Mura Promosikan Produk Daerah di JSC

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Moment Asean Games tahun 2018 di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, memberi kesempatan masing-masing daerah untuk promosi produk unggulan dan ciri khas daerah. Tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas turut serta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) membuka pameran berupa stand di area Dekranasda Jakabaring, selama 10 hari, (16 – 25/08). […]

expand_less