Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Buka Peluang Ketidakadilan, MK Kabulkan Sebagian Uji UU ASN

Buka Peluang Ketidakadilan, MK Kabulkan Sebagian Uji UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
  • visibility 158

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan Hendrik pada perkara yang teregistrasi Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam sidang putusan yang digelar  di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/4/2019). Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan Pemohon pada intinya menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tidak menentukan rentang waktu putusan inkrachtyang dijadikan dasar untuk memberhentikan PNS tidak dengan hormat. Sehingga Pemohon mempertanyakan apakah putusan inkracht dimaksud adalah putusan inkracht mulai tahun 2000 atau sejak diundangkan PP 11/2017 ataukah sejak diberlakukannya SKB/2018.

Dalam hal ini, Mahkamah berpendapat pertanyaan demikian tidak relevan. Sebab, ketentuan yang tertuang dalam norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tersebut diberlakukan terhadap PNS yang masih aktif. Sehingga kapan pun suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana sebagaimana norma tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht-nya, Pasal 87 a quo tetap berlaku selama PNS yang dijatuhi pidana demikian masih aktif.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tidak memberikan kepastian hukum, sepanjang dikaitkan dengan tidak adanya persoalan jangka waktu sebagaimana dimaksudkan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Peluang Ketidakadilan

Namun terlepas dari dalil Pemohon tersebut, sambung Saldi, adanya dalil Pemohon yang menyatakan keberadaan norma a quo tidak memberikan kepastian hukum, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pasal 87 ayat (4) UU ASN secara keseluruhan adalah mengatur tentang alasan-alasan yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, lanjut Saldi, berkaitan dengan keberadaan frasa “dan/atau tindak pidana umum” yang dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan dari norma dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN ini, Saldi menyebutkan hal tersebut berkaitan dengan norma dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN.

Berikutnya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan bahwa persoalan yang timbul kemudian adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian jika seorang PNS melakukan tindak pidana umum yang dijatuhi pidana penjara dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, apakah akan melakukan tindakan dengan memberlakukan Pasal 87 ayat (2) UU ASN atau  Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.

Keadaan demikian, lanjut Palguna, di samping menimbulkan ketidakpastian hukum juga membuka peluang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda terhadap dua atau lebih bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN, maka tidaklah dapat diterima oleh penalaran hukum yang wajar seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan “tindak pidana umum” yang tidak ditentukan batas minimum pidananya. Dengan demikian telah ternyata bahwa keberadaan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang lahirnya ketidakadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ucap Anwar dalam pembacaan amar putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pada sidang yang sama, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan yang teregistrasi Nomor 88/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono; Perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Novi Valentino, Fatmawati, Markus Iek, Yunius Wuruwu, dan Sakira Zandi; dan Perkara Nomor 15/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Yuliansyah yang berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian substansi norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan terlepas dari permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, maka permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.

Sebelumnya para Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018 ini mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan kepastian hukum. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kerja keras Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud bersama seluruh perangkat daerah kembali menuai hasil. Hal ini terbukti dengan diberikannya Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura). Insentif ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bertempat di Gedung […]

  • Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Berbagai dugaan modus atau cara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang menelan anggaran puluhan miliar dalam satu tahun anggaran, diduga modus-modus tersebut dilakukan demi meraup keuntungan. Dugaan modus-modus Pertanggungjawaban, 2 tahun belakangan ini dipakai Sekretariat DPRD didalam perjalanan dinas. Berikut modus nya, mulai […]

  • Kemaslahatan Umat Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura, Rabu (08/01/2020) di ruang kerjanya. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kemashlahatan umat Islam merupakan tanggung jawab bersama dari setiap komponen terkait. “Tugas kita untuk mengurus kemaslahatan umat khususnya di bidang agama. Saya berharap agar setiap komponen […]

  • Sopir dan Buruh Pengedar Sabu Diringkus

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Setelah kian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap edarkan narkoba. Dua pemuda, Zk (46) seorang sopir dan HK (37) keseharian bekerja sebagai buruh swasta kesemua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tak berkutik diringkus Sat-Narkoba Polres Mura. Terhentinya sepak terjang keduanya, semua  hasil penyidikan jajaran sat-narkoba menindaklanjutkan laporan […]

  • Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak diawasi rawan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan, Tohirin pagi tadi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (10/02/2015) dikantornya, Komplek Agropolitan Centre […]

  • Hafid – Destia Dinobatkan Sebagai Bujang Dehe Musirawas 2018

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemenang (BDMS) Bujang Dehe Musi Rawas Tahun 2018, berhasil di raih pasangan (BDMS) dengan No Urut 43, Hafid Kurniadi (21), dan No Urut 52, Destia Wulandari (19), dinobatkan sebagai pemenang Bujang Dehe Musirawas (BDMS) Tahun 2018. Kemenangan pasangan yang menyisihkan 26 finalis ini telah sukses mencuri hati dewan juri pada malam Grand […]

expand_less