Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 103

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan.

Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik.

Penelitian Jurnalindependen.com selama ini membuktikan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan layanan informasi bagi kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Diantara SKPD di Kabupaten Musi Rawas selama ini sangat sulit bahkan ditolak bila masyarakat, lembaga atau media mengajukan permintaan data atau dokumentasi yakni Dinas Koperasi & UKM, BAPPEDA, Dinas Sosial, BPMPD, PU Bina Marga, Dinas Pertambangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, DPPKAD, BPMPT dan Dinas Kesehatan.

Bahkan ada diantara SKPD yang enggan bertemu kuli tinta guna dimintai konfirmasi terkait seputar kegiatan SKPD bersangkutan, diantaranya Dinas Koperasi & UKM dan Dinas Sosial.

Ketua Yayasan PUCUK, Efendi dimintai komentarnya masalah ini, siang tadi, Senin (26/10/2015) mengatakan bahwa bila permintaan informasi maupun pelayanan publik tidak terpenuhi masyarakat atau suatu lembaga dapat mengajukan keberatan bahkan dalam hitungan hari kerja sesuai ketentuan tetap diacuhkan dapat melaporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan dalam perkara sengketa informasi.

Demikian juga mengenai pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman. “Patut diduga pihak SKPD menolak memberikan informasi karena takut bila diberikan akan terbuka segala kecurangan di SKPD bersangkutan. Bisa jadi ada penyelewengan dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme.

Kepada Bupati Musi Rawas sudah semestinya mencopot kepala SKPD yang telah melalaikan kewajiban memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan kriterianya yang bukan merupakan rahasia negara.

Karena tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance),” papar Efendi.

Efendi melanjutkan, bila pihak SKPD menolak memberikan Informasi maupun Dokumentasi mengenai kegiatan didalam lingkup kerjanya patut diduga oknum SKPD bersangkutan telah menghalangi program pemerintah dalam mewujudkan Good Governance. Bila yang bersangkutan menghalangi program pemerintah sudah sepantasnya diberhentikan dari jabatan bahkan dapat disanksi kepegawaian atas rekomendasi Ombudsman. (fs) 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Sektor Pariwisata, Pemkab Musi Rawas Gandeng Swasta

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) memajukan sektor pariwisata terus dilakukan. Selain dukungan dan partisipatif masyarakat disertai juga ketersediaan alokasi angggaran yang cukup untuk pengembangan pariwisata. Kabid Objek Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Mura, Widya Lismayanti mengatakan saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (16/07) upaya membangun dan memenuhi […]

  • Harga Seng Termahal, Dinas PU CK Mura Layak Masuk MURI

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – ANGGARAN pembelian sekeping seng gelombang ukuran 7 kaki sebesar Rp264 ribu, dinilai spektakuler. Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, layak masuk Museum Rekor Indonesia. Demikian disampaikan Indra Kesuma dari Komunitas Masyarakat Marginal (KOMUNAL) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dalam percakapan lepas, Kamis (19/2). “Harga yang ditetapkan oleh Dinas PU CK ini, tergolong […]

  • Seberapa Penting Kita Belajar Neuro Linguistic Program (NLP)?

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PERTAMA kali mendengar istilah NLP, saya penasaran, apa persisnya yang membuat ilmu ini menjadi istimewa dan mengapa diri saya perlu mempelajarinya. Lalu saya mencari informasi di google tentang NLP, selain membahas tentang Richard Bandler dan John Grinder sebagai Co-Creator dari NLP saya juga menemukan kata kunci yaitu Modeling. Rupanya modeling ini tentang bagaimana NLP di […]

  • Cabai Hasil Bioteknologi Balitbangtan untuk Petani Pacet

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BADAN Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kementan) terus menghasilkan berbagai teknologi, seperti varietas unggul, teknologi pengelolaan tanah dan air, teknologi budidaya, dan alat mesin pertanian. Teknologi tersebut didiseminasikan secara massif. Bahkan untuk jagung hibrida, Balitbangtan telah mendapat dukungan DPR untuk masuk program pengembangan jagung nasional. Banyak inovasi diseminasi yang telah dikembangkan. Karena itu […]

  • Indonesia Dinilai Lemah Mengelola Sumber Daya Alam

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia terus menggelinding dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pengamat energi dan praktisi angkat bicara soal kasus yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said. Pendiri sekaligus Ketua Aliansi Kebangsaan, Puntjo Sutowo mengatakan, selama ini sumber daya alam (SDA) yang dikelola negara banyak ditempatkan di […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

expand_less