Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 112

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti dan Kapolres Musi Rawas menerima kunjungan reses Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya. Kunjungan ini dalam Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Polres Musi Rawas, Senin (6/3/2023). Siti Nurizka Puteri Jaya sengaja melaksanakan kunjungan reses dan bersilaturahmi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi […]

  • Irigasi Ambrol Diduga Tak Sesuai SNI

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ambrolnya pembangunan irigasi di Bukit Ulu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara diduga pengerjaa nya tidak mengikuti aturan SNI Irigasi. Pembangunan irigasi harus memenuhi Kriteria dan mematuhi aturan Standar Perencanaan Irigasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Akibat dari Perencanaan yang kurang matang dari Dinas PU BM Muratara, pembangunan peningkatan irigasi […]

  • Gubernur Minta Bulog Pastikan Pasokan Beras Tepat Sasaran

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    INDRALAYA – | Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) memastikan bahwa ketersediaan bahan pangan di Sumsel, utamanya beras di tengah pandemic covid-19 tetap tersedia dengan baik. Hal tersebut dilakukannya dengan cara meninjau beberapa gudang beras yang ada di Sumsel. Dalam kunjungannya tersebut, HD juga meninjau kualitas dari stok beras yang siap didistribusikan oleh Bulog. “Meski […]

  • PWI Minta Walkot Palembang Tindak Tegas Dirut PDAM yang Bully Wartawan

    PWI Minta Walkot Palembang Tindak Tegas Dirut PDAM yang Bully Wartawan

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | PWI Sumsel minta Walikota Palembang H Harnojoyo menindak dengan tegas Direktur Utama PDAM Tirta Musi AW Palembang yang telah membully wartawan. “Kami minta agar kejadian ini tidak terulang dilakukan pejabat publik lainnya yang justru menjadi kontra produktif dalam upaya bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Ketua PWI Sumsel, H Firdaus Komar terkait bully yang […]

  • Bupati Imbau Masyarakat Muslim Makmurkan Masjid

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan imbau masyarakat muslim makmurkan masjid, bershodaqoh dan mencintai Al Quran. “Mari kita bersama-sama memakmurkan Masjid, rajin bersadaqoh dan mencintai Al-Qur’an, hal tersebut merupakan bagian dari terwujudnya program Musi Rawas Sempurna Religius,” ujar Hendra Gunawan saat melakukan Safari Jumat, (13/03) di Masjid Babussalam, Desa Jajaran […]

  • Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya. Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah […]

expand_less