Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 142

Kisah-kisah dari nasabah pinjaman online, yang mengeluhkan perilaku para penagih utang karena dianggap melanggar privasi, banyak ditemukan di media sosial. LBH Jakarta membuka posko pengaduan hingga 25 November untuk menampung keluhan nasabah.

Bukan pertama kalinya Agustin Cahyani, 23, meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun pinjamannya sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018 lalu yang seharusnya jatuh tempo dalam 13 hari belum bisa dibayarnya.

Meski meminjam Rp1,8 juta, uang yang diterimanya – dengan berbagai potongan administrasi – hanyalah Rp1,3 juta, dan dia kemudian harus mengembalikan Rp1,9 juta.

“Mertua saya kan operasi, saya sudah bilang bahwa saya kena musibah, mereka nggak mau tahu. Daripada debat, saya tidak merespons. Tapi ya karena keadaan keuangan belum memungkinkan untuk membayar karena bunganya bertambah-bertambah, kalau ada telepon, nggak diangkat,” kata Agustin, sebagaimana dikutil dari BBC News Indonesia, Selasa (06/11).

Satu minggu lalu, teman suami Agustin mulai bertanya-tanya. Dari situ kemudian dia tahu bahwa pihak penagih telah menyebar informasi tentang pinjaman mereka ke orang-orang di daftar kontak di telepon suaminya. Salah satu konsekuensi dari penyebaran itu, suami Agustin dikeluarkan dari toko tempatnya bekerja.

Saat data suaminya disebar, Agustin kemudian berusaha beberapa kali menghubungi nomor yang melakukan penyebaran tersebut, dan dia dibalas dengan kata-kata kasar.

Dia mengatakan bahwa telah meminta agar uangnya diambil di rumah dan agar nama baik suaminya dikembalikan. Namun kini nomor Agustin diblok oleh si penagih utang.

“Saya kan nggak ingin orang-orang tahu, saya takut nanti jadi omongan, sampai ke mertua nanti tambah stroke lagi. Itu sebar data sudah di semua kontak WA suami saya, jadi semua orang itu tanya ke saya. Jadi saya bilang nomor suami dibajak,” kata Agustin.

Setiap hari, pinjamannya bertambah Rp80.000, sementara upah suaminya sebagai pencari dan tukang muat pasir sehari adalah Rp75.000. Agustin sendiri sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Dia membagikan kisah penyebaran data suaminya itu di salah satu grup Facebook yang digunakan sebagai tempat berkumpul para nasabah pinjaman online.

Di media sosial, juga muncul keluhan-keluhan dari mereka yang turut ditagih utang meski bukan pihak yang meminjam uang.

Pengambilan data pribadi yang dilakukan juga, menurutnya, tidak terbatas pada apa yang diizinkan, tapi juga pada yang ‘secara ilegal’ diambil, seperti foto-foto dan video dari media, selain juga penagihan yang dilakukan tidak hanya pada peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, aplikasi pinjaman online itu merupakan praktik rentenir yang menggunakan teknologi digital, yang melakukan praktik lebih jauh.

“Pada praktiknya, rentenir konservatif tidak melakukan penagihan selain daripada peminjam, kalaupun ditagihkan ke rumah, ketemu istri sama anaknya, ‘Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu’,” kata Jeanny.

“Pada praktik rentenir digital ini disebar ke semua orang: ini lho, si ini punya utang lho, itu disebar sampai atasannya, teman-teman kantornya, mertuanya. Akhirnya ada banyak orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena tentu kantor nggak mau mempekerjakan orang yang bermasalah secara finansial,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait.

Bukan hanya soal penyebaran data, Jeanny mengatakan bahwa dalam temuan awalnya, dia juga menemukan ada praktik pengancaman, fitnah, sampai pelecehan seksual karena penagihan pinjaman online.

Posko di LBH Jakarta masih menampung keluhan nasabah sampai 25 November nanti. Baru setelah posko tutup, menurut Jeanny, pihaknya bisa melihat tindakan hukum apa yang bisa diambil berdasarkan hasil analisis lengkap.

Sejak 2016, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online.

Di media sosial, setidaknya ada dua utas yang sempat viral sejak Juli 2018 lalu soal ‘bahaya’ fintech dari akun @RonsImawan yang sudah disebar lebih dari 700 kali dan dari akun @PioKharisma yang pernah disebar hampir 1.000 kali.

