Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
  • visibility 331

JAKARTA — Mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong yang diusulkan untuk mengantisipasi hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada tidak dapat diakomodir dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada.

“Kami diminta pendapat oleh presiden (tentang itu), kami sampaikan bahwa UU 8 tahun 2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia menuturkan, dalam UU Pilkada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan diberikan kesempatan satu kali tiga hari kepada Parpol untuk kembali mengajukan calon. Jika tetap tidak ada calon lain, maka Pilkada di daerah tersebut akan diundur pada Pilkada berikutnya.

Ia melanjutkan, istilah bumbung kosong seperti yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat terbatas dengan presiden, Kamis (23/7) kemarin, hanya sebatas wacana dan tidak bisa diimplementasikan dalam Pilkada 2015 ini.

“Saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu, dan KPU tidak akan membuat peraturan ‘bumbung kosong’ itu karena tidak ada dasarnya,” katanya.

Oleh karena itu, Husni menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian Partai politik untuk menyiapkan calon pasangan agar tidak terjadi calon tunggal. Pasalnya, Husni memastikan tidak ada pilihan lain selain menunda atas konsekuensi adanya calon tunggal tersebut.

“Karena ini urusan politik tentu mereka yang menjadi penyaring terakhir karena ketentuan UU itu bisa dijalankan, kalau tidak maka tidak ada pilihan lain Pilkadanya ditunda sampai 2017,” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat tersebut.

Adapun istilah bumbung kosong sendiri populer dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan ilustrasi gambar atau tanda yang ditempatkan di samping satu pasangan calon di kertas suara. Ilustrasi ini digunakan apabila hanya satu pasangan saja yang maju dalam pemilihan, dimana satu pasangan calon akan melawan bumbung kosong yang mewakili ‘suara tidak menyetujui’ pasangan tersebut dalam Pilkada. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumsel Target Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    OKI – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memiliki harapan dan keinginan yang besar untuk menjadikan Sumsel sebagai daerah penghasil pangan terbesar di Indonesia. Dia menginginkan provinsi Sumsel mampu meningkatkan rangking sebagai daerah penghasil pangan. “Kita mampu menyalip tiga provinsi dalam peningkatan produksi padi dari 8 besar sekarang 5 besar. Melihat potensi 200 […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Memahat Itu Butuh Waktu

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Ketidakmungkinan Yang Disegerakan SUATU hari sehabis olahraga, istri saya nyeletuk, “Yah, sudah deh, nggak usah ikut pilates sama Bunda, ya?! Nggak konsen deh, kayaknya.” Kebetulan saya memang ingin membentuk perut rata, dan katanya gerakan pilates sangat efektif untuk membuang lemak di perut. Yang jadi masalah buat saya atau […]

  • Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan. Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini. Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus […]

  • Polemik Anggaran Publikasi Humas Muratara dan ADV Media

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MURATARA  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bagian Humas dan Protokol daerah itu pada tahun 2016 menganggarkan dana hingga mencapai diatas 1 Milliar pada anggaran Induk tahun 2016. Namun besarnya anggaran tersebut belum mencukupi untuk menutupi belanja pemasangan advertorial/iklan hingga menunggak pembayaran kepada beberapa media mencapai 1,5 miliar. Yang mengharuskan Bagian Humas daerah […]

  • Bawaslu Terima Gugatan Parpol Tidak Lolos Verfikasi

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, parpol yang tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan upaya hukum hingga ke PTUN. Pada Senin (19/2) Bawaslu telah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). “Jika nanti gugatan parpol tidak diterima atau ditolak oleh Bawaslu, maka kan […]

  • Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal […]

expand_less