Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
  • visibility 159

LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah dan Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan retribusi belum dipungut minimal sebesar Rp87.500.000,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah

Berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif gedung kesenian pada Sekretariat Daerah ditetapkan untuk club sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan untuk umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.

Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian gedung kesenian yang tercatat pada Sekretariat Daerah dan Surat Tanda Setoran (STS) menunjukkan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan di gedung kesenian.

Dari 12 kegiatan tersebut hanya dua kegiatan yang dipungut retribusi sebesar Rp15.000.000,00. Sedangkan sepuluh kegiatan lainnya belum dipungut retribusi sebesar Rp52.500.000,00.

Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat Daerah menjelaskan atas sepuluh kegiatan tersebut tiga diantaranya terdapat arahan langsung dari pimpinan, sehingga tidak dipungut retribusi. Namun arahan tersebut, hanya dikomunikasikan secara lisan dan tidak terdapat dokumentasi secara tertulis.

Tiga kegiatan tersebut berupa acara resepsi pernikahan pada tanggal 14 Januari 2022, 17 Juli 2022, dan 3 Desember 2022. Sedangkan tujuh kegiatan lainnya tidak terdapat informasi yang jelas.

2) Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00 dan komersial sebesar Rp5.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian Sport Center Stadion yang tercatat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan terdapat sepuluh kegiatan belum dipungut retribusi minimal sebesar Rp35.000.000,00.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan berupa latihan klub sepakbola rutin dan Wali Kota Cup. Namun selama ini Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga belum mengetahui bahwa setiap pemakaian stadion tersebut harus dipungut retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, belum terdapat pencatatan yang memadai atas pemakaian Stadion sebagai bentuk pengendalian retribusi yang dipungut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD menyatakan bahwa penetapan target retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi Tahun 2022 dan tarif retribusi yang bersangkutan yang dapat mempengaruhi target pendapatan retribusi daerah;

C. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pada:

1) Pasal 1 ayat (8) yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor; dan

2) Pasal 8 poin (a) tanah dan bangunan yang menyatakan bahwa:
a) Tarif stadion untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00/kegiatan dan komersial sebesar Rp5.000.000,00/kegiatan; dan

b) Tarif gedung kesenian untuk klub sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.

Sehingga Pemkot Lubuklinggau Kehilangan penerimaan atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar Rp87.500.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan Pemakaian Kekayaan Daerah.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Virus Jembrana Mematikan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MENGAMATI serangan virus mematikan ‘Jembrana’ yang menyerang ternak Sapi di Kabupaten Musi Rawas cukup signifikan, virus yang awalnya muncul di Jembrana Provinsi Bali telah menyebar ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas telah memperingatkan melalui surat edaran agar waspada terhadap virus ini, terutama daerah-daerah yang sudah […]

  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Serang – Capres Prabowo Subianto meresmikan kantor baru DPD Gerindra Banten di Jalan Serang-Pandeglang. Selain meresmikan, kedatangannya ke Banten akan bertemu dengan pendukung di rumah aspirasi. Ketua DPD Banten Desmon J Mahesa mengatakan, Prabowo secara khusus meresmikan rumah partai Gerindra Banten yang baru. Prabowo juga dijadwalkan menyapa partai koalisi, relawan dan masyarakat Banten. “Hari ini […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Stagnan’, Antam ‘Turun’ – 30 September 2021

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (30/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam ‘Turun’ dan UBS ‘Stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 gram […]

  • Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret […]

  • Legislatif Setujui Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Mura 2019

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | DPRD Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019, Senin (22/7). Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyampaikan apresiasi terhadap kerangka APBD Perubahan tahun anggaran 2019, yang mengalami peningkatan dari APBD Induk. Selain menyampaikan apresiasi, fraksi-fraksi dewan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 88,-/kg Kamis 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 7 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.312,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.218,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.187,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.156,-/kg 5. […]

expand_less