Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
  • visibility 112

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Hingga kini belum ada pengajuan izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) ke Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Kendati banyak usaha penangkaran sarang burung walet, namun belum ada pengakuan dari Dinas Kehutanan atau dengan kata lain Dinas Kehutanan tidak mengakui keberadaan walet.

Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet, pihak pengusaha baik badan maupun perorangan mesti mengajukan izin ke Bupati Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Inventarisir, Supriyadi kepada Jurnalindependen.com dikantornya, Kamis (02/10/2015).

Kami menghimbau, kata Supriyadi, agar pengusaha burung walet segera mengurus izin atau legalitas, pihak manapun pasti akan bertanya mengenai masalah izin maka dari itu mesti diurus secara benar.  Selain itu Supriyadi juga mengakui sosialisasi masalah ini memang kurang karena keterbatasan personil dan belum ada koordinasi termasuk kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Supriyadi juga menyampaikan bahwa untuk burung walet selama ini pemungutan pajak melalui DPPKAD. “Untuk pajak itu dipungut melalui DPPKAD. Disini mengenai izin lokasi, hasil hutan, kayu termasuk burung walet (teknis, budidaya dll).  Demikian juga mengenai usaha burung walet tersebut apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak, disini bidang yang menanganinyapun berbeda,” kata Supriyadi.

Diketahui sebelumnya banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal). Di Kecamatan Megang Sakti tidak kurang dari 15 penangkar di Megang Sakti belum miliki izin, belum termasuk di desa yang lain yang belum terdata pihak Kecamatan.

Diduga selama ini telah terjadi pembiaran oleh oknum pejabat berwenang di Pemkab Musi Rawas, pasalnya Perda yang mengatur mengenai izin SBW sudah ada namun belum ada tindakan terhadap usaha yang ilegal. (fs)

Berita Terkait :

Pemkab Musi Rawas Diminta Menutup Usaha SBW Ilegal

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, UU MD3 digugat LSM

    • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini […]

  • Peningkatan Pelayanan Informasi Berkualitas dengan PPID

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diperlukan penunjukan pejabat di bidang tersebut. Plt. Kepala Dinas Kominfotik selaku salah satu Dewan Pertimbangan PPID melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pangidoan Silitonga mengatakan PPID dibentuk untuk meningkatkan pelayanan informasi dilingkungan organisasi/lembaga publik agar menghasilkan layanan informasi […]

  • LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB sektor P3) Sebesar Rp 11.167.877.100,00 Tidak Tepat 2. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 75.666.000,00 3. Kelebihan […]

  • Survey LSM, Banyak Pabrik Tahu Tidak Miliki Izin dan Gunakan Formalin

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Palembang. Jurnalindependen.com — Akhir Akhir ini masyarakat di hebohkan masalah makanan yang mengandung formalin dan borak (natrium tetra borat) terutama ‘Tahu’ yang rata rata di konsumsi rakyat kecil, bukan itu saja kebanyakan Pabrik Tahu di Kota Palembang belum memiliki izn. Dari informasi hasil survey beberapa LSM ke Pabrik Tahu di Kota Palembang antara lain dilakukan […]

  • Ditengah Pandemi, Gubernur Sumsel Minta Bawaslu Profesional

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Meski masih di tengah pandemi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menjalankan tugas dengan profesional, transparan dan menjaga kondusifitas daerah. Mengingat Desember mendatang Provinsi Sumsel akan mengadakan kegiatan besar yakni pemilihan kepala daerah di 7 daerah yakni, Ogan Ilir, Musi Rawas, Musi […]

  • Sidang Paripurna DPRD Mura, Mendengarkan Nota Pengantar LKPJ Bupati 2017

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan Bupati Hendra Gunawan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, digelar Selasa (03/04) di gedung DPRD setempat. Beberpa materi pokok yang disampaikan Bupati dalam LKPJ diantaranya memuat hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan […]

expand_less