Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
  • visibility 144

JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, dalam peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen. Akan tetapi, masih banyak keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.

Rachmat menjelaskan, setelah terbit peraturan tersebut hanya supermarket skala besar atau ritel saja yang boleh menjual minuman beralkohol. Namun, penjualan tersebut hanya diperbolehkan bagi konsumen yang sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.

Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa. JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan. Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan […]

  • Satu Desa 5 Juta ADD Gelar LDN Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Melalui sumbangsih masing-masing desa Rp 5 juta bersumber alokasi dana desa (ADD), pertengahan Juli 2019 Turnament Sepak Bola Liga Desa Nusantara (LDN) tingkat Kabupaten segera digelar. Kepastian itu disampaikan, Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Mefta Jhoni kepada wartawan Jurnal Indepanden usai memimpin rapat kordinasi (Rakor) bersama perwakilan pemerintahan […]

  • Datangkan Andika Ussy, Festival Danau Aur 2015 Meriah

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70, Pemkab Musirawas menggelar berbagai perlombaan yang di kemas dalam “Festival Danau Aur 2015”. Demikian dikatakan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musirawas, melalui Kabid Objek Wisata Anton Jaya Putra kepada wartawan. ”adapun perlombaan yang akan digelar adalah lomba kayuh sepeda air, lomba lukis […]

  • Keterbukaan Informasi Publik di Era Jokowi Dinilai Merosot

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA — Keterbukaan informasi publik di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merosot ke angka 59 persen. Sebelumnya, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keterbukaan informasi publik dinilai masih lebih baik yakni bercokol di angka 62 persen. “Padahal dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji bahwa pemerintah tidak akan absen membangun tata kelola pemerintahan yang […]

  • Adanya Inovasi Daur Ulang Sampah, HD Bakal Kumpulkan Bupati/Walikota

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemprov Sumsel beserta pemerintah kabupaten/kota tidak boleh kaku dalam hal penanganan sampah didaerahnya. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka Perkembangan Pembangunan Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7). Menurutnya, tidak boleh merubah esensi […]

  • Hadapi Masa Pengeringan Irigasi, Ini Harapan Bupati Kepada Mentan RI

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura perlu dukungan Pemerintah Pusat dari sektor pertanian dan perkebunan untuk membantu masyarakat, karena 70 persen masyarakat di Mura mata pencaharian adalah petani. “Berkenaan dengan rencana rehabilitasi irigasi sehingga akan dilakukan pengeringkan irigasi selama kurang lebih 4 bulan. Kami berharap dimasa […]

expand_less