Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 1.265

LUBUK LINGGAU – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi diduga kini terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sekelompok massa yang tergabung di LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan (SUMSEL), menjelaskan bahwasannya secara resmi akan segera mengadakan aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Polda Sumsel, terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan tiga unit mobil mewah dilingkungan Sekwan DPRD Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan pasaran harga sewa.

Dugaan Modus Operandi yang dilakukan yakni dengan Mark-up Harga, berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Tim Investigasi JAKOR SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya pemanfaatan anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.

“Dugaan Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana mungkin ditengah gencarnya efisensi anggran namun kegiatan sewa tiga unit mobil mewah yang sudah jelas biayanya tidak sesuai standar harga sewa masih tetap dilaksanakan,” ujar Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, kepada media. Sabtu (02/05/2026).

Labih lanjut, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami minta kepada APH segera memeriksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau dan aktor-aktor di balik dugaan kegiatan Modus Operandi dan abuse of power tersebut, karena jikapun memang sudah ada pengembalian kerugian negara ataupun aset tidak menghapuskan tindak pidananya ,” tegasnya.

Menyoroti poin krusial tersebut yang menjadi dasar laporan hasil investigasi dilapangan dan dengan data temuan Tim Investigasi kami terkait dugaan KKN dugaan Mark-up Harga sewa mobil mewah di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025,

Dasar hukum kami sebagai berikut :

A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Khusus

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait Sewa Mobil Hyundai Type Palisade
Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC yang ditetapkan dengan harga sewa sebesar Rp.47.000.000,00 per bulan yang melebihi standar harga satuan yang seharusnya sebesar Rp.17.660.000,00.

Kemudian Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau melalui PLT Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau tetap melaksanakan Penyewaan Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC berdasarkan surat pesanan dengan Nomor (dirahasiakan), tertanggal 4 Juni 2025 selama 24 bulan (untuk tiga kendaraan) dengan harga sebesar Rp.44.999.400,00 per bulan per unitnnya.

Namun hasil Investigasi kami bahwa Sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC kami hanya berkisar Rp.40.000.000,0

Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN dalam sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC di DPRD kota Lubuk Linggau.

Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).

Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa. (Rls/Tim).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbudpar Mura Akui Tidak Tahu Status Kawasan Wisata Bukit Cogong

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Cogong yang ada di Terawas telah ada izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melalui Sekretarisnya, M Ujang Fachrizal saat ditemui dikantornya, Kamis (11/06/2015). Menurut Ujang, Disbudpar memang melakukan pembangunan di bukit cogong berupa […]

  • Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk […]

  • Satlantas Polres Mura Amankan Pengendara Motor Bawa Sabu

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Jajaran Sat Lantas Polres Musi Rawas berhasil mengamankan satu dari dua pengendara sepeda motor yang membawa narkoba jenis sabu, Kamis (12/04). Pelaku diketahui bernama An (20) itu diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna diproses lebih lanjut. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Lantas Polres Mura AKP Budi Hartono mengatakan, […]

  • KPUD Musi Rawas Umumkan 5 Besar Calon Anggota PPK

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Setelah melalui proses tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mulai verfifikasi administrasi, test tertulis dan test wawancara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya sudah menyelesaikan penjaringan lima (5) besar calon anggota PPK dari 14 kecamatan. Berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/5), telah diputuskan calon […]

  • Kurangi Beban Warga Miskin, Dinsos Jemput Bola Gencarkan Kasturi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, terutama meringankan beban warga kurang mampu. Dinas Sosial (Dinsos) Mura, kembali gencarkan upaya jemput bola kirim akte kelahiran satu hari (Kasturi). Demikian disampaikan Kadinsos Mura Agus Susanto kepada sejumlah wartawam usai pertemuan di kantor Bupati, Rabu (3/7) siang. Dikatakan Agus, sehubungan meringankan beban warga miskin sekaligus meningkatkan […]

  • BLUD SPAM Mura Akui Belum Pernah Bayar Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | BLUD SPAM Mura akui belum pernah bayar pajak air permukaan ke provinsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala BLUD SPAM, Agus hilman kepada wartawan saat dikunjungi di kantornya, Kamis (05/03). “Sepengetahuan ķami disini belum pernah bayar pajak air permukaan. Tidak bayar pajak ke provinsi ini karena menurut kami belum ada ukuran atau dasar […]

expand_less