Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 35

LUBUK LINGGAU – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi diduga kini terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sekelompok massa yang tergabung di LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan (SUMSEL), menjelaskan bahwasannya secara resmi akan segera mengadakan aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Polda Sumsel, terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan tiga unit mobil mewah dilingkungan Sekwan DPRD Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan pasaran harga sewa.

Dugaan Modus Operandi yang dilakukan yakni dengan Mark-up Harga, berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Tim Investigasi JAKOR SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya pemanfaatan anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.

“Dugaan Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana mungkin ditengah gencarnya efisensi anggran namun kegiatan sewa tiga unit mobil mewah yang sudah jelas biayanya tidak sesuai standar harga sewa masih tetap dilaksanakan,” ujar Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, kepada media. Sabtu (02/05/2026).

Labih lanjut, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami minta kepada APH segera memeriksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau dan aktor-aktor di balik dugaan kegiatan Modus Operandi dan abuse of power tersebut, karena jikapun memang sudah ada pengembalian kerugian negara ataupun aset tidak menghapuskan tindak pidananya ,” tegasnya.

Menyoroti poin krusial tersebut yang menjadi dasar laporan hasil investigasi dilapangan dan dengan data temuan Tim Investigasi kami terkait dugaan KKN dugaan Mark-up Harga sewa mobil mewah di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025,

Dasar hukum kami sebagai berikut :

A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Khusus

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait Sewa Mobil Hyundai Type Palisade
Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC yang ditetapkan dengan harga sewa sebesar Rp.47.000.000,00 per bulan yang melebihi standar harga satuan yang seharusnya sebesar Rp.17.660.000,00.

Kemudian Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau melalui PLT Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau tetap melaksanakan Penyewaan Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC berdasarkan surat pesanan dengan Nomor (dirahasiakan), tertanggal 4 Juni 2025 selama 24 bulan (untuk tiga kendaraan) dengan harga sebesar Rp.44.999.400,00 per bulan per unitnnya.

Namun hasil Investigasi kami bahwa Sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC kami hanya berkisar Rp.40.000.000,0

Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN dalam sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC di DPRD kota Lubuk Linggau.

Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).

Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa. (Rls/Tim).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diplomasi Bulu Tangkis ala Presiden Jokowi

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo bermain bulu tangkis dengan Sultan Brunei Darussalam Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Keduanya bermain bulu tangkis ketika mengunjungi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Cilangkap, Jakarta pada Kamis, 3 Mei 2018. Presiden mengatakan bahwa persahabatan antar negara tidak selalu dilakukan dalam sebuah forum yang formal saja. Bermain bulu tangkis ini menurut Presiden […]

  • Presiden Minta Semua Pihak Bekerjasama Tangani Stunting

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PERMASALAHAN  tumbuh kembang pada anak _(stunting)_ yang masih terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widoo mengatakan, hal tersebut bisa menjadi kendala pada upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. _”Stunting_ atau gagal tumbuh merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa,” ucapnya saat memimpin Rapat Terbatas […]

  • Camat Akui Selama 2 Tahun Belum Ada Pengajuan Syarat Izin SBW

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Usaha penangkaran Burung Walet cukup menjanjikan selain mudah dalam pengerjaan, harga jual Sarang Burung Walet (SBW) cukup tinggi. Informasi yang diterima setelah stagnan Rp 7,5 juta/kg harga jual SBW dalam 2 minggu ini kembali menguat dengan harga Rp 10 juta/kg. Namun usaha yang menjanjikan ini terkadang tanpa dibarengi dengan kepatuhan para pelaku […]

  • Sepanjang 2018, Insfrastruktur dan PAD Mura Belum Maksimal

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, menyoroti sejumlah kinerja Kepemimpinan Bupati H. Hendra Gunawan dan Hj. Suwarti (H2G-Berarti), terutama terkait realisasi pembangunan Infrastruktur dan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 belum maksimal. Peryataan itu tertuang padangan umum Fraksi Parta Amanat Nasional (PAN)  dibacakan juru bicara Anggota DPRD sekaligus […]

  • Proyek Miliaran Normalisasi DAM Air Satan Dipegang PPTK Mabuk?

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SUMATERA SELATAN — Apa jadinya, jika proyek miliaran normaliasi Dam Air Satan, diduga kuat dipegang oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) mabuk memakai cimeng (sejenis ganja-red). Mau tahu gimana masalah proyek ini, penasaran ikuti alur berita ini….? Pada tahun 2014 lalu, Desa Air Satan Indah, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, melalui Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera […]

  • Ishak Mekki Minta Generasi Penerus Jaga Persatuan

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki minta kepada generasi penerus untuk selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa supaya negara kesatuan semakin kuat. “Apalagi dalam era globalisasi sekarang ini kebudayaan luar tidak dapat dibendung,” kata Wagub Ishak Mekki pada Peringatan Hari Ulang (HUT) ke-60 Legiun Veteran RI di Palembang, Selasa (31/01). Post Views: 389

expand_less