Beberapa pengguna media sosial lain mengatakan agar sebisa mungkin terhindar dari aplikasi pinjaman online dengan jangan sampai berutang.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Fernandus Setu, pihaknya memang mendapat laporan dari masyarakat, baik melalui email pengaduan konten, akun Instagram serta Twitter mereka.

Tetapi untuk penindakan lewat bentuk pemblokiran, mereka harus menunggu permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas dan pengatur, karena aplikasi pinjaman online yang masuk dalam kategori fintech adalah “ranah kolaborasi” antara dua institusi tersebut.

Sebelumnya, atas permintaan OJK, pada September 2018, Kemenkominfo pernah melakukan pemblokiran sekitar 200 aplikasi fintech yang terbukti sebagai praktik bentuk penipuan.

Meski kini mereka mengakui menerima banyak keluhan masyarakat soal aplikasi pinjaman online, Kemenkominfo belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena belum ada permintaan dari OJK.

Menurut Fernandus, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.

“Kita harus mendapat approve atau consent atau persetujuan si pemilik data pribadi,” kata Fernandus.

Dalam praktik aplikasi pinjaman online, memang proses pengambilan data pribadi sudah masuk dalam syarat dan ketentuan di awal penggunaan aplikasi, yang kemudian seringnya tanpa disadari oleh pengguna, telah mereka setujui.

Untuk soal ini, Fernandus menyatakan, ketika pengguna sudah menyetujui atau menerima syarat dan ketentuan aplikasi, “berdasarkan peraturan menteri berarti mereka sudah consent (setuju).”

Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, “Sudah berlebihan. Menurut saya sudah melampaui apa yang kita maksud sebagai consent, sebagai persetujuan tadi. Belum saya lihat secara serius, tapi pandangan umumnya, ini terlalu berlebihan, kalau seandainya benar ya, dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.”

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Pastikan Dampak Gempa Banjarnegara Ditangani Serius

    • calendar_month Sen, 23 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meninjau langsung penanganan dampak gempa yang terjadi di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin 23 April 2018. Presiden tiba di lokasi pertama, di Desa Sidokangen sekitar pukul 15.20 WIB. Seperti diketahui, Kabupaten Banjarnegara mengalami gempa bumi pada Rabu, 18 April 2018 pukul 13.28 WIB lalu. Dalam laporan yang diterimanya, Presiden mengatakan bahwa […]

  • Terjadi Refokusing dan Pergeseran Anggaran Akibat PMK No. 17 Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PANDEMI Covid-19 membuat perekonomian bangsa kita semakin terpuruk. Bencana ini bukan hanya kita yang merasakan tetapi sudah secara global. Pemerintah pun pada 13 April 2020 telah menetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam dengan ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Tentu dengan penetapan ini, berapiliasi dengan pergeseran anggaran […]

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi. Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan. Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos ke semifinal. Anthony […]

  • Tawaran Rekonsiliasi Kubu Agung Dianggap Hanya Manuver

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo menilai tawaran rekonsiliasi yang diutarakan oleh pihak Agung Laksono hanya manuver untuk posisi tawar. Setelah dinyatakan kalah oleh putusan MA, Bamsoet menilai mereka getol mengajukan rekonsiliasi agar bisa masuk ke kepengurusan. “Mereka dulu koar-koar, sekarang minta rekonsiliasi. Padahal kalau minta baik-baik pasti kita akomodir sesuai kesepakan. […]

  • Dorong Minat Baca, Galakan Mendongeng Pengunjung Murid SD

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai upaya mendorong minat baca warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sejumlah terobosan, terus dilakukan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (DPKD) Mura. Dalam  setiap kesempatan petugas bidang pelayanan “Story Telling”, menyempatkan diri bacakan dongeng khususnya kepada murid Sekolah Dasar (SD) yang mengunjungi layanan perpustakaan. Hal demikian disampaikan, Kepala DPKD Mura Supriyadi […]

  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke – 90 tahun 2018, dilapangan Pemkab Mura, Muara Beliti, yang dipimpin langsung Bupati Musi Rawas, Senin (29/10). Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dalam upacara tersebut, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada […]

expand_less