Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Anggota KPK TIPIKOR Harus Profesional dan Berintegritas

Anggota KPK TIPIKOR Harus Profesional dan Berintegritas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
  • visibility 75

LUBUKLINGGAU – | Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR, Dr Marwan berkesempatan silaturahmi kepada pengurus DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Jum’at (12/03/2021) di Kediaman Ketua DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas, H Achmad Murtin.

Banyak hal yang disampaikan Marwan kepada pengurus KPK TIPIKOR di tiga wilayah Silampari ini. Marwan berpesan agar para anggota menjaga marwah (kehormatan) organisasi, bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Para anggota KPK TIPIKOR rawan suap, karena yang akan diawasi dan dihadapi adalah para koruptor.

Saya tidak merekomendasi dan tidak mengajarkan jika anda bekerjasama dengan koruptor.

Tugas kita adalah pengabdian pada negara dan anti korupsi. Kita bekerja dengan baik dan jangan lupa bahwa kita mencari ridho Allah. Semoga dengan amar ma’ruf nahi munkar ini bisa jadi ladang amal kita di akherat nanti,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan bahwa KPK TIPIKOR merupakan yayasan yang telah resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham. Sebagai yayasan tentu banyak cabang dan pengembangan usaha, diantaranya ekonomi, koperasi, pendidikan, pertanian dan lainnya termasuk bidang hukum juga.

“Untuk penunjang dalam pengawasan korupsi, tentu divisi-divisi lain seperti ekonomi harus juga maju. Sehingga para anggota dapat lebih sejahtera dari segi pendapatan karena usaha ekonomi maupun koperasi sudah maju dan menghasilkan.

Harapan kita dengan berpenghasilan serta sejahtera, para anggota KPK TIPIKOR dapat menekan godaan suap dari para koruptor yang dihadapi. Sehingga upaya pengawasan dan pencegahan korupsi dapat lebih optimal,” paparnya.

Sementara, Ketua DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas, Achmad Murtin menyambut baik kunjungan Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR, Dr Marwan.

“Terima kasih pak Marwan telah silaturahmi dan mengunjungi kami. Semoga dengan pertemuan ini, dapat lebih memperkuat kinerja KPK TIPIKOR di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara,” ungkap Murtin.

Menurut Murtin, beberapa kasus yang akan dihadapi perlu pengkajian yang mendalam dan komprehensif, sehingga ketika dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) sudah valid dan tidak bisa ditolak maupun dielakan dengan berbagai alasan.

Selain itu, divisi-divisi lain seperti ekonomi, koperasi, pertanian maupun pendidikan akan tetap dan sama porsinya untuk dikembangkan juga.

“Kami akan menerapkan petunjuk dan arahan pak Marwan dalam menjalankan KPK TIPIKOR di Musi Rawas, Lubuklinggau maupun Muratara. Sehingga harapan kedepan KPK TIPIKOR dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, serta para anggota dapat merasakan manfaatnyad,” kata Murtin.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD KPK TIPIKOR Lubuklinggau, Irlandia, SH serta jajarannya. Ketua DPD KPK TIPIKOR Muratara, Hardi Jafar serta jajarannya. Dan juga para pengurus DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas.

Penulis/Editor : Faisol

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Safari Ramadhan di Desa Air Lesing

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Wakil Bupati Musi Rawaa, Hj Suwarti, Rabu (30/05/2018) melaksankan safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah Deda Air Lesing Kacamatan Muara Beliti. Ratusan masyarakat desa setempat dengan suka cita menyambut pemimpin daerah ini untuk melaksanakan rangkaian safari Ramadhan yang dimulai dari Buka Puasa Bersama, Sholat Magrib, […]

  • PB PMII Uji UU MD3

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal […]

  • Harga Emas Batangan Antam ‘Stagnan’, Senin 30 Agustus 2021

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (30/08/2021), di Pegadaian, ‘Stagnan’ untuk cetakan Antam. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp504.000,- kemarin tidak tersedia. Sedangkan emas Antam ukuran terkecil ini dijual Rp547.000,- sama dengan harga kemarin. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram dijual Rp945.000,- kemarin tidak tersedia, […]

  • Pemerintah Dinilai Tak Jujur Tentukan Harga BBM

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PEMERINTAH dinilai tak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Ironis, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif. “Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. […]

expand_less