Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
  • visibility 334

JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang menjalani siber tersebut.

Demikian diungkapkan Evita saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi  dengan tema  “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)” yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Diakui Evita, sejauh ini memang hanya BSSN instansi yang melakukan kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang belum memiliki “cantelan” payung hukumnya. Sehingga diharapkan RUU KKS ini kelak bisa menjadi payung hukum bagi BSSN. “Namun bukan berarti hal ini membahas secara penuh tentang BSSN,” tambah Evita.

Evita pun mengaku tidak mempermasalahkan jika kelak BSSN menjadi kordinator atau leader dari seluruh kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang ada di negeri ini. Namun pertanyaannya adalah apakah mereka siap secara infrastuktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kalau mempersiapkan terlebih dahulu, perlu berapa lama? Karena ancaman siber tidak menunggu sampai tiga bulan, empat bulan, tapi now, sekarang juga,” tegasnya

Sejatinya, menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu cyber attach bisa diakukan dan dikenakan oleh siapa saja. Ia mencontohkan di Amerika Serikat (AS), ada National Security Agency (NSA) yang melakukan signal intelegen kemudian ada Central Intelligence Agency (CIA) di bidang human intelegen.

Sementara jika di Indonesia, seharusnya human intelegen itu bisa dilakukan BIN, sementara BSSN lebih kepada signal intelegen. Namun sebagaimana diketahui saat ini BIN tidak hanya melakukan human intelegen, namun juga hal-hal lain yang merupakan ancaman terhadap pertahanan kedaulatan nasional.

Diketahui, RUU KKS ini terdiri dari 20 pasal yang membahas tentang BSSN, mulai dari sertifikasi dan sebagainya. Padahal beberapa lembaga Negara lainnnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memiliki payung hukum terlebih dahulu dan undang-undangnya tidak sampai 10 pasal. | ayu/es- –DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Lagi Proyek ‘Siluman’ Dishut Mura di Lahan Griya Silampari Indah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Satu lagi proyek ‘siluman’ Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas dikerjakan dikawasan dekat Perkantoran Agropolitan Center Muara Beliti. Dari awal pengerjaan hingga selesai tidak ditempel papan merek tentang proyek yang dikerjakan. Diduga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan dengan pengerjaan penanaman tanaman hutan untuk penghijauan berupa Damar, Ketapang, Saga, Kenari, dan […]

  • Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kendati sudah ada kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dengan beberapa perusahaan, namun sepanjang 2017 masih banyak perusahaan belum merealisasikan Corporate Social Responsibility(CSR). Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Musi Rawas, Ali Mu’ap saat dihubungi, Kamis (19/04) menghimbau dan mengharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, segera melakukan kewajiban (CSR) yang telah […]

  • MK Terima 48 Perkara Permohonan PHP Kada 2017

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pada hari terakhir  penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Rabu (1/3), MK menerima 3 perkara. Dengan demikian, total perkara yang masuk sejak dibukanya pendaftaran permohonan adalah sebanyak 48 perkara. Post Views: 685

  • Inilah Pemenang Festival Gapura Sumsel Maju 2019

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pengumuman Pemenang Festival Gapura “Sumsel Maju Untuk Semua ” HUT RI ke 74 Tahun 2019 memperebutkan Piala Tetap dan Piala Bergilir Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (Palembang, 01/09/2019) Festival Gapura yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel melalui Dinas Kominfo Prov Sumsel telah memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses penilaian oleh Tim Dewan […]

  • Berkat Kerja Keras, Musi Rawas Naik Dua Level Penghargaan KLA 2022 NINDYA

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Berkat Kerja Keras Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud dan kekompakan Seluruh OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), akhirnya Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan KLA Tahun 2022 Kategori NINDYA. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Bintang Darmawati pada […]

  • Presiden Sapa Warga Riau di Mal

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DALAM kunjungan kerjanya ke Provinsi Riau, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk menyapa masyarakat sekitar sambil berbelanja. Presiden berkunjung ke Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, pada Selasa, 8 Mei 2018. Presiden datang sekitar pukul 20.29 WIB dengan mengenakan jaket Asian Games dan celana hitam. Kedatangan Presiden yang didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, membuat suasana mal lebih […]

expand_less