Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
  • visibility 150

JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang menjalani siber tersebut.

Demikian diungkapkan Evita saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi  dengan tema  “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)” yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Diakui Evita, sejauh ini memang hanya BSSN instansi yang melakukan kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang belum memiliki “cantelan” payung hukumnya. Sehingga diharapkan RUU KKS ini kelak bisa menjadi payung hukum bagi BSSN. “Namun bukan berarti hal ini membahas secara penuh tentang BSSN,” tambah Evita.

Evita pun mengaku tidak mempermasalahkan jika kelak BSSN menjadi kordinator atau leader dari seluruh kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang ada di negeri ini. Namun pertanyaannya adalah apakah mereka siap secara infrastuktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kalau mempersiapkan terlebih dahulu, perlu berapa lama? Karena ancaman siber tidak menunggu sampai tiga bulan, empat bulan, tapi now, sekarang juga,” tegasnya

Sejatinya, menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu cyber attach bisa diakukan dan dikenakan oleh siapa saja. Ia mencontohkan di Amerika Serikat (AS), ada National Security Agency (NSA) yang melakukan signal intelegen kemudian ada Central Intelligence Agency (CIA) di bidang human intelegen.

Sementara jika di Indonesia, seharusnya human intelegen itu bisa dilakukan BIN, sementara BSSN lebih kepada signal intelegen. Namun sebagaimana diketahui saat ini BIN tidak hanya melakukan human intelegen, namun juga hal-hal lain yang merupakan ancaman terhadap pertahanan kedaulatan nasional.

Diketahui, RUU KKS ini terdiri dari 20 pasal yang membahas tentang BSSN, mulai dari sertifikasi dan sebagainya. Padahal beberapa lembaga Negara lainnnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memiliki payung hukum terlebih dahulu dan undang-undangnya tidak sampai 10 pasal. | ayu/es- –DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu. “Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus […]

  • Pansus Angket TKA Akan Segera Dibentuk

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini sebagai respon DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengingat banyaknya TKA yang menyerbu berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan di satu sisi, masyarakat juga masih kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Pansus […]

  • Presiden Jalan Kaki Bersama Duta Toleransi Muda Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pagi ini, Presiden Joko Widodo melakukan jalan pagi di sekitar The Royal Botanical Garden, Sydney, Australia, pada Sabtu, 17 Maret 2018. Tak hanya didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dalam jalan pagi kali ini Kepala Negara juga mengajak sejumlah anak muda Indonesia untuk turut serta. Delapan belas pemuda yang tergabung dalam ‘Indonesia-Australia Youth Interfaith Dialogue’ […]

  • Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk kali kedua Relawan Cerdas (RC) Lubuklinggau menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024. Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo, MH dalam siaran persnya kepada para awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Jl. Agropolitan Center, […]

  • Dewan Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana Pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon) dari subsidi melalui komoditas menjadi subsidi langsung ke rakyat. Pasalnya, saat ini Pemerintah tidak punya data valid mengenai jumlah dan sebaran rakyat miskin calon penerima subsidi langsung. Sehingga penyaluran subsidi langsung kepada rakyat […]

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 447

expand_less