Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 62

PALEMBANG – | Lima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang dalam sidang, Jumat.

Rusli optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Meski demikian ia menolak merinci poin-poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntun umum.

“Ada tiga poin keberatan kami, nanti didengarkan saja bersama di persidangan,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tiga saksi meringankan dan dua saksi ahli dalam pengajuan keberatan yang dibacakan usai Shalat Jumat tersebut. Agenda sidang yang digelar hingga sore hari, yakni putusan sela.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Dalam dakwaan pada sidang perdana Jumat pagi, jaksa penuntut umum merinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara di hentikan,” ujar jaksa.B

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL. Seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sumsel Gelar Apel Kesiapan Lebaran Idul Fitri 2019

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan berupaya maksimal memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintas diruas jalan dalam Wilayah Sumsel. Salah satunya mensiagakan 13 unit mobil derek untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan mogok yang berpotensi mengganggu kelancaran lalulintas pemudik. Menyiasati hal tersebut diatas Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris […]

  • Belum Saatnya Memindahkan Ibukota

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Kondisi masyarakat di daerah masih butuh perhatian. Kemiskinan daerah belum pula teratasi. Pekerjaan rumah menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti itu perlu diselasaikan lebih dulu sebelum memindahkan ibu kota negara. Selama persoalan kesejahteraan masyarakat daerah belum terselesaikan, maka belum saatnya memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri […]

  • Ini Tahapan-tahapan Pilkades 2021 di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    1. Pembentukan Panitia Pemilihan :a. Tim Pokja Kabupaten 5 – 7 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KABUPATENb. Tim Pokja Kecamatan 8 – 10 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KECAMATANc. Panitia Pemilihan Desa 11 – 12 Januari 2021 Penanggung Jawab : BPD 2. Pembekalan teknis bagi Panitia Pemilihan 14 – 27 Januari 2021 Penanggung […]

  • Ini Pesan Presiden ke Anak Penyintas Kanker

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    EKSPRESI wajah ceria tampak dari puluhan anak yang duduk dan berkumpul di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Di hadapan mereka, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo tampak berlesehan membaur dengan keceriaan anak-anak itu. Jumat pagi, 6 April 2018, puluhan anak yang bernaung di bawah Yayasan Kanker Anak Indonesia bertemu dengan […]

  • 40 Tim Ikuti OTM Bupati Mura Cup 2019

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kejuaan Open Tenis Musi Rawas (OTM) Bupati Musi Rawas Cup 2019, Jum’at (26/04/2019) resmi dimulai ditandai dengan pelepasan Balon oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dan Kejari Lubuklinggau Hj Zairida, SH, M.Hum di Lapangan Tenis Pendopo Pemkab Musi Rawas. Pertandingan Tenis ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi […]

  • Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret […]

expand_less