Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 167

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden: Penting Makanan Bergizi di Masa Emas Pertumbuhan Anak

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MENYIAPKAN dan memberikan bahan makanan yang bergizi bagi anak setiap hari adalah hal yang sangat penting, terutama di masa-masa emas pertumbuhan anak. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo ketika meninjau langsung pemberian gizi makanan lokal untuk ibu hamil dan balita di Puskesmas Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu pagi, 8 April 2018. “Terutama pada usia ibu-ibu […]

  • Melawan, Pelaku Curanmor di Pelor

    • calendar_month Sel, 30 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Karena melakukan perlawanan satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan Tim khusus (Timsus) Polres Mura, Sumatera Selatan. Sulaiman (22) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilumpuhkan petugas di betis kaki kiri, Minggu (28/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Poros Desa, Kelurahan Semangus Lama, Kecamatan […]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Kalibata City

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Praktek prostitusi yang diungkap oleh Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memiliki aturan khusus dan ketat. Salah satunya adalah, para pelanggan yang menyewa PSK, harus langsung mengambil kuncinya di muncikari. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kamar yang dijadikan tempat praktek prostitusi itu sendiri […]

  • Masa Pemberlakuan WFH, Pejabat Diimbau Tidak Matikan Alat Komunikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Selama pemberlakuan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pejabat diimbau tidak matikan alat komunikasi pada jam kerja. Hal ini disampaikan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), H Edi Iswanto saat dihubungi, Kamis (05/08/2021). “Masa pemberlakuan WFH, kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan […]

  • Warga Jambi Diamankan BNN di Patok Besi

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Razia gabungan BNN Lubuklinggau, Polres, Sub Denpom dan TNI, Ahad (23/02) dinihari di Lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, mengamankan satu orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Yang diamankan adalah warga asal Provinsi Jambi, inisial H. Ia langsung diangkut ke kantor BNN Lubuklinggau. Razia awalnya sekitar pukul 00.10 WIB, […]

  • Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau Terpilih

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau periode 2018/2023 dan Penyampaian Visi dan Misi Walikota 2018/2023, di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau. Kamis (20/09).         Dalam Rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki […]

expand_less