Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
  • visibility 64

JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, dalam peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen. Akan tetapi, masih banyak keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.

Rachmat menjelaskan, setelah terbit peraturan tersebut hanya supermarket skala besar atau ritel saja yang boleh menjual minuman beralkohol. Namun, penjualan tersebut hanya diperbolehkan bagi konsumen yang sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.

Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen […]

  • PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun ini diselenggarakan di Jombang Jawa Timur, ungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Lubuklinggau Sumater Selatan melalui Sekretaris, Sumarsam kepada Jurnalindependen.com, pagi tadi – Senin (27/07/2015). Menurut Sumarsam, acara perhelatan lima tahunan ini diselenggarakan mulai 01 – 05 Agustus 2015, utusan dari Lubuklinggau sendiri akan berangkat 15 […]

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

  • Pembangunan Lantai Dua Gedung MC Baru Dikerjakan

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mendirikan fasilitas gedung media center (MC) terkesan lamban. Dimana, sebelumnya memutuskan gedung dibangun dengan bertahap. Akan tetapi, diakhir Agustus 2019 ini penambahan fasilitas gedung lantai II barulah dikerjakan. Menanggapi hal tersebut, Plt Diskominfotik, Kabupaten Mura, M Rozak melalui Kabid Infrastruktur TIK, Yudhi Chahyadi mengklaim […]

  • Alasan Efisiensi Anggaran, Proyek GCC Mura Terbengkalai

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Sudah 4 (empat) tahun anggaran berjalan, namun pembangunan Gedung Conventions Center Guru (GCC) di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, belum selesai dikerjakan. Pantauan di lokasi, pembangunan gedung yang dianggarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013, senilai hampir 9 (sembilan) milliar hanya […]

  • Harapan Terhadap Peradilan Etik MKD

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Peradilan Etik MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) harus mendapat perhatian yang luar biasa. “Peradilan Etik MKD harus mendapat perhatian yang luar biasa. Agar penegakkan etik di DPR RI dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bamsoet usai menyampaikan Keynote Speech sekaligus membuka secara resmi Seminar Nasional bertajuk “Kedudukan  Peradilan Etik Dalam […]

expand_less