Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 18 Des 2018
  • visibility 121

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (18/12) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.

Diwakili Salman Darwis, Pemohon mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016.

Namun kemudian pada 18 Maret 2018 Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Kemudian Pemohon diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan.  

Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021 – 2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. “Norma a quo salah satunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” jelas Salman di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Kepentingan publik

Menanggapi permohonan Pemohon, Saldi menyikapi perlunya Pemohon melakukan penyempurnaan legal standing sebagai warga negara yang telah mengalami sebuah kejadian faktual dengan keberlakuan norma tersebut.

Selain itu, perlu pula Pemohon untuk menjabarkan dirinya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan diri dengan kepentingan publik yang harus dijamin untuk mendapatkan pemimpin atau calon anggota pejabat pemerintahan yang bersih dari perbuatan tercela.

“Manakah yang harus diutamakan? Hal ini perlu dijelaskan karena Pemohon pernah melakukan perbuatan tercela dengan kejadian faktual yang dialami dan sudah pernah terjadi. Bagaimana membangun argumentasi itu dengan kaitannya dengan hak warga negara lain secara umumnya,” terang Saldi.

Sedangkan Manahan lebih menyikapi permohonan Pemohon pada bagian norma yang diujikan. Menurut Manahan, Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada sudah sangat jelas dan penjelasan pasal pun telah menguraikan  apa saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela.

“Maka menurut Pemohon dilihat dari perbuatan tercela lainnya yang ada pada penjelasan, seperti mabuk, zina, dan perbuatan lainnya itu, bagaimana dari segi substansi dari subjektif yang diperjuangkan, kira-kira seperti apa perjuangan bagi yang lain ini?,” tanya Manahan.

Sebelum menutup persidangan, Manahan menyampaikan pada Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 10.00 WIB. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dansatgas Ajak Semua Pihak Terlibat Atasi Karhutla

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Menurut prakiraan BMKG, musim kemarau tahun ini akan berlangsung hingga Oktober 2019. Mau tak mau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Sejak akhir Juli hingga sekarang, beberapa wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai bermunculan titik-titik api Hal itu dikemukakan Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Kolonel Arh Sonny Septiono, Selasa (13/8).  Sebagai antisipasi ancaman […]

  • Bupati Mura Lantik 13 Pejabat Esselon III

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 31/01/2018, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik 13 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati yang diikuti oleh 6 orang pejabat Eselon IIIA dan 7 Pejabat Eselon IIIB dihadiri oleh FKPD, Kepala […]

  • Innalillahi……………………Korban penembakan oleh oknum polisi bertambah

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Korban meninggal dunia akibat peristiwa penembakan oleh oknum polisi pada operasi razia di Lubuk linggau, bertambah satu orang, yakni, Indra yang sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin Palembang. “Korban Indra meninggal Senin (24/4) sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Frandes kuasa hukum korban yang mengaku dihubungi Wawan suami salah satu korban luka […]

  • Polemik Anggaran Publikasi Humas Muratara dan ADV Media

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MURATARA  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bagian Humas dan Protokol daerah itu pada tahun 2016 menganggarkan dana hingga mencapai diatas 1 Milliar pada anggaran Induk tahun 2016. Namun besarnya anggaran tersebut belum mencukupi untuk menutupi belanja pemasangan advertorial/iklan hingga menunggak pembayaran kepada beberapa media mencapai 1,5 miliar. Yang mengharuskan Bagian Humas daerah […]

  • DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Melibatkan TKA

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI. “Pemerintah diminta […]

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

expand_less