20230125_153245

MUSI RAWAS – | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melantik dan mengambil sumpah 597 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Anggota PPS yang dilantik berasal 199 desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, di Aula lantai 5 Hotel Dewinda kota Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023).

Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias minta seluruh anggota PPS agar selalu menjaga kekompakan serta solid dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan PPS yang telah dilantik, jaga kekompakan dan solid dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Selalu komitmen dalam bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anasta Tias.

Selain itu, rekan-rekan PPS agar tetap menjaga mentalitas kerja serta menjaga kesehatan dalam bekerja.

“Tugas sebagai penyelenggara pemilu amatlah berat, maka dari itu saya mengimbau rekan-rekan PPS agar selalu menjaga kesehatan serta menjaga kekompakan,” ucapnya.

Sementara, Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifudin menyampaikan, anggota PPS yang dilantik akan bertugas di Desa/Kelurahan masing-masing, dan akan melaksanakan penyusunan daftar mata pilih.

“Tugas PPS melakukan pepemeta, dan segera berkoordinasi untuk menyukseskan Pemilu 2024, koordinasi ini sesuai jenjang melalui PPK Kecamatan masing-masing dan KPU Kabupaten Musi Rawas,” kata Syarifudin.

Tugas PPS diantaranya, sebagai berikut ;

1. Membantu KPU Kabupaten Musi Rawas dan PPK di kecamatan masing- masing dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. Membentuk KPPS;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
4. Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumumkan daftar Pemilih;
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjannya;
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

Pelantikan PPS juga dihadiri
Kepala Kesbangpol Mura, DPMD Mura, Polres Mura, Kepala Kemenag Mura, Bawaslu Mura, Sekretaris KPU Mura, Rohaniawan, anggota PPK se Kabupaten Mura serta 597 peserta PPS yang dilantik. | ADV/Faisol Fanani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